
Deli Serdang, Galaxy Monitor.id( GM ) 13 April 2026
Pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Provinsi Aceh akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat buron dan melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara.
Tersangka berinisial TP (25) ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 30 Maret 2026 di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Korban diketahui berinisial AM (46), warga Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya. Ia ditemukan tewas di area jalan perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polres Nagan Raya dengan dukungan personel Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Sebelum dilakukan penindakan, petugas telah melakukan pengintaian selama beberapa hari guna memastikan keberadaan tersangka.
Pada Jum’at (10/4/2026) sore, setelah identitas dan lokasi pelaku dipastikan, aparat langsung melakukan pengepungan di kawasan kebun kelapa sawit.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, M. Rizal, menyampaikan bahwa setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah dipastikan dan kami bawa ke Polres Nagan Raya,” ujarnya, Senin.(13/4/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran aparat. Namun, upaya tersebut gagal setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Sumatera Utara.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif





