
Deli Serdang, Galaxy Monitor.id ( GM ) 13 April 2026.
Sebanyak 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang dilaporkan belum menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kondisi ini mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, pada Senin.(13/4/26)
Kepala Ombudsman Sumut, Herdensi, menegaskan bahwa tidak dibayarkannya gaji para guru tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak pekerja.
Ia menyatakan pemerintah daerah wajib segera merealisasikan pembayaran gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri serta regulasi terkait PPPK Paruh Waktu, yang menyebutkan bahwa pembiayaan gaji dapat bersumber dari APBD melalui pos belanja barang dan jasa.
Herdensi menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme penggajian antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Jika PPPK penuh waktu digaji melalui belanja pegawai, maka PPPK paruh waktu menggunakan anggaran belanja barang dan jasa. Meski berbeda skema, keduanya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menekankan, pekerja yang telah menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan tanpa upah. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan serta perlindungan hak tenaga kerja.
Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap diskriminatif dalam kebijakan penggajian.
Pasalnya, di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain, pegawai PPPK paruh waktu tetap menerima gaji, sementara guru tidak.
Herdensi pun mendorong Pemkab Deli Serdang segera mencari solusi konkret agar persoalan ini tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Ia menilai, penghargaan terhadap tenaga pendidik harus menjadi prioritas karena mereka telah menjalankan tugas secara profesional.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif





