banner 728x250

Hati-hati!!, Ada ‘Waroeng Kopi Santai’ di Tengah Kota Anak Medan

Hati-hati!!, Ada 'Waroeng Kopi Santai' di Tengah Kota Anak Medan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN , GALAXY MONITOR 12 JANUARI 2026.

Warung kopi di setiap sudut kota kini semakin populer di kalangan anak muda maupun keluarga. Bukan hanya sekadar tempat minum kopi, melainkan ruang santai untuk menikmati pemandangan menarik nuansa yang menenangkan jiwa, pada Senin.(12/1/26)

Menjelang sore, dengan hadirnya Waroeng Kopi Santai di Jalan H.M. Joni, gg.Aman, Kecamatan Medan Kota terasa semakin hidup. Meja-meja kayu sederhana berjejer di teras bambu. Sinar matahari senja jatuh ke permukaan ukiran kayu meja yang bikin suasana makin sejuk, menciptakan suasana yang sulit ditemukan di kafe perkotaan lainnya.

Sang Manajer Ovan Jayanda Nasution memiliki Konsep Waroeng Kopi Santai menghadirkan konsep ngopi bareng santai dengan suasana hangat yang menjadikan destinasi favorit warga Medan Kota dapat berkumpul bersama keluarga, teman Nyambi nyeruput “Salsa Coffee” hasil karya Anak Bangsa Nusantara.

Baca juga:  Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan MEDAN | Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai resmi ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas Juga menetapkan DPO terhadap Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (2/9/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, Pasutri itu menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan. Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31) diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB. Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan. Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut: Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008 Katim TPPU: 0813-6272-4860 Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969 Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. (Tim)

Konsep ini juga menghadirkan pengalaman berbeda. Minuman hangat dan camilan ringan dinikmati sambil diiringi sayup-sayup alunan musik, suara kendaraan yang sesekali tampak melintasi jalan raya, Semua berpadu menciptakan rasa tenang yang jarang didapatkan dalam hiruk pikuk kota Medan.

Selain sebagai tempat bersantai, warung kopi ini juga menjadi spot favorit untuk berswafoto. Banyak pengunjung yang mengabadikan momen dengan latar belakang pemandangan bagus, menjadikan tempat ini sebagai destinasi baru yang sederhana namun berkesan.

Jadi buat kamu “Anak Medan”, Fenomena ini sekaligus menunjukkan bagaimana gaya hidup masyarakat semakin mendekat pada hal-hal yang lebih natural. Ngopi tak lagi sekadar soal minuman, melainkan juga tentang pengalaman, suasana, dan kebersamaan yang tercipta dari ruang-ruang sederhana.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *