
Jakarta, Galaxy Monitor.id 19 Pebruari 2026
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi tersebut dijatuhkan setelah Majelis Sidang menyatakan Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
“(Uang diserahkan) melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Kamis.(19/2/2026)
Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Februari hingga 19 Februari.
“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, AKBP Didik menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.(Red/Tim)





