
Nias , Galaxy Monitor.id ( GM ) 26 September 2026.
Seorang Pendeta yang melayani di Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) berinisial NL ditetapkan tersangka oleh Polres Nias atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita, Rofinstuti Lawolo, yang merupakan warga jemaat GSJA Huno Somolo-molo.
Penetapan tersangka yang tertuang pada surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor B/3612/IX/RES.1.6./2026/Reskrim dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu.
“Ya benar Pak,” ucap singkat AKP Sonifati Zalukhu, melalui pesan WhatsApp menjawab pertanyaan wartawan terkait kebenaran penetapan tersangka terhadap NL, Jumat (26/9/2026) pukul 20.36.
Diketahui, sebelum ditetapkan tersangka, NL dilaporkan Rofinstuti Lawolo ke Polres Nias pada 1 Maret 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Yasa’aro Telaumbanua, S.E., S.H., M.Kn., M.H., Eben Haezer Zebua, S.H., M.H, selaku Penasehat Hukum Rofinstuti Lawolo kepada awak media mengatakan, dugaan penganiayaan tersebut bermula saat korban bertanya kepada NL terkait status gembala di GSJA Huno Somolo-molo.
“Awalnya, Klien kami bertanya kepada NL selaku terlapor yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias. Saat itu, di halaman Gereja GSJA Huno Somolo-molo, saudari Rofinstuti Lawolo menjumpai NL mempertanyakan terkait penetapan pendeta di gereja tersebut. Kemudian NL menjawab ‘itu tidak ada urusan jemaat’ dan langsung melakukan dugaan penganiayaan kepada klien kami,” ungkap Yasa’aro Telaumbanua, Sabtu (26/9/2026) sore.
Terhadap penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, Yasa’aro Telaumbanua memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Nias khususnya kepada Kasat dan Penyidik Satreskrim Polres Nias.
“Kami selaku Penasehat Hukum saudari Rofinstuti Lawolo, memberikan apresiasi kepada Pak Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Nias yang telah menunjukkan kinerjanya dan telah menetapkan suadara NL sebagai tersangka dalam kasus ini. Kami berharap, proses hukum selanjutnya seperti penangkapan dan penahanan segera dilakukan,” ucap Yasa’aro Telaumbanua.
Lebih jauh, Yasa’aro Telaumbanua menyesalkan tindakan NL yang notabene selaku seorang Pendeta dan juga diketahui menjabat Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) GSJA di Kepulauan Nias yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga jemaat.
“Sangat kami sesalkan perbuatan NL yang kita ketahui bersama bahwa beliau seorang Pendeta dan juga Ketua BPD GSJA di wilayah Kepulauan Nias, yang seharusnya beliau ini melayani warga jemaat dan menjadi panutan bukan malah sebaliknya melakukan tindakan yang diduga kekerasan terhadap wanita,” sesal Yasa’aro Telaumbanua.
Dihimpun dari penuturan Yasa’aro Telaumbanua, NL juga diketahui sebagi seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Selain pendeta, NL juga seorang guru PPPK yang mengajar di SMP Negeri 3 Ulugawo, Desa Hilibadalu, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias,” terang Yasa’aro Telaumbanua.
Dengan adanya kasus ini, Tim Penasehat Hukum pun menyatakan bahwa selain laporan di Kepolisian, mereka juga akan mengadukan NL di GSJA Pusat dan juga di dinas terkait.
“Tidak hanya berhenti di sini saja, kami juga akan menempuh laporan lain, seperti nantinya kami akan membuat pengaduan di GSJA Pusat, Dinas Pendidikan dan di dinas-dinas terkait lainnya,” tegas Team Kuasa Hukum Korban
Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif





