Medan,, Galaxy Monitor 26. Januari. 2026
Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengecam keras dugaan praktik perambahan hutan yang terjadi di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara. Senin, 26 Januari 2026
Edison menyatakan keprihatinan mendalam karena dugaan perambahan tersebut terjadi di tengah kondisi Sumatera Utara yang baru saja dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa kemanusiaan dan akal sehat masyarakat.
“Perambahan hutan di saat masyarakat masih berjuang menghadapi dampak bencana adalah tindakan yang sangat tidak berperikemanusiaan dan di luar nalar,” tegas Edison Marbun.
Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama maraknya perambahan hutan, sehingga Pemerintah Pusat perlu turun tangan langsung dan mengevaluasi pejabat terkait yang memiliki kewenangan pengawasan kawasan hutan.
Edison juga mengungkapkan titik koordinat lokasi yang diduga menjadi area perambahan, yakni Latitude 2.368518 dan Longitude 99.542787, yang menurut laporan masih berlangsung aktivitas di lokasi tersebut hingga saat ini.
Lebih lanjut, Edison menduga adanya oknum pejabat yang melakukan pembiaran, sehingga praktik perambahan hutan terus terjadi tanpa penindakan serius.
“Kami menduga ada pembiaran yang disengaja. Karena itu, kami mendesak Kepolisian dan TNI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menangkap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Secara tegas, Edison Marbun meminta dan memohon kepada Kejaksaan Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan perambahan hutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto tidak pernah mentolerir praktik perusakan hutan dalam bentuk apa pun, terlebih di saat rakyat sedang menghadapi bencana alam.
Baca juga: Tak Ada Perlawanan dan Tidak Berdasar, Penggugat Elman Simangunsong Cabut Gugatannya di PN Medan MEDAN // Kornelius Tarigan dan Penasehat Hukumnya membaca hasil penetapan perkara Perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota di sistem Ecourt Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa.(14/10/25) Hasil penetapan perkara perdata register perkara nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Manurung, Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Lenny Megawati Napitupulu SH MH, disampaikan dalam persidangan bahwa menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Medan Linda Mora Hasibuan SH, agar mencoret perkara gugatan perdata tersebut. Dan juga Majelis Hakim memerintahkan secara langsung kepada penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp1.100.300,00 ( Satu Juta Seratus Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Refi Yulianto S.H., selaku kuasa hukum Kornelius Tarigan usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa, "Kalau begini ceritanya, sama artinya Saudara Elman Mengaku Kalah Sebelum Berperang, belum apa-apa kok sudah Mencabut Gugatannya. Hal ini patut diduga Karena Tidak Memiliki bukti atas dasar Gugatannya yang sangat tidak masuk akal", tegasnya. Sengketa tersebut diberitakan sebelumnya, terkait komisi jual beli tanah kebun sawit yang terletak , Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 460 Hektar. Dimana awalnya penggugat Elman Simangunsong sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut sempat berubah menjadi Rp700 juta kemudian jadi Rp300 juta, dan sekarang semakin aneh saja gugatan pun telah dicabut. Sehingga Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 6 Oktober yang lalu, menetapkan untuk menghentikan/mencabut perkara ini dan kedepannya kedua belah pihak yang terkait perkara ini tidak perlu dilanjutkan, dan dinyatakan telah dihentikan serta hasil penetapan telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Kornelius Tarigan selaku Principal tergugat dua sangat menyayangkan keputusan Penggugat yang sudah terburu-buru mencabut gugatannya. Hal ini malah menjadi fikiran bagi kami para tergugat, jangan jangan gugatan yg diajukankan elman mangunsong ini hanyalah sebuah modus gertak-gertak sambal agar kami membayar. "Ternyata dari sekian kali mediasi, tidak ada satupun dari kami Tergugat satu, dua dan tiga yg mau membayar kepada Penggugat. Karena menurut kami tidak ada satupun dasar ataupun alasan bahwa kami harus membayar kerugian yg dimintanya. Salah pilih lawan dia itu", ucap Tarigan.(Red/Tim)
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Edison Marbun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen dengan menurunkan alat berat di lokasi tersebut, terkait dugaan perambahan, terus diupayakan untuk di konfirmasi guna mengali informasi lebih lanjut. (Red/Tim)