
GALAXY MONITOR, 15 JANUARI. 2026
Bupati Deli Serdang Resmikan Jembatan Titi Merah, Infrastruktur Strategis Hasil PAD untuk Konektivitas Hamparan Perak
Deli Serdang – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali menegaskan komitmennya dalam pembangunan infrastruktur daerah. Bupati Deli Serdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD, secara resmi meresmikan Jembatan Titi Merah yang menghubungkan Desa Kelambir V Kebun dan Desa Kelambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15 Januari 2026).
Peresmian yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB tersebut dilakukan bersama Camat Hamparan Perak M. Guntur Endar Bumi NST, S.STP, serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang Rahman, S.Pd, Danramil 12/Hamparan Perak Kapten Czi J.M. Sinuhaji, Tim Ras Centre yang diwakili Armaini (Mak Bintang) dan Bung Wendy, Pj Kepala Desa Kelambir V Kebun Faisal, Kepala Desa Kelambir V Kampung Misan, unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Anggota DPRD Deli Serdang Rahman, S.Pd, sebagai simbol resmi difungsikannya jembatan untuk kepentingan masyarakat luas
Baca juga: Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan MEDAN | Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai resmi ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas Juga menetapkan DPO terhadap Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (2/9/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, Pasutri itu menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan. Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31) diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB. Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan. Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut: Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008 Katim TPPU: 0813-6272-4860 Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969 Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. (Tim)
Dalam sambutannya, Bupati Deli Serdang menegaskan bahwa jembatan yang baru dibangun ini memiliki spesifikasi jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.
“Jembatan lama hanya dapat dilalui sepeda motor. Kini, jembatan Titi Merah sudah bisa dilalui dua mobil dan dapat bersimpangan. Saya berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara jembatan ini secara bersama-sama. Perlu kami sampaikan, pembangunan jembatan ini sepenuhnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Bupati.
Keberadaan Jembatan Titi Merah dinilai sangat strategis karena menjadi akses utama penghubung antarwilayah yang menunjang mobilitas warga, memperlancar aktivitas ekonomi, serta mempermudah akses pendidikan dan pelayanan sosial masyarakat di Kecamatan Hamparan Perak.
Pemerintah Desa Kelambir V Kebun dan Desa Kelambir V Kampung, mewakili masyarakat, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya kepada Bupati Deli Serdang, atas pembangunan infrastruktur yang dinilai tepat sasaran dan sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Peresmian Jembatan Titi Merah ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat dan dibiayai dari sumber daerah mampu menghadirkan manfaat langsung serta mendorong kemajuan wilayah secara berkelanjutan.
Editor : GALAXY MONITOR
Reporter : SAM