
Petugas penertiban dari Bapenda Pemkab Labuhan Batu
menyegel papan reklame HP merek ternama berupa PNT Neon baliho serta Billboard di kota Ranta Prapat yang tidak taat membayar pajak.
“Penyegelan kita lakukan agar pemilik usaha atau pengusaha papan reklame segera membayar tunggakan pajak reklamenya,” sebut Nazrul Nizam selalu kepala bidang pendapatan dari Bapenda menjawab wartawan, Rabu (10/12/2025).
Upaya penertiban itu dilakukan juga untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pajak reklame/iklan. Kemudian, untuk memberi efek jera kepada para pengusaha yang tidak taat pajak.
“Pajak merupakan kewajiban. Kita sudah bolak balik mengimbau pengusaha untuk membayar pajak reklamenya ke Bapenda, namun masih banyak pengusaha yang tidak taat pajak. Sehingga semua yang tidak taat kita tertibkan. Kita melakukan penyisiran mulai dari inti kota Rantauprapat hingga ke ibukota kecamatan,” ungkapnya.
“Iklan Handphone merek ternama banyak yang kita segel, setelah pengusahanya tidak menggubris imbauan dan teguran kita dari Bapenda,” sebutnya.
Hasil signifikan diperoleh saat penertiban. Beberapa pengusaha yang masih menunggak pajak iklan, berjanji akan segera melunasi tunggakannya.
“Ada juga yang memohon agar iklan usahanya tidak dirusak, tapi cukup disegel dengan diberi stiker saja. Itupun kita terima, asalkan tunggakan pajak reklamenya dilunasi,” ujarnya.
Penertiban papan reklame itu menjadi perhatian warga. Setelah tahu papan reklame pengusaha disegel dan dirusak karena tidak membayar pajak, sejumlah warga mendukung penertiban tersebut.
“Ya, wajarlah disegel dan dirusak papan reklamenya kalau tidak bayar pajak. Pajak itu kan PAD yang akan digunakan pemerintah melakukan pembangunan,” ujar Hasibuan, warga Rantau Prapat..
( Syaful Bahri )





