
Medan Galaxy Monitor, 12 November 2025
Kasus dugaan perampasan mobil yang dilaporkan oleh warga bernama Harmono Chaya Permana terhadap pihak PT. Mes Gadai masih belum menemukan titik terang, meskipun laporan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1000/VI/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Juni 2025, dan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/1212/IX/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan masih berproses dan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah Harmono Chaya Permana selaku pelapor, sedangkan yang diperiksa dari pihak PT. Mes Gadai sebagai terlapor adalah Rut Anggraini Simanjuntak, Andrico Simatupang, Yudha Permana, serta Agus Hadarian Tambunan dan Tri Willy Santoni Ambarita.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi lainnya, namun hingga kini belum semua saksi memenuhi panggilan. Dalam pernyataannya penyidik menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kehadiran saksi-saksi tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan menentukan arah hukum selanjutnya.
Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., dalam surat resmi menyebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan setelah seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan lengkap.
Baca juga: DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat
Penyidik yang menangani perkara ini yakni Ipda Hondong Gom, S.H. dan Aipda Charles L. Siahaan dari Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Harmono Chaya Permana didampingi Penasehat Hukum (PH), Suramin SE. SH. MH. menyatakan dihadapan awak media bahwa dirinya kecewa atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan, Selasa. (11/11/2025)
“Sudah lima bulan sejak saya melapor, tapi belum ada kepastian hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia berharap Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan agar kasus dugaan perampasan kendaraan yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum dan kepastian bagi para pihak terkait.
Senada dengan hal itu, Penasehat Hukum dari Harmono mengeluhkan lambannya proses ini. Menurut Suramin, sebenarnya perkara ini tidak sulit karena unsur pidananya telah terpenuhi, dan harusnya dapat diselesaikan dengan cepat.
“Unsur Pidana pada kasus ini sudah jelas, mobil saat ini berada ditangan leasing, pengambilannya saat mobil berada dibengkel tanpa ada Harmono Chaya Permana dilokasi, sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing jika debitur (nasabah) keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, proses eksekusi harusnya melalui mekanisme pengadilan seperti eksekusi putusan hakim, bukan penarikan paksa saat mobil sedang diperbaiki dibengkel,” ujar Suramin.
Masih menurut Suramin, Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa tanpa hak, maka itu dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (Pencurian) dengan pidana penjara hingga 5 tahun, atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman di tempat umum, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP (Perampasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu perusahaan pembiayaan bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Penyelenggaraan Penagihan Piutang Negara.
Kemudian saat dikonfirmasi oleh Wartawan MSN Bung Joe Sidjabat, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh berserta penyidik Charles melalui pesan singkat WhatsApp masih bungkam seribu bahasa terkait kasus ini, dan terkesan lamban.
Kini, Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan masih lambannya layanan penegakan hukum terhadap laporan masyarakat yang menyangkut tindakan perampasan kendaraan oleh lembaga pembiayaan atau gadai swasta.(Red/Tim)