Breaking News
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)* Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I Ombudsman Soroti Kesiapan Higiene Sanitasi dan Tata Kelola Pengawasan SPPG di Sumatera Utara PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K *Semangat Baru Mengawal Gerbang Indonesia di NTT, Saroha Manullang resmi dilantik jadi Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT*
banner 728x250
Uncategorized  

DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat

  Percut Sei Tuan Deli Serdang, Galaxy Monitor.id. 01 Pebruari. 2026 Dugaan tidak pidana korupsi…

Uncategorized  

DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat

  Percut Sei Tuan Deli Serdang,01 Pebruari. 2026 Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.