banner 728x250

FORWAKA MEDAN DAMPINGI PELAPOR KE KEJARI LUBUK PAKAM, PERKARA DUGAAN PENIPUAN DAN PERBUATAN CURANG DISEBUT SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN LUBUK PAKAM,

FORWAKA MEDAN DAMPINGI PELAPOR KE KEJARI LUBUK PAKAM, PERKARA DUGAAN PENIPUAN DAN PERBUATAN CURANG DISEBUT SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN LUBUK PAKAM,

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

LUBUK PAKAM, GALAXY MONITOR.ID 26 OKTOBER  2026.

Tim FORWAKA Medan mendampingi pelapor Rusmaina br Simamora mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan dan perbuatan curang yang dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan janji pemberian pekerjaan kepada anggota keluarga pelapor yang diduga disampaikan oleh Martini br Naibaho. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, janji tersebut menjadi persoalan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/141/B/IV/2026/SPKT, tertanggal 14 April 2026.

Dalam audiensi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Tim FORWAKA Medan memperoleh penjelasan dari pihak jaksa yang disebut bernama Dania mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada tim, berkas perkara direncanakan akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Namun, perkembangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi dari pihak kejaksaan.

FORWAKA Medan berharap proses hukum berjalan transparan
Pendampingan yang dilakukan Tim FORWAKA Medan merupakan bagian dari upaya mengawal aspirasi pelapor agar memperoleh kejelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Tim berharap aparat penegak hukum dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status perkara, tahapan pelimpahan, serta tindak lanjut terhadap pihak yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait informasi mengenai status Martini br Naibaho yang disebut sebagai tahanan kota, status tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi dari pihak berwenang, termasuk dasar penetapan dan kewajiban hukum yang melekat padanya.

Baca juga:  Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Penahanan di rumah tahanan dan penahanan kota merupakan dua bentuk pembatasan yang berbeda. Karena itu, penilaian mengenai perlu atau tidaknya tindakan penahanan lebih lanjut harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan pejabat yang berwenang, bukan semata-mata pada tuntutan atau persepsi salah satu pihak.
Menjunjung asas praduga tak bersalah
Galaxy Monitor.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor dan informasi audiensi yang diterima Tim FORWAKA Medan. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Martini br Naibaho tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Media ini juga membuka ruang bagi Martini br Naibaho maupun pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara ini secara bijak serta tidak menarik kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Baca juga:  Kolaborasi Elsa Pitaloka Gandeng Thomas Arya : Kekecewaan Akibat Cinta Mendua dan Rasa Sakit Dikhianati Lewat Lagu "Kau Tak Setia"

Salam Satu Pena dari Sabang sampai Merauke 
Galaxy Monitor.id ( GM )

Bram   082382049206

Berita Harus Aktual, Berinovasi dan Persuasif.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *