
Belawan, Galaxy Monitor.id ( GM ) 13 Agustus 2026.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pengembangan dan pengoperasian kawasan Pelabuhan Belawan, Kamis (13/8).
Konsultasi publik yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Medan Belawan tersebut membahas rencana kegiatan pengerukan area kolam pelabuhan dan alur pelayaran serta penempatan material hasil pengerukan (dumping).
Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, KSOP Utama Belawan, Kecamatan Medan Belawan, kelurahan di wilayah Belawan, unsur kepolisian dan TNI, organisasi serta kelompok nelayan, tokoh masyarakat, dan masyarakat sekitar.
Melalui konsultasi publik, Pelindo menyampaikan informasi mengenai rencana kegiatan sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan saran, pendapat, serta tanggapan sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL.
Manager HSSE Regional 1 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), M. Ismail Syahputra Ritonga, yang mewakili Pelindo dalam pelaksanaan konsultasi publik, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh masukan secara langsung dari masyarakat yang berada di sekitar wilayah rencana kegiatan.
Baca juga: DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa ) Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum. Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property) Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi “Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar “Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa “Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut “Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut. “Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang “Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN. Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan “Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM” “RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp “Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat
“”Kami ingin memastikan masyaramat mandapat informasi yang valid terhadap rencana kegiatan kepelabuhanan khusus nya di perairan, sekaligus memberikan ruang diskusi untuk merima masukan dari masyarakat. Sehingga kegiatan jasa kepelabuhanan dapat berjalan beringan dengan kepentingan masyarakat.,” ujar Ismail.
Dalam diskusi, sejumlah masukan disampaikan masyarakat, khususnya terkait aktivitas dan wilayah tangkap nelayan, lokasi penempatan material hasil pengerukan, potensi dampak terhadap lingkungan pesisir dan kegiatan perikanan, serta aspek keselamatan selama pelaksanaan pekerjaan. Masyarakat juga menyampaikan harapan agar pengerukan dapat mendukung kedalaman alur sehingga pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan dapat berjalan semakin optimal.
Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan, Yusrizal, mengatakan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam tahapan perencanaan kegiatan tersebut.
“Konsultasi publik menjadi ruang bagi kami untuk menyampaikan rencana kegiatan sekaligus mendengar secara langsung masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan AMDAL agar rencana kegiatan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial di sekitar Pelabuhan Belawan,” tambah Yusrizal.
Rencana pengerukan kolam pelabuhan dan alur pelayaran merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan infrastruktur perairan Pelabuhan Belawan dalam mendukung keselamatan dan kelancaran pelayanan kapal. Dalam proses perencanaannya, Pelindo terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan serta mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan konsultasi publik tersebut, Pelindo Regional 1 Belawan berkomitmen mendorong pengembangan Pelabuhan Belawan yang tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan, kepentingan masyarakat sekitar, serta kebutuhan pelayanan kepelabuhanan.
– selesai –
Salam Satu Pena
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif