Breaking News
*Akibat Kritik Keras Koh Uun: Aktivis Asal Tionghoa Diduga Diculik, Dianiaya, Dibawa ke Rumah Ketua DPRD Lebak* LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016 LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016 Akibat Kritik Keras Koh Uun: Aktivis Asal Tionghoa Diduga Diculik, Dianiaya, Dibawa ke Rumah Ketua DPRD Lebak* PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah Pematangsiantar | 18 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis 59 (PP59) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun resmi dilantik dalam suasana khidmat di Jalan WR Supratman, Sabtu (18/7/2026). Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPW PP59 Sumatera Utara, DR (HC) Minten Saragih, yang melantik Andre Simbolon sebagai Ketua DPC PP59 Pematangsiantar dan Zulkarnain Sinaga sebagai Ketua DPC PP59 Simalungun. Acara diawali doa oleh Ustaz Aris Tarigan dan pembukaan dengan Tari Tortor Somba dari Yayasan Perguruan Sultan Agung. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah, Forkopimda, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Ketua Panitia Monang Tarigan berharap pelantikan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat peran PP59 sebagai organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Andre Simbolon menegaskan komitmen PP59 untuk mendukung program pemerintah dan menjadi pelopor kegiatan positif di tengah masyarakat. Sementara itu, Zulkarnain Sinaga menyatakan kesiapan menjalankan program-program sosial dan kemasyarakatan serta mengajak seluruh kader terus berkontribusi bagi kepentingan masyarakat. Ketua DPW PP59 Sumut DR (HC) Minten Saragih mengajak seluruh kader menjaga etika, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan organisasi lainnya, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan apresiasi terhadap kehadiran PP59 sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Pelantikan berlangsung aman, tertib, dan sukses, sekaligus menegaskan komitmen PP59 untuk menjadi organisasi yang humanis, profesional, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat.Red/Tim)
banner 728x250

LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

LEMBAGA ADAT KERAJAAN GOWA KELUARKAN HIMBAUAN: SERUKAN NETRALITAS ADAT DAN DORONG PENCABUTAN PERDA LAD 2016

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Sungguminasa,  Galaxy Monitor.id. ( GM ).  18 Juli 2026.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh komponen masyarakat adat untuk menjaga kehormatan, netralitas, serta marwah Kerajaan Gowa di tengah dinamika yang berkembang di Kabupaten Gowa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui mandat Putra Mahkota Kerajaan Gowa sebagai bentuk komitmen menjaga persatuan keluarga besar adat dan melestarikan warisan budaya leluhur.

Dalam himbauan tersebut ditegaskan bahwa Lembaga Adat Kerajaan Gowa merupakan lembaga adat yang diwariskan oleh Almarhum Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III, yang disebut sebagai Sombayya ri Gowa ke-38 dan diakui oleh masyarakat adat.

Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mengimbau seluruh elemen masyarakat adat agar tidak terlibat dalam kepentingan politik praktis yang berpotensi memecah belah persatuan. Himbauan itu secara khusus ditujukan kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok adat namun diduga melakukan intervensi politik, menyampaikan narasi provokatif, maupun bertindak di luar instruksi Putra Mahkota Kerajaan Gowa.

Dalam pernyataannya, Putra Mahkota Kerajaan Gowa menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah, persatuan keluarga besar Kerajaan Gowa, serta mempertahankan netralitas lembaga adat dari kepentingan politik.

Selain menyerukan persatuan, Lembaga Adat Kerajaan Gowa juga mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah. Menurut pernyataan tersebut, ketentuan yang menetapkan Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang menjalankan fungsi dan peran Sombayya dinilai telah melukai hati masyarakat adat.

Baca juga:  Antonius Devolis Tumanggor Bersayembara 10 Juta Rupiah Bagi Kelurahan Terbersih Dalam Memerangi Sampah di Sei Agul Bersayembara 10 Juta Rupiah, Antonius Tumanggor Gelar Sosperda no. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda no. 6 Tahun 2015 Terkait Pengelolaan Sampah

Pernyataan itu juga menyebut bahwa keberadaan Perda tersebut dianggap tidak selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam pandangan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, pemerintah daerah semestinya berperan sebagai pihak yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, bukan menjalankan fungsi sebagai Raja dalam sistem adat.

Sebagai penutup, Putra Mahkota Kerajaan Gowa mengajak seluruh masyarakat adat untuk bersama-sama menjaga netralitas adat, memperkuat persatuan, memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, tidak membawa adat ke dalam kepentingan politik praktis, serta menjaga marwah Kerajaan Gowa sebagai warisan sejarah dan budaya yang harus dilestarikan untuk generasi mendatang.

Himbauan tersebut ditandatangani oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa pada 18 Juli 2026 di Sungguminasa sebagai bentuk pernyataan sikap resmi Lembaga Adat Kerajaan Gowa terhadap perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat adat.

Team Media Online Galaxy Monitor.id

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *