
MEDAN , Galaxy Monitor.id ( GM ) 17 Juni 2026.
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti perlunya penguatan tata kelola penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait pemenuhan standar higiene sanitasi dan mekanisme pengawasan operasional, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara aman dan akuntabel.
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026, Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, diterima oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kepala KPPG Medan menyampaikan bahwa dari total 1.570 SPPG, sebanyak 1.056 SPPG telah mengajukan permohonan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Akan tetapi, dari jumlah yang mengajukan permohonan SLHS, baru 775 SPPG yang telah memperoleh penerbitan SLHS.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa pemenuhan standar kesehatan dan keamanan pangan merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan bahwa hingga saat ini belum tersedia prosedur operasional baku (SOP) yang rinci mengenai mekanisme penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden, termasuk dugaan keracunan pangan.
KPPG Medan mengakui bahwa dalam praktiknya, penghentian sementara operasional dilakukan sampai terdapat perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat.
Namun demikian, belum terdapat mekanisme yang mengatur validasi atau uji kelayakan secara formal sebelum suatu SPPG diizinkan kembali beroperasi.
Menurut Syafrida, kondisi tersebut perlu segera menjadi perhatian agar terdapat kepastian prosedur dan mitigasi risiko yang jelas.
“Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, jangan sampai terkesan hanya membebankan kepada Dinas Kesehatan.
Standar tersebut penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menambahkan bahwa aspek responsivitas terhadap pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman menerima informasi mengenai adanya pengaduan warga terkait rencana pembangunan dapur SPPG di lingkungan kompleks perumahan yang dinilai belum memperoleh tanggapan dari pihak terkait. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman bersama KPPG melakukan pemantauan langsung ke lokasi yang menjadi objek pengaduan.
Dalam dialog dengan masyarakat, KPPG menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan meminta agar rencana pembangunan dapur SPPG dipindahkan ke lokasi lain.
Mengingat dapur tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum beroperasi, relokasi dinilai masih memungkinkan untuk dilakukan.
Herdensi menekankan pentingnya langkah penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
“Setiap pengaduan masyarakat perlu direspons secara cepat dan substantif. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan aspirasi warga didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” ujarnya.
Ombudsman RI berharap berbagai temuan dan masukan yang diperoleh dalam kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara layanan untuk memperkuat tata kelola SPPG, meningkatkan kepatuhan terhadap standar kesehatan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih komprehensif demi menjamin kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(PJS)
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)*
