banner 728x250

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

 

Dumai, Galaxy  Monitor.id ( GM ) 5 Juni 2026.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 sukses menyelenggarakan Forum Humas Regional 1 yang berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Juni 2026 di Kota Dumai, Provinsi Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi insan humas serta memperkuat sinergi antar cabang di lingkungan Pelindo Regional 1.

Forum ini diikuti oleh perwakilan kehumasan dari seluruh cabang Pelindo Regional 1, Sub Holding, Anak Perusahaan dan menghadirkan sejumlah narasumber yang membahas berbagai isu strategis di bidang komunikasi dan keterbukaan informasi publik. Kegiatan juga dihadiri secara daring oleh Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Achmad Muchtasyar, serta Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Sodikin.

Kegiatan dibuka oleh Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Jonedi Ramli, yang menyampaikan pentingnya peran humas dalam menjaga reputasi perusahaan dan mendukung transformasi Pelindo melalui komunikasi yang efektif.

Salah satu materi dalam forum ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Solikhah, yang membahas keterbukaan informasi publik, termasuk informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan.

Baca juga:  Tak Ada Perlawanan dan Tidak Berdasar, Penggugat Elman Simangunsong Cabut Gugatannya di PN Medan MEDAN // Kornelius Tarigan dan Penasehat Hukumnya membaca hasil penetapan perkara Perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota di sistem Ecourt Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa.(14/10/25) Hasil penetapan perkara perdata register perkara nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Manurung, Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Lenny Megawati Napitupulu SH MH, disampaikan dalam persidangan bahwa menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Medan Linda Mora Hasibuan SH, agar mencoret perkara gugatan perdata tersebut. Dan juga Majelis Hakim memerintahkan secara langsung kepada penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp1.100.300,00 ( Satu Juta Seratus Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Refi Yulianto S.H., selaku kuasa hukum Kornelius Tarigan usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa, "Kalau begini ceritanya, sama artinya Saudara Elman Mengaku Kalah Sebelum Berperang, belum apa-apa kok sudah Mencabut Gugatannya. Hal ini patut diduga Karena Tidak Memiliki bukti atas dasar Gugatannya yang sangat tidak masuk akal", tegasnya. Sengketa tersebut diberitakan sebelumnya, terkait komisi jual beli tanah kebun sawit yang terletak , Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 460 Hektar. Dimana awalnya penggugat Elman Simangunsong sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut sempat berubah menjadi Rp700 juta kemudian jadi Rp300 juta, dan sekarang semakin aneh saja gugatan pun telah dicabut. Sehingga Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 6 Oktober yang lalu, menetapkan untuk menghentikan/mencabut perkara ini dan kedepannya kedua belah pihak yang terkait perkara ini tidak perlu dilanjutkan, dan dinyatakan telah dihentikan serta hasil penetapan telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Kornelius Tarigan selaku Principal tergugat dua sangat menyayangkan keputusan Penggugat yang sudah terburu-buru mencabut gugatannya. Hal ini malah menjadi fikiran bagi kami para tergugat, jangan jangan gugatan yg diajukankan elman mangunsong ini hanyalah sebuah modus gertak-gertak sambal agar kami membayar. "Ternyata dari sekian kali mediasi, tidak ada satupun dari kami Tergugat satu, dua dan tiga yg mau membayar kepada Penggugat. Karena menurut kami tidak ada satupun dasar ataupun alasan bahwa kami harus membayar kerugian yg dimintanya. Salah pilih lawan dia itu", ucap Tarigan.(Red/Tim)

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai pengukuran efektivitas program komunikasi melalui pendekatan AMEC Integrated Evaluation Framework yang disampaikan oleh Fardila Astari, M.Si., IAPR, CIQNR, CIQAR, seorang Strategic Public Relations Expert.

Selama dua hari pelaksanaan, forum berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, workshop, studi kasus, dan berbagi pengalaman antar peserta guna memperkuat kemampuan komunikasi serta pengelolaan reputasi perusahaan di masing-masing cabang.

Sebagai bentuk apresiasi, Pelindo Regional 1 juga memberikan penghargaan kepada cabang-cabang terbaik dalam beberapa kategori kehumasan, yaitu Best Corporate Branding Award, Best Media Relations Award, Fast Response Communication Award, dan Best Social Media Engagement Award.

Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 1, Fadillah Haryono, mengatakan bahwa forum ini merupakan upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme insan humas di lingkungan Pelindo.

“Melalui forum ini, kami ingin memperkuat kolaborasi dan meningkatkan kompetensi insan humas agar mampu menghadapi perkembangan komunikasi yang semakin dinamis. Kami berharap seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mendukung penguatan reputasi dan citra positif Pelindo,” ujar Fadillah.

Baca juga:  Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Satgas TMMD Ke 127 Berikan Materi Wasbang Di SDN Krisik 04

Melalui Forum Humas Regional 1, Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan sumber daya manusia di bidang kehumasan guna mendukung transformasi perusahaan dan mewujudkan komunikasi yang lebih efektif, transparan, dan terpercaya.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *