
MEDAN, Galaxy Monitor.id ( GM ) 07 Mei 2026.
Praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau pengoplosan gas diduga kembali marak di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan bukti dokumentasi yang dihimpun pada Selasa (5/5/2026) hingga Kamis (7/5/2026), sebuah lokasi yang menyerupai gudang tertutup di pinggiran kota disinyalir menjadi titik aktivitas pemindahan isi tabung gas secara ilegal.
Aktivitas Mencurigakan di Waktu Senyap
Rangkaian investigasi visual menunjukkan pergerakan intensif pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Di lokasi yang minim penerangan, tampak beberapa unit truk boks dan pikap keluar masuk area gudang dengan pengawalan yang tertutup.
Sorot lampu kendaraan yang mencolok di tengah kegelapan mengindikasikan adanya upaya percepatan distribusi atau bongkar muat untuk menghindari pantauan warga maupun aparat penegak hukum. Lokasi bangunan sendiri tampak tersembunyi, dipagari seng biru tinggi dan tertutup rimbunnya pepohonan, yang memperkuat kesan adanya aktivitas rahasia di dalamnya.
Temuan Ribuan Tabung dan Modus Operandi
Pada pantauan siang hari, Kamis (7/5/2026), terlihat tumpukan ribuan tabung gas berbagai ukuran di area terbuka maupun di dalam struktur bangunan semi-permanen. Komposisi tabung yang ditemukan meliputi:
Tabung 3 Kg (Melon): Gas subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Tabung 12 Kg (Bright Gas/Biru): Gas non-subsidi komersial.
Tabung 5,5 Kg (Pink): Varian non-subsidi lainnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas “penyulingan” atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat konektor sederhana (regulator modifikasi). Foto dokumentasi memperlihatkan tabung-tabung melon diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg—sebuah teknik klasik pengoplosan untuk mengejar selisih harga pasar (disparitas) yang menguntungkan oknum secara sepihak.
Dampak dan Risiko Keamanan
Aktivitas pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal dan menyedot kuota subsidi rakyat kecil, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat. Pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan industri (K3), yang sangat rentan memicu:
Kebakaran dan Ledakan: Kebocoran gas saat proses pemindahan manual sangat tinggi.
Kerusakan Katup (Valve): Tabung hasil oplosan seringkali mengalami kerusakan pada bagian segel dan katup, sehingga membahayakan konsumen akhir.
Ketidakakuratan Isi: Konsumen yang membeli gas non-subsidi (12 kg) kerap menerima volume yang tidak sesuai dengan berat semestinya.
Desakan Penindakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut namun enggan memberikan identitas karena alasan keamanan. Masyarakat berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Pertamina Patra Niaga segera turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 UU Cipta Kerja, para pelaku pengoplosan gas bersubsidi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif
Editor : SAM
Berita Terkait
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)*
