
MEDAN, Galaxy Monitor.id 13 Maret 2026.
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Jajarannya dan Pers Media, dengan menggelar silaturahmi Puasa Ramadhan 1447 H di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/3/26) sore.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang diwakili Wakapolda Sumut, Brigjend Sonny Irawan, dan Bapak Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan yang menginisiasi acara tersebut, menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang dijalin selama ini dengan baik bersinergis.
“Jika ada hal kurang, komunikasikan dengan baik. Jika kita melihat kerjasama menurut Bapak Kabid Humas Ferry ada 3 point penting yakni koordinasi, komunikasi dan kolaborasi”, ungkap Sonny.
“Jadi dengan terciptanya kerjasama ini untuk memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia khususnya Sumatera Utara”, tambahnya lagi.
Kemudian Bapak Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan juga kembali mengingatkan peranan Insan pers yang pilar keempat yang independen, berfungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat memperoleh berita yang aktual, akurat dan aktif, sebagai kontrol terhadap lembaga yang ada serta memberikan edukasi yang baik.
Baca juga: Tak Ada Perlawanan dan Tidak Berdasar, Penggugat Elman Simangunsong Cabut Gugatannya di PN Medan MEDAN // Kornelius Tarigan dan Penasehat Hukumnya membaca hasil penetapan perkara Perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota di sistem Ecourt Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa.(14/10/25) Hasil penetapan perkara perdata register perkara nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Manurung, Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Lenny Megawati Napitupulu SH MH, disampaikan dalam persidangan bahwa menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Medan Linda Mora Hasibuan SH, agar mencoret perkara gugatan perdata tersebut. Dan juga Majelis Hakim memerintahkan secara langsung kepada penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp1.100.300,00 ( Satu Juta Seratus Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Refi Yulianto S.H., selaku kuasa hukum Kornelius Tarigan usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa, "Kalau begini ceritanya, sama artinya Saudara Elman Mengaku Kalah Sebelum Berperang, belum apa-apa kok sudah Mencabut Gugatannya. Hal ini patut diduga Karena Tidak Memiliki bukti atas dasar Gugatannya yang sangat tidak masuk akal", tegasnya. Sengketa tersebut diberitakan sebelumnya, terkait komisi jual beli tanah kebun sawit yang terletak , Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 460 Hektar. Dimana awalnya penggugat Elman Simangunsong sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut sempat berubah menjadi Rp700 juta kemudian jadi Rp300 juta, dan sekarang semakin aneh saja gugatan pun telah dicabut. Sehingga Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 6 Oktober yang lalu, menetapkan untuk menghentikan/mencabut perkara ini dan kedepannya kedua belah pihak yang terkait perkara ini tidak perlu dilanjutkan, dan dinyatakan telah dihentikan serta hasil penetapan telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Kornelius Tarigan selaku Principal tergugat dua sangat menyayangkan keputusan Penggugat yang sudah terburu-buru mencabut gugatannya. Hal ini malah menjadi fikiran bagi kami para tergugat, jangan jangan gugatan yg diajukankan elman mangunsong ini hanyalah sebuah modus gertak-gertak sambal agar kami membayar. "Ternyata dari sekian kali mediasi, tidak ada satupun dari kami Tergugat satu, dua dan tiga yg mau membayar kepada Penggugat. Karena menurut kami tidak ada satupun dasar ataupun alasan bahwa kami harus membayar kerugian yg dimintanya. Salah pilih lawan dia itu", ucap Tarigan.(Red/Tim)
“Polri sangat terbuka terhadap insan pers. Mari lakukan komunikasi yang baik, terus jalin kerjasama yang baik dan isi hati dengan kebaikan,” ucap Ferry.
Kombes Pol Ferry Walintukan juga menambahkan kepada seluruh ratusan wartawan yang hadir yang tergabung dalam Mitra Polda Sumut untuk terus menjalin kerjasama yang baik.
“Pertahankan kerjasama yang selama ini terjalin. Jika ada miskomunikasi silahkan WA saya pribadi, dan berhubung ini masuk dalam bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 mari kita agar saling memaafkan dan kami mewakili pimpinan Polda Sumut mohon maaf lahir dan Bathin,” pungkas Ferry dengan disambut meriah oleh para jajaran dan wartawan yang turut hadir.
Kegiatan Akbar silaturahmi bersama ini diwarnai dengan buka puasa bersama, pemberian doorprize dan tali asih kepada wartawan di bulan Ramadhan yang penuh berkah.(PJS)
Team Galaxy Monitor.id ( GM )