banner 728x250

*Dihadiri Puluhan Konstituennya, Robi Barus S.E M.A.P Kembali Lakukan Sosper*

*Dihadiri Puluhan Konstituennya, Robi Barus S.E M.A.P Kembali Lakukan Sosper*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan -.Galaxy Monitor.id  10 Maret. 2026

Meskipun dibulan ramadhan, antusias masyarakat atau pun konstituen untuk menghadiri Sosper yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus S.E M.A.P tidak surut.

Sosper Nomor 3 Tahun 2024 Tentang ” Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ” ini dilakukan di Jalan Laboratorium III/Guru Patimpus pada Minggu (8/3/2026).

Dalam Sosper tersebut tampak hadir Camat Medan Barat Maswan Harahap dan juga Lurah Kesawan Fandi. Saat Sosper itu, masyarakat terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah sangat antusias mendengarkan pemaparan yang diberikan oleh Robi Barus S.E M.A.P selaku anggota DPRD Kota Medan dan juga Ketua Fraksi PDIP. Bahkan sejumlah masyarakat mempertanyakan tentang pengurusan UMKM agar usaha mereka dapat dibantu.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Robi Barus S.E M.A.P terlihat memberikan pemahaman tentang pengurusan izin UMKM yang dipertanyakan oleh masyarakat. Acara sendiri berjalan dengan tertib dan berakhir dengan dilakukannya photo bersama.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *