
Tanah Karo, Galaxy Monitor.id 10 Maret. 2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika dan perjudian, Senin (9/3/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 42 kilogram, sabu sekitar 1,4 kilogram, serta mesin ketangkasan yang diduga digunakan untuk praktik perjudian.
Pemusnahan diikuti hampir seluruh jajaran jaksa di lingkungan Kejari Karo, mulai dari kepala seksi (Kasi), kepala subbagian (Kasubag), hingga jaksa fungsional.
Sejumlah jaksa dari wilayah Tiga Binanga juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, jumlah yang dimusnahkan mencapai 1.432,97 gram dari 57 perkara. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender sebelum kemudian dibakar.
Sementara itu, barang bukti ganja yang dimusn4hkan mencapai 42,04 kilogram dari enam perkara. Terdapat juga pil 3kstasi seberat 40,18 gram dari dua perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika dan perjudian.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )





