banner 728x250

Melapor ke Polrestabes Medan, Sudah Sebulan Masih Melempem?

Melapor ke Polrestabes Medan, Sudah Sebulan Masih Melempem?

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN . Galaxy Monitor id. 09 Maret. 2026

Praktisi hukum Hans Silalahi, SH, MH menyoroti lambannya tindak lanjut laporan yang ia buat terhadap seorang berinisial LS di Polrestabes Medan.

Hingga Senin (9/3/26) PAGI , atau sekitar 30 hari sejak laporan tersebut dibuat, Hans mengaku belum pernah sekalipun dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Kepada wartawan, Hans meminta penyidik menangani laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap penyidik bekerja profesional dalam menangani laporan yang saya buat. Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan, tetapi sudah 30 hari belum ada progresnya,” ujar Hans.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan LS sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Hans, laporan yang ia buat merujuk pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca juga: 

Ia menilai kegaduhan tersebut bermula dari viralnya kasus korban yang justru ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Pancur Batu.

Padahal, kata Hans, orang yang disebut sebagai korban tersebut merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan berat dengan motif balas dendam. Penganiayaan itu bahkan disebut dilakukan secara brutal.

Selain itu, Hans juga menegaskan bahwa peristiwa pencurian dan penganiayaan yang menjadi polemik di tengah masyarakat terjadi dalam kurun waktu yang berbeda.

“Laporan saya jelas dan diatur dalam undang-undang. Tapi kenapa penyidik Satreskrim terkesan lambat bekerja,” tambahnya.

Hans mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut, yang menurutnya bertolak belakang dengan slogan Polri Presisi yang selama ini digaungkan oleh pimpinan Polri.

“Kalau ini terus didiamkan, saya akan melaporkannya ke Polda Sumut, bahkan jika perlu ke Mabes Polri. Karena menurut saya ini aneh, kenapa laporan yang saya buat seperti tidak ditindaklanjuti. Di mana slogan Polri Presisi itu?” pungkas Hans.

Baca juga:  Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Herman SH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta Medan // Sidang Putusan kode etik Penasehat Hukum (PH) atas Saudara Herman SH, yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum'at (30/1/26) Agenda hari ini memutuskan dari para pihak pengadu. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto dan Ir. Ariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Herman SH selaku teradu. Dalam agenda acara sidang, telah diambil keputusan oleh Hakim bahwa saudara Herman dijatuhkan sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 Juta. Lebih lanjut, Persidangan teradu yang tidak hadir yang mana teradu hanya terkesan pasrah menerima hasil putusan, dan dalam tempo 21 hari kedepan surat keputusan hasil sidang pada hari ini akan diterbitkan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, merasa bahwa sidang putusan ini merupakan hal yang sudah seharusnya terjadi, dan cukup memuaskan karena mengingat fakta keterangan yang nyata. Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Penasehat Hukum Peradi yang menyalahgunakan kewenangannya kepada kliennya masing-masing.(Red/Tim)

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga mengungkapkan bahwa LS saat ini telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pencarian oleh petugas.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *