banner 728x250

Gelar Reses ke V Masa Sidang II Tahun 2026, Antonius Tumanggor Tekankan Masyarakat Untuk Tertib Membuang Sampah

Gelar Reses ke V Masa Sidang II Tahun 2026, Antonius Tumanggor Tekankan Masyarakat Untuk Tertib Membuang Sampah

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN , Galaxy Monitor.id                                         21 Pebruari. 2026

Bapak Antonius Devolis Tumanggor S.Sos Anggota DPRD Kota Medan Komisi 4 dari Fraksi Partai NasDem, gelar Reses V (Lima) masa sidang II Tahun 2026 di Jl. Yos Sudarso Lingkungan V Simpang Pelita, Kel.Pulo Brayan Kota, Kec.Medan Barat, pada Sabtu siang pukul 14.00 Wib s/d Selesai.(21/2/26)

Ratusan warga masyarakat Dalam menghadiri Reses Antonius Tumanggor sangat berantusias, walau suasana bulan suci puasa Ramadhan 1447 Hijriah di sesi Reses kedua kalinya.

Diketahui Turut hadir dari Dinas Sosial Ikhwan Tanjung, Dinas SDABMBK, Dinas Pendidikan Zahari Simatupang dan M.Iqbal, Dinas Perhubungan Reza Pahlevi, Babinkamtibmas Medan Barat, Babinsa Medan Barat Rahmansyah dan Dhany, Perwakilan Kecamatan Medan Barat Harisman Sinaga, KUPT SDABMBK Medan Barat Agustina Simbolon, serta Lurah Pulo Brayan Kota Bapak Rifai Harahap dan Ketua NasDem Medan Barat Ronaldo Tumanggor.

Acara dibuka oleh MC Fadhilah Fauza mengawali dengan membaca pantun, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars NasDem serta doa yang dibawakan oleh Ustadz Oka Ahmad Fajar yang membuat suasana semakin semarak.

Baca juga:  *_Press Release_*   *Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan*   “Sinergi antara DPR dan Pemerintah penting agar penyelesaian sengketa lahan bisa segera tuntas”, ujar Wakil Menteri Transmigasi Viva Yoga Mauladi selepas mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR.   Rapat yang digelar di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 21/1/2026, yang dihadiri oleh anggota Pansus dari semua fraksi DPR itu dipimpin oleh Koordinator Pansus, Saan Mustopa, dan Ketua Harian Pansus, Siti Hediati Soeharto.   Dari Pemerintah, hadir dalam rapat itu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Desa dan Pembanguanan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.   Lebih lanjut Viva Yoga menuturkan dalam rapat Saan Mustopa meminta kepada masing-masing kementerian untuk menyampaikan masalah terkait tumpang-tindih lahan di kawasan hutan. Saat ini ada ribuan desa dalam kategori tertinggal dan terbelakang karena masuk dalam kawasan hutan sehingga segala akses untuk kebutuhan desa dan penduduknya menjadi terbatas, seperti kesulitan membangun infrastruktur.   Masalah tumpang-tindih lahan di kawasan hutan, tidak hanya menimpa desa, ada ribuan bidang lahan di kawasan transmigrasi juga mengalami hal yang demikian. Menurut Viva Yoga masalah ini harus segera dituntaskan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dan tidak terhambatnya roda pembangunan di sana.   Diungkap ada 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan. Dari bidang tanah di kawasan hutan, 4.356 bidang sudah dilepaskan dari status kawasan hutan, 593 bidang proses pelepasan, 9.107 bidang diselesaikan melalui perhutanan sosial, dan 917 bidang dipertimbangkan untuk pelepasan.   Selain penyelesaian melalui mekanisme di atas, ada lahan seluas 2.682 bidang yang perlu diinvetarisasi dan verifikasi lapangan. “Yang belum tuntas kebijakannya akan diselesaikan melalui Pansus ini”, ujarnya. Viva Yoga optimis tumpang-tindih lahan di kawasan transmigrasi bisa segera tuntas.   Dirinya optimis sebab dalam rapat tersebut Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR memberi dukungan agar kementerian terkait untuk secara bersama memetakan objek reforma agraria yang berada di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. “Adanya dukungan dari Pansus  kepada Pemerintah untuk mempercepat pembuatan kebijakan  Satu Peta (One Map Policy)”, ujar mantan Anggota Komsi IV DPR dua periode itu.   Dikatakan, Pansus meminta kepada kementerian terkait  agar mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan dan berkomitmen untuk bersinergi dalam pembangunan.

Dalam kata sambutan awal Lurah Pulo Brayan Kota Bapak Rifai Harahap secara gamblang memaparkan terkait persoalan sampah dan penanganan banjir serta infrastruktur yang banyak rusak di wilayahnya, di depan ratusan warga yang hadir.

Kemudian Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor dalam paparannya dengan semangat berapi-api menyambut aspirasi masyarakat sembari menekankan warga untuk tidak membuang sampah sembarangan dan juga harus tertib membayar retribusi.

Di sesi tanya jawab Ibu Ika dan Bapak Oka Fajar, serta Bapak Ramadhan dari Lingkungan V Pelita, Mempertanyakan secara langsung kepada Anggota DPRD kota Medan Antonius Tumanggor terkait kurangnya perhatian pemerintah terhadap infrastruktur jalan yang berlubang, Lampu Jalan Pertempuran yang minim serta penanganan banjir yang sudah sangat sering terjadi di kelurahan Pulo Brayan Kota.

Menanggapi hal tersebut Antonius Tumanggor yang juga diketahui Sebagai Ketua Umum Sopo ATRestorasi Bersatu Sumut, langsung memerintahkan kepada stakeholder terkait yang turut hadir supaya dapat diselesaikan dengan segera terfokus kepada data warga serta infrastruktur aspal dan pembersihan sungai.

“Saya minta dinas terkait untuk tidak menunda-nunda. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, baik tentang data warga maupun infrastruktur serta normalisasi pembersihan sungai dari sampah. Hari Senin mari sama-sama stakeholder terkait kita turun dan survei tinjau ke lapangan langsung. Harus ada langkah yang konkret sebelum kita laksanakan,” Tegasnya.

Baca juga:  Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Herman SH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta Medan // Sidang Putusan kode etik Penasehat Hukum (PH) atas Saudara Herman SH, yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum'at (30/1/26) Agenda hari ini memutuskan dari para pihak pengadu. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto dan Ir. Ariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Herman SH selaku teradu. Dalam agenda acara sidang, telah diambil keputusan oleh Hakim bahwa saudara Herman dijatuhkan sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 Juta. Lebih lanjut, Persidangan teradu yang tidak hadir yang mana teradu hanya terkesan pasrah menerima hasil putusan, dan dalam tempo 21 hari kedepan surat keputusan hasil sidang pada hari ini akan diterbitkan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, merasa bahwa sidang putusan ini merupakan hal yang sudah seharusnya terjadi, dan cukup memuaskan karena mengingat fakta keterangan yang nyata. Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Penasehat Hukum Peradi yang menyalahgunakan kewenangannya kepada kliennya masing-masing.(Red/Tim)

Melalui Reses ini, Antonius Devolis Tumanggor kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga Kelurahan Pulo Brayan Kota agar dapat diimplementasikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan merata.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *