
Barito Utara, Galaxy Monitor.id 19 Pebruari 2026.
Gelombang kekecewaan datang dari warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Barito Utara belum menunjukkan langkah tegas terkait aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang diduga masih melintasi jalan raya/jalan umum lintas provinsi Banjarmasin–Muara Teweh.
Sorotan tajam kini diarahkan kepada Bupati Barito Utara, Shalahuddin, ST., M.T., serta Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, S.IP., M.AP., yang dinilai masyarakat memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk memastikan kepentingan publik tidak dikalahkan oleh aktivitas industri.
Aktivitas hauling tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara tersebut.
Warga menyebutkan, truk roda enam pengangkut batu bara melintasi jalan umum dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18, dengan jarak kurang lebih 28 kilometer. Jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat untuk bekerja, bersekolah, dan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain debu dan dugaan percepatan kerusakan jalan, warga juga mengaku khawatir terhadap aspek keselamatan pengguna jalan. Desa Sikui sendiri dikenal sebagai desa binaan PT Astra Byna, sehingga masyarakat berharap ada perhatian serius terhadap dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan.
Hendri Won TK, warga Desa Sikui KM 29, menyampaikan kritik terbuka kepada kepala daerah dan pimpinan legislatif setempat.
“Kami meminta kepada Bupati Barito Utara, Bapak Shalahuddin, beserta jajaran, dan Ketua DPRD Barito Utara, Ibu Hj. Mery Rukaini, serta Ketua Komisi III DPRD agar segera turun tangan menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum lintas provinsi dari Desa Sikui sampai Desa Hajak KM 18,” ujarnya.
Menurut Hendri, masyarakat tidak anti investasi, namun pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga.
“Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan. Kami mohon persoalan ini jangan berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ada aturan yang melarang hauling di jalan umum, maka harus ditegakkan. Jika diperbolehkan, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar hukumnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik langsung yang dinilai “menampar” kepemimpinan daerah, sekaligus menguji komitmen eksekutif dan legislatif dalam melindungi kepentingan publik. Warga menilai Bupati dan DPRD memiliki fungsi pengawasan serta kewenangan koordinatif dengan instansi teknis dan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Desa Sikui menegaskan bahwa tuntutan mereka murni demi keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum. Mereka meminta transparansi, pengawasan, serta tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bupati Barito Utara, Ketua DPRD Barito Utara, maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi dan kritik warga tersebut.(Red/Tim)





