Breaking News
Kapolres Tapteng Tinjau Lokasi Longsor di Sitahuis: Serahkan Bansos dan Serap Aspirasi Warga Hauling di Jalan Umum, Warga Sikui Uji Ketegasan Bupati dan DPRD Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah Menasah Reudeup Aceh Utara // Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa kerja bakti pembersihan tempat ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Menasah Reudeup, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Mahasiswa STIK terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah yang terdampak banjir serta membutuhkan pembersihan agar dapat kembali digunakan secara nyaman oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Mahasiswa STIK bersama masyarakat setempat melakukan pembersihan bagian dalam dan luar masjid, termasuk ruang salat, halaman, tempat wudu, serta saluran air yang terdampak lumpur dan sisa material banjir. Kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Mahasiswa STIK juga berkoordinasi dengan pengurus Masjid Jami’ Al Hidayah dan perangkat desa Menasah Reudeup guna memastikan proses pembersihan berjalan tertib dan efektif. Kehadiran Mahasiswa STIK tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk nyata solidaritas dan dukungan moril kepada masyarakat. Melalui kegiatan bersih-bersih tempat ibadah ini, diharapkan Masjid Jami’ Al Hidayah dapat kembali difungsikan secara optimal sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan warga. Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi nilai-nilai Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan, kepedulian, dan penguatan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat.(Red/Tim) Modus Kadis PU Labura Tersangka Penipuan: Janjikan Proyek-Minta Rp 600 Juta Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat!!
banner 728x250

Modus Kadis PU Labura Tersangka Penipuan: Janjikan Proyek-Minta Rp 600 Juta

Modus Kadis PU Labura Tersangka Penipuan: Janjikan Proyek-Minta Rp 600 Juta

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN, Galaxy Monitor.id 19 Pebruari. 2026

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara berinisial ED ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. ED diduga menawarkan proyek pekerjaan kepada seorang korban berinisial PS dengan iming-iming tertentu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, ED meminta sejumlah uang kepada korban.

Total dana yang diminta mencapai sekitar Rp 600 juta dan telah ditransfer oleh PS sesuai permintaan tersangka.

Namun, setelah uang tersebut diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan. Hingga batas waktu yang disepakati, korban tidak mendapatkan pekerjaan apa pun sebagaimana yang dijanjikan oleh ED.

Merasa dirugikan, PS akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan ED sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak juga membenarkan keterlibatan ED dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru, Wagub Surya Ajak PMNBI Terus Berkontribusi Membangun Sumut

Ia memastikan bahwa perkara yang menjerat kepala dinas tersebut berkaitan dengan tindak pidana penipuan.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *