banner 728x250

Brimob Polda Sumut Perkuat Prestasi Olahraga, Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026

Brimob Polda Sumut Perkuat Prestasi Olahraga, Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Polda Sumut.Galaxy Monitor.id 15 Pebruari. 2026

Tim karate Satuan Brimob Polda Sumatera Utara yang tergabung bersama Tim Inkanas Sumut berhasil menunjukkan performa membanggakan dalam Kejuaraan Karate Open Tournament Kajatisu Cup II 2026, yang digelar di Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Utara, Minggu (15/2/2026).

Keikutsertaan ini menjadi bagian dari komitmen Satuan Brimob Polda Sumut dalam mendukung pembinaan sumber daya manusia Polri melalui jalur olahraga prestasi, khususnya cabang karate.

Sebanyak sembilan personel Satuan Brimob Polda Sumut, di bawah arahan pelatih Satuan Brimob Polda Sumut Iptu Mukhlis Andepa, S.H., ambil bagian pada sejumlah kelas kumite senior putra.

Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, sejak 13 hingga 15 Februari 2026, dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr. Harli Siregar. Ajang ini diikuti oleh 1.506 atlet dari 89 kontingen, menjadikannya salah satu turnamen karate terbuka terbesar di Sumatera Utara tahun ini. Prosesi penyerahan piala dan medali dilakukan oleh Kajati Sumut Dr. Harli Siregar dan didampingi oleh Ketua Forki Sumut Dr. H. Rahmat Shah.

Baca juga:  Media Online Galaxy Monitor.id (GM) Dukung WFH Setiap Jumat, Pimpinan Umum GM agar seluruh ASN Tetap Profesional dalam pelayanan publik.

Dalam kejuaraan tersebut, personel Satuan Brimob Polda Sumut Bripda Santo Simanungkalit berhasil meraih Juara III (medali perunggu) pada kategori kumite senior +84 kg putra.

Sementara itu, Tim Inkanas Sumut sukses keluar sebagai Juara Umum I dengan total perolehan 14 medali emas, 16 perak, dan 13 perunggu.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka melalui Pelatih tim Satuan Brimob Polda Sumut, Iptu Mukhlis Andepa, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari latihan berkelanjutan dan disiplin tinggi para atlet.
“Prestasi ini bukan hanya tentang medali, tetapi juga tentang pembentukan karakter, sportivitas, dan semangat juang yang selaras dengan nilai-nilai pengabdian Polri kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Herman SH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta Medan // Sidang Putusan kode etik Penasehat Hukum (PH) atas Saudara Herman SH, yang diadakan di Gedung Peradi Jalan Sei Rokan berlangsung singkat, Medan, pada Jum'at (30/1/26) Agenda hari ini memutuskan dari para pihak pengadu. Hadir dalam sidang tersebut pengadu bernama Refi Yulianto dan Ir. Ariyanto, namun tidak dihadiri oleh Saudara Herman SH selaku teradu. Dalam agenda acara sidang, telah diambil keputusan oleh Hakim bahwa saudara Herman dijatuhkan sanksi selama tiga (3) bulan tidak bisa beracara dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 Juta. Lebih lanjut, Persidangan teradu yang tidak hadir yang mana teradu hanya terkesan pasrah menerima hasil putusan, dan dalam tempo 21 hari kedepan surat keputusan hasil sidang pada hari ini akan diterbitkan. Saat dikonfirmasi oleh wartawan dari pihak pengadu, Refi Yulianto SH, merasa bahwa sidang putusan ini merupakan hal yang sudah seharusnya terjadi, dan cukup memuaskan karena mengingat fakta keterangan yang nyata. Dengan harapan bahwa sidang kode etik ini dapat menjadi pelajaran bagi para Penasehat Hukum Peradi yang menyalahgunakan kewenangannya kepada kliennya masing-masing.(Red/Tim)

Keikutsertaan Satuan Brimob Polda Sumut dalam ajang ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya anggota Polri, untuk terus mengembangkan potensi diri melalui kegiatan positif dan berprestasi, sekaligus membawa nama baik institusi di tingkat daerah maupun nasional.( Team )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *