Breaking News
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)* Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I Ombudsman Soroti Kesiapan Higiene Sanitasi dan Tata Kelola Pengawasan SPPG di Sumatera Utara PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K *Semangat Baru Mengawal Gerbang Indonesia di NTT, Saroha Manullang resmi dilantik jadi Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT*
banner 728x250

DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Di LLDikti Wilayah I.

DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Di LLDikti Wilayah I.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

MEDAN, Galaxy Monitor.id 14 Pebruari 2026

banner 325x300

Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis,(foto) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut.
Desakan tersebut disampaikan Darwis menanggapi laporan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu, Sabtu (14/2).
Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.
“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegasnya.

Darwis berharap Kejatisu menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, profesionalisme dapat tercermin dari progres penanganan yang jelas, mulai dari tahap telaah hingga pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk pengumpulan data serta keterangan.
“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” ujarnya.

Ia menilai, klarifikasi menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan pendidikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. Darwis juga menekankan pentingnya data penerima yang akurat, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.
Sementara itu, pihak Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk mengkaji klasifikasi laporan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah. Persyaratan tersebut meliputi status kampus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menurutnya, setelah usulan disampaikan ke pemerintah pusat, proses pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima. Ia juga menegaskan bahwa LLDikti Wilayah I tidak melakukan pungutan dalam proses tersebut dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas.
“Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KIP Kuliah dinilai sangat strategis dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum.
(Team/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *