
Pematangsiantar , Galaxy Monitor.id, 11. Pebruari. 2026
Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI) melontarkan kecaman keras terhadap maraknya dugaan peredaran narkoba yang disebut masih berkelindan dengan aktivitas tempat hiburan malam Koin Bar di Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar. Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, secara terbuka menuding Wesly Silalahi sebagai pihak yang tidak menunjukkan kepedulian serius terhadap nasib generasi muda yang kian terancam oleh narkotika. Pernyataan keras itu disampaikan pada Selasa.(10/2/2026)
Zulfikar menilai, sikap diam dan pembiaran terhadap Koin Bar justru memperpanjang mata rantai kerusakan sosial. Ia menyebut, ketika suara publik terus bergema namun tidak direspons dengan tindakan nyata, maka yang dikorbankan adalah masa depan anak-anak muda Pematangsiantar. “Kalau generasi muda rusak, jangan bicara pembangunan. Itu kemunafikan,” ujar Zulfikar dengan nada keras.
BARAHATI menegaskan bahwa keberadaan Koin Bar telah berulang kali disorot publik karena diduga menjadi ruang subur peredaran narkoba jenis pil ekstasi. Namun hingga kini, kata Zulfikar, tidak terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah untuk mengevaluasi, apalagi mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan moral dan keberanian dalam melindungi masyarakat.
Lebih jauh, Zulfikar menyebut bahwa pemerintah tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif semata. Menurutnya, ketika sebuah usaha hiburan terus-menerus dikaitkan dengan isu narkoba dan keresahan sosial, maka pencabutan izin adalah langkah sah dan konstitusional. “Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha hiburan. Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat,” tegasnya.
BARAHATI juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja, rusaknya tatanan keluarga, hingga meningkatnya potensi kriminalitas. Zulfikar menilai, pembiaran semacam ini sama saja dengan membiarkan kota perlahan diracuni. Ia menyebut, siapa pun yang menutup mata terhadap kondisi tersebut patut dipertanyakan keberpihakannya.
Dalam pernyataannya, Zulfikar secara eksplisit mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar dan instansi terkait untuk segera mencabut izin Koin Bar. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin nyata. “Jangan tunggu korban berikutnya baru bertindak,” ujarnya.
Selain itu, BARAHATI meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas dan transparan. Penyelidikan, razia, hingga evaluasi perizinan harus dilakukan secara terbuka agar publik tidak kehilangan kepercayaan. Menurut Zulfikar, ketegasan hukum adalah satu-satunya cara memulihkan wibawa negara di mata masyarakat.
Menutup pernyataannya, Zulfikar menegaskan bahwa, “BARAHATI tidak akan berhenti bersuara. Ia memastikan komunitasnya akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. Kami tidak mencari panggung. Kami berdiri untuk generasi muda. Jika hari ini pemerintah diam, maka rakyat yang akan terus bersuara,” pungkasnya.(Red/Tim)
Berita Terkait
IRT di Medan Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya. “Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2). Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri. “Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya. Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara. “Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya. Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum. Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka. “Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly. Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama. Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi. Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama. Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya. “Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya. Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik. “Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi,” tegasnya.
