Breaking News
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)* Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I Ombudsman Soroti Kesiapan Higiene Sanitasi dan Tata Kelola Pengawasan SPPG di Sumatera Utara PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K *Semangat Baru Mengawal Gerbang Indonesia di NTT, Saroha Manullang resmi dilantik jadi Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT*
banner 728x250

Ini Gawat, Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik ‘UR’ Tak Tersentuh Hukum 10 Tahun Oleh APH Medan Utara

Ini Gawat, Diduga Gudang Minyak Ilegal Milik 'UR' Tak Tersentuh Hukum 10 Tahun Oleh APH Medan Utara

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor.id 10 Pebruari 2026

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM (Solar) ilegal atau gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan untuk Medan Utara yang terletak di Jl. Seruwai, kelurahan Pekan Labuhan, kecamatan Medan Labuhan, luput perhatian dari Aparat Penegak Hukum dan pemerintah setempat, pada Senin.(9/2/26)

Dengan adanya hal ini maka adanya dugaan keterlibatan para oknum APH yang menerima upeti dari sang pemilik UR alias Ucok Regar owner gudang minyak siong yang sudah hampir kurang lebih 10 tahun beroperasi tanpa tersentuh sama sekali atau malah sengaja untuk tutup mata, dan desas desus informasi dari warga sekitar yang sudah puluhan tahun beroperasi di daerah itu tersebut, aneh bukan?.

Lebih lanjut dari berita sebelumnya, bahwa tangki putih biru pengangkut BBM (Solar) milik Pertamina dilihat secara langsung menurunkan muatan di salah satu gudang milik UR, dan terabadikan melalui foto hasil investigasi wartawan di lokasi.

Kemudian Hingga saat ini sang pemilik gudang ilegal Ucok tersebut, masih sangat bebas beroperasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, terlihat sangat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil colt disel mengantri di luar untuk pengisian minya oplosan BBM jenis solar tersebut, bahkan tampak mobil Dan truck yang juga sudah dimodifikasi sedemikian rupa memasuki lokasi gudang tersebut.

Saat awak media mewawancarai salah satu warga berinisial (D) yang berumur kurang lebih 50 tahun, menyebutkan secara gamblang, dikatakannya “Bahwa gudang itu telah beroperasi sekitar hampir kurang lebih sepuluh tahunan dan tanpa tersentuh oleh aparat berinisial “Y” dan seorang Wartawati selaku kaki tangannya berinisial “JW” pak, kalau tak salah ya, sebab saya asli org sini dari mulai cuma bawak naek becak abg itu sampai, sekarang bermobil – mobil yang datang, pernah si tutup tapi gak lama pak”, tegas warga.

Dengan hasil penelusuran tersebut, Tim awak media ini Berharap pula agar Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru Menjabat Bapak AKBP Pol.Rosef Efendi SIK MH CPHR, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol. Agus Purnomo diminta untuk segera menutup total gudang ilegal milik Ucok tersebut dan menangkap jaringan yang terlibat.

Hingga berita ini naik ke meja Redaksi, awak media pun mencoba mengkonfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Bapak Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo, namun masih saja bungkam seribu bahasa.

Perlu diketahui bersama dan secara pasti, bahwa Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca juga:  Kerja Bakti Tanpa Lelah, Brimob Polda Sumut Terus Pulihkan Rumah Warga dan Rumah Ibadah Pascabencana di Tapanuli Selatan

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.

Berikut rincian hukum penimbunan BBM:

Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Sanksi SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP). Dan Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius merugikan negara serta masyarakat pada umumnya.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *