Breaking News
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)* Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I Ombudsman Soroti Kesiapan Higiene Sanitasi dan Tata Kelola Pengawasan SPPG di Sumatera Utara PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K *Semangat Baru Mengawal Gerbang Indonesia di NTT, Saroha Manullang resmi dilantik jadi Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT*
banner 728x250

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Lakukan RJ, Atas Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Madina

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Lakukan RJ, Atas Kelalaian yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas di Madina

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN Galaxy Monitor 26 Januari. 2026

TERSANGKA PERKARA KELALAIAN LALU LINTAS DI MANDAILING NATAL DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN PIDANA, Kajati Sumut Harli :”Hukum Harus Memberi Manfaat Dalam Menciptakan Perdamaian, Hapuskan Kebencian Untuk Menjaga Hubungan Sosial Yang Baik Di Masyarakat”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif (restoratif justice) setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal.

Pada Ekpose permohonan penyelesaian dengan restoratif justice tersebut, Kajati didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH.,MH, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, SH.,MH hingga pada Kepala seksi bidang pidana umum yang berlangsung di ruang rapat lantai II melalui video conference (daring).

Dari penjelasan kronologi perkara, diketahui bahwa peristiwa terjadi pada hari Sabtu 15/11/2025 sekira pukul 06.00 WIB Tersangka Iwan Freddy Sirait saat mengemudikan mobil Truck Box Hino Nomor Polisi: B 9346 FEV dari arah Panyabungan menuju ke Padangsidimpuan, saat melintasi Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara dengan kondisi cuaca gerimis hilang kendali yang mengakibatkan Tersangka membanting stir ke arah kanan dengan maksud untuk kembali ke jalur aspal hingga menabrak 1 (satu) Unit Mopen Mitsubishi L300 yang dikemudikan oleh Saksi Korban Mara Bunga Lubis yang membawa 11 (sebelas) orang penumpang sehingga menyebabkan kerusakan dan beberapa penumpang mobil angkutant tersebut trauma dan luka ringan karena benturan.

Kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Alasan penerapan restorative justice, bahwa tersangka mengaku khilaf serta telah bertanggungjawab mengganti biaya kerusakan mobil serta biaya pengobatan para korban luka, kemudian para korban telah menerima permohonan maaf tersangka serta telah sepakat berdamai, kemudian tokoh masyarakat mewakili para korban memohon kepada jaksa agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga antara para korban dan tersangka suatu saat akan terjalin hubungan emosional yang baik.

Kajati Sumut menyampaikan, “Penerapan restoratif justice sebagai wujud hadirnya hukum yang bermanfaat baik dan positif kepada masyarakat, hal ini Sejalan dengan harapan kita bersama bahwa hukum tidak semata mata menghukum orang tapi juga harus bisa bermanfaat baik dalam menjaga hubungan baik di masyarakat”, ujarnya.

Baca juga:  Liga Dusun Kelambir V Kebun Seri I Ditutup, Camat Hamparan Perak Dorong Naik ke Liga Desa

Saat dihubungi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH.,MH menyampaikan, “Bahwa penerapan restoratif justice tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan secara ketat sebagaimana aturan dalam Peraturan Kejaksaan RI No.15 Tahun 2020, hal ini menjadi pedoman Bapak Kajati dan jajaran dalam memutuskan restoratif justice ini”, Ujar Kasi Penkum.

Ditambahkan Rizaldi, penerapan restoratif justice ini merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan dalam penyelesaian permasalahan hukum secara humanis, seperti yang disampaikan Bapak Kajatisu, *”hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan orang, tetapi hukum harus bisa menjadi manfaat yang baik bagi pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat”*, tutup Rizaldi.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *