
Informasi puluhan tahun aktivitas pembakaran timah tersebut didapat langsung dari pekerja yang saat itu berada di lokasi. Ketika tim wartawan mendatangi lokasi, tampak pekerja sedang bekerja melakukan pembakaran timah, Ia mengaku pembakaran tersebut milik bermarga Sibarani.
Di lokasi pembakaran timah tampak disekitar lokasi pembakaran dipenuhi debu hingga menempel ke beberapa daun dan pohon yang berdekatan, bau asap pembakaran yang sempat tercium dan abu pembakaran yang terhirup sudah menganggu pernafasan tim Wartawan.
Bebasnya aktivitas pembakaran timah ini diduga ada keterlibatan utama dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sehingga aktivitas tersebut bisa beroperasi bebas sampai berpuluh-puluh tahun tanpa ada tindakan.
Sisa pembakaran (terak/slag) dan limbah cair yang dibuang sembarangan mencemari tanah dan air tanah. Limbah ini sering mengandung logam berat seperti timbal (Pb), arsenik, dan radioaktif torium/uranium.
Pembakaran timah menghasilkan gas buang berbahaya (polutan SOx, NOx, debu) yang menyebabkan polusi udara. Asap ini sering kali dilepaskan tanpa difilter, menurunkan kualitas udara di sekitar tempat peleburan
Usaha pembakaran (peleburan/smelting) timah tanpa izin resmi di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif hingga pidana lingkungan.
Pelaku pembakaran timah tanpa izin di Indonesia dapat menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi pidana lingkungan dan denda pemulihan ekosistem.
Pelaku usaha pembakaran timah tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, atau pembakaran tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda yang sangat tinggi, bahkan hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika dampaknya serius.
Perlu tindakan serius dari Pemkab Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, Khususnya Bupati Deliserdang untuk turun langsung melakukan penanganan terhadap pemilik usaha pembakaran timah yang ada di Desa Bandar Klippa Percut Seituan yang diduga ilegal tanpa ijin.
[23/1 09.42] MEDIA. GAOL RUDI: Hotel Arjuna yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Deliserdang mencuri perhatian publik. Hotel yang diketahui berdiri diatas lahan garapan tanah eks PTPN II ini diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Uniknya Hotel yang diduga tidak memiliki ijin ini dinilai sangat berani memasang plang Hotel Arjuna berdiri kokoh di jalan umum, tepat di persimpangan Lokasi Hotel. Lokasi yang pastinya diketahui oleh umum ini terkesan jauh dari penindakan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Kunjungan tim Wartawan 22 Januari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, diperkirakan sekitar 16 unit kamar berdiri dengan type bangunan yang sama. Tim wartawan juga sempat menyoroti tarif harga sewa hotel yang dipasang di hotel tersebut, hotel tersebut melayani tamu mulai dari penyewaan 3 jam hingga 24 jam.
Perlu diketahui untuk mengurus izin mendirikan hotel, Anda perlu melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu mengurus izin turunan seperti Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya IMB), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sertifikasi K3 dan kebakaran, dengan syarat dokumen dasar meliputi legalitas badan usaha, bukti kepemilikan lahan, dan data teknis bangunan.
Pemerintah menindak hotel ilegal melalui pendataan, penertiban, hingga pembongkaran paksa jika pemilik tidak mengurus izin, dengan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan DPMPTSP, didorong oleh desakan PHRI untuk mengatasi kerugian PAD dan persaingan tidak sehat dengan memblokir iklan di platform digital dan mengawasi regulasi OTA (Online Travel Agents) asing, sesuai dasar hukum seperti UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.
UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Diminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Percut Seituan, khususnya dibidang trantib Kecamatan Percut Seituan untuk turun langsung ke lokasi Hotel Arjuna yang ada di Desa Sampali , apabila terbukti tidak memiliki ijin lengkap.





