banner 728x250

23/1 09.37] MEDIA. GAOL RUDI: Puluhan tahun sudah beroperasi, Aktivitas pembakaran timah di lahan garapan di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang , khususnya Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

23/1 09.37] MEDIA. GAOL RUDI: Puluhan tahun sudah beroperasi, Aktivitas pembakaran timah di lahan garapan di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei tuan bebas beroperasi tanpa ada penindakan dari pemerintah Kabupaten Deli Serdang , khususnya Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Informasi puluhan tahun aktivitas pembakaran timah tersebut didapat langsung dari pekerja yang saat itu berada di lokasi. Ketika tim wartawan mendatangi lokasi, tampak pekerja sedang bekerja melakukan pembakaran timah, Ia mengaku pembakaran tersebut milik bermarga Sibarani.

Di lokasi pembakaran timah tampak disekitar lokasi pembakaran dipenuhi debu hingga menempel ke beberapa daun dan pohon yang berdekatan, bau asap pembakaran yang sempat tercium dan abu pembakaran yang terhirup sudah menganggu pernafasan tim Wartawan.

Bebasnya aktivitas pembakaran timah ini diduga ada keterlibatan utama dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sehingga aktivitas tersebut bisa beroperasi bebas sampai berpuluh-puluh tahun tanpa ada tindakan.

Sisa pembakaran (terak/slag) dan limbah cair yang dibuang sembarangan mencemari tanah dan air tanah. Limbah ini sering mengandung logam berat seperti timbal (Pb), arsenik, dan radioaktif torium/uranium.

Pembakaran timah menghasilkan gas buang berbahaya (polutan SOx, NOx, debu) yang menyebabkan polusi udara. Asap ini sering kali dilepaskan tanpa difilter, menurunkan kualitas udara di sekitar tempat peleburan

Usaha pembakaran (peleburan/smelting) timah tanpa izin resmi di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diancam dengan hukuman penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif hingga pidana lingkungan.

Pelaku pembakaran timah tanpa izin di Indonesia dapat menghadapi pidana penjara hingga 5 tahun, denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi pidana lingkungan dan denda pemulihan ekosistem.

Pelaku usaha pembakaran timah tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan, pengolahan, pemurnian, atau pembakaran tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

Baca juga: 

Usaha yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda yang sangat tinggi, bahkan hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika dampaknya serius.

Perlu tindakan serius dari Pemkab Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, Khususnya Bupati Deliserdang untuk turun langsung melakukan penanganan terhadap pemilik usaha pembakaran timah yang ada di Desa Bandar Klippa Percut Seituan yang diduga ilegal tanpa ijin.
[23/1 09.42] MEDIA. GAOL RUDI: Hotel Arjuna yang berada di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Deliserdang mencuri perhatian publik. Hotel yang diketahui berdiri diatas lahan garapan tanah eks PTPN II ini diduga kuat tidak memiliki ijin resmi dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Uniknya Hotel yang diduga tidak memiliki ijin ini dinilai sangat berani memasang plang Hotel Arjuna berdiri kokoh di jalan umum, tepat di persimpangan Lokasi Hotel. Lokasi yang pastinya diketahui oleh umum ini terkesan jauh dari penindakan dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Kunjungan tim Wartawan 22 Januari 2026 sekitar jam 13.30 Wib, diperkirakan sekitar 16 unit kamar berdiri dengan type bangunan yang sama. Tim wartawan juga sempat menyoroti tarif harga sewa hotel yang dipasang di hotel tersebut, hotel tersebut melayani tamu mulai dari penyewaan 3 jam hingga 24 jam.

Perlu diketahui untuk mengurus izin mendirikan hotel, Anda perlu melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), lalu mengurus izin turunan seperti Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya IMB), Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta sertifikasi K3 dan kebakaran, dengan syarat dokumen dasar meliputi legalitas badan usaha, bukti kepemilikan lahan, dan data teknis bangunan.

Baca juga:  *_Press Release_*   *Rapat Penyelesaian Konflik Agraria, Wamen Viva Yoga: Sinergi Pemerintah dan DPR Untuk Menuntaskan Sengketa Lahan*   “Sinergi antara DPR dan Pemerintah penting agar penyelesaian sengketa lahan bisa segera tuntas”, ujar Wakil Menteri Transmigasi Viva Yoga Mauladi selepas mengikuti Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR.   Rapat yang digelar di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, 21/1/2026, yang dihadiri oleh anggota Pansus dari semua fraksi DPR itu dipimpin oleh Koordinator Pansus, Saan Mustopa, dan Ketua Harian Pansus, Siti Hediati Soeharto.   Dari Pemerintah, hadir dalam rapat itu Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wakil Menteri Desa dan Pembanguanan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.   Lebih lanjut Viva Yoga menuturkan dalam rapat Saan Mustopa meminta kepada masing-masing kementerian untuk menyampaikan masalah terkait tumpang-tindih lahan di kawasan hutan. Saat ini ada ribuan desa dalam kategori tertinggal dan terbelakang karena masuk dalam kawasan hutan sehingga segala akses untuk kebutuhan desa dan penduduknya menjadi terbatas, seperti kesulitan membangun infrastruktur.   Masalah tumpang-tindih lahan di kawasan hutan, tidak hanya menimpa desa, ada ribuan bidang lahan di kawasan transmigrasi juga mengalami hal yang demikian. Menurut Viva Yoga masalah ini harus segera dituntaskan agar adanya kepastian hukum terkait kepemilikan lahan dan tidak terhambatnya roda pembangunan di sana.   Diungkap ada 17.655 bidang tanah transmigrasi berada di kawasan hutan. Dari bidang tanah di kawasan hutan, 4.356 bidang sudah dilepaskan dari status kawasan hutan, 593 bidang proses pelepasan, 9.107 bidang diselesaikan melalui perhutanan sosial, dan 917 bidang dipertimbangkan untuk pelepasan.   Selain penyelesaian melalui mekanisme di atas, ada lahan seluas 2.682 bidang yang perlu diinvetarisasi dan verifikasi lapangan. “Yang belum tuntas kebijakannya akan diselesaikan melalui Pansus ini”, ujarnya. Viva Yoga optimis tumpang-tindih lahan di kawasan transmigrasi bisa segera tuntas.   Dirinya optimis sebab dalam rapat tersebut Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR memberi dukungan agar kementerian terkait untuk secara bersama memetakan objek reforma agraria yang berada di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. “Adanya dukungan dari Pansus  kepada Pemerintah untuk mempercepat pembuatan kebijakan  Satu Peta (One Map Policy)”, ujar mantan Anggota Komsi IV DPR dua periode itu.   Dikatakan, Pansus meminta kepada kementerian terkait  agar mengoptimalkan kerja sama yang sudah berjalan dan berkomitmen untuk bersinergi dalam pembangunan.

Pemerintah menindak hotel ilegal melalui pendataan, penertiban, hingga pembongkaran paksa jika pemilik tidak mengurus izin, dengan menggandeng instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan DPMPTSP, didorong oleh desakan PHRI untuk mengatasi kerugian PAD dan persaingan tidak sehat dengan memblokir iklan di platform digital dan mengawasi regulasi OTA (Online Travel Agents) asing, sesuai dasar hukum seperti UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja.

UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

Diminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Kecamatan Percut Seituan, khususnya dibidang trantib Kecamatan Percut Seituan untuk turun langsung ke lokasi Hotel Arjuna yang ada di Desa Sampali , apabila terbukti tidak memiliki ijin lengkap.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *