banner 728x250

Penuh Keakraban, Rico Waas dan Antonius Tumanggor Saling Puji di Syukuran Awal Tahun 2026

Penuh Keakraban, Rico Waas dan Antonius Tumanggor Saling Puji di Syukuran Awal Tahun 2026

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN – Galaxy Monitor 18 Januari 2026.

Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara syukuran awal tahun 2026 sekaligus perayaan ulang tahun Keluarga Besar Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos yang digelar di Gedung Sopo ATRestorasi, Jalan Karya Masjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (17/1).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas secara terbuka menyampaikan apresiasi dan pujian kepada anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Tumanggor, yang dinilainya sebagai sosok unik, rendah hati, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap keluarga dan masyarakat.

“Bang Antonius ini orangnya unik. Dia bukan tipe solo player. Dalam bekerja selalu bersama tim. Kalau kawannya senang, dia ikut senang. Kalau kawannya susah, dia juga ikut merasakan,” ujar Rico Waas disambut tepuk tangan para tamu undangan.

Menurut Rico, Antonius yang akrab disapa Antum juga dikenal dekat dengan warga di daerah pemilihannya. Kepeduliannya terhadap masyarakat menjadi ciri khas yang membedakannya dari anggota DPRD lainnya.
Momen keakraban pun mengundang tawa ketika Wali Kota Medan menceritakan kebiasaan Antonius yang kerap menyapanya dengan sebutan “Dinda”.

“Padahal saya ini Wali Kota Medan. Tapi abang Antum sering sekali memanggil saya Dinda. Tidak masalah sebenarnya, karena itu menandakan hubungan kami sudah seperti keluarga,” kata Rico Waas sambil tersenyum, disambut gelak tawa hadirin.

Tak hanya itu, Rico Waas juga mengaku salut atas keharmonisan rumah tangga Antonius Tumanggor. Menurutnya, kekompakan keluarga merupakan salah satu kunci keberhasilan seorang pemimpin.

Baca juga:  DPW PWDPI Sumut: Gawat!! Diduga Manajemen PT GSI Intimidasi Karyawan, PHK Massal Sepihak dan Tahan Ijazah MEDAN // DPW PWDPI Menyoroti tajam terkait Permasalahan dengan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang sepihak kepada karyawan di PT Gunung Sari Indonesia (GSI), dan sudah mulai terungkap. Pasalnya, setiap karyawan yang di PHK oleh pihak Pimpinan/Direktur/Manajemen Perusahaan PT Gunung Sari diduga melakukan intimidasi dengan cara menuduh melakukan atau terlibat dalam pencurian barang-barang di perusahaan. Parahnya, setiap karyawan yang terkena PHK tersebut dipaksa untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri tanpa ada tuntutan hak normatif seperti gaji dan pesangon. Informasi yang dihimpun oleh awak media,pihak karyawan tersebut telah melaporkan permasalahan tuntutan gaji dan pesangon ke pihak Managemen PT Gunung Sari serta pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan telah melakukan mediasi, namun sepertinya tanpa ada kesepakatan penyelesaian. Karena hal permasalahan PHK sepihak serta tuntan yang mereka minta tidak ditanggapi maka melaporkan ke DPW PWDPI Sumut untuk meminta melakukan pendampingan atas permasalahan tersebut. Menanggapi hal tersebut menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara Dinatal Lumbantobing, S.H., menyampaikan bahwa PHK sepihak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan serta batal demi hukum kepada wartawan, pada Selasa.(6/1/26) “Ya, PHK sepihak oleh perusahaan tanpa mengikuti prosedur hukum dan alasan yang sah,melanggar UU Ketenagakerjaan serta batal demi hukum,yang mewajibkan perusahaan membayar hak pekerja (pesangon,UMK) dan memperkejakan kembali jika prosedur tidak diikuti”, kata Dinatal. Hal tersebut disampaikannya bukan tanpa alasan, berdasarkan hasil investigasi tim DPW PWDPI Sumut,bahwa tidak ada pemberitahuan atau perundingan sebelumnya,tidak ada Peraturan Perusahaan (PP) untuk memberikan peringatan SP ,tidak ada alasan yang dibenarkan undang-undang. Serta ada dugaan kuat karyawan mendapat intimidasi,yakni manajemen perusahaan diduga memaksa karyawan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri yang harus mereka tandatangani atas perbuatan yang tidak mereka lakukan dengan tuduhan melakukan atau keterlibatan dalam pencurian barang di perusahaan tersebut. “Pemecatan karyawan dengan tuduhan mencuri tanpa bukti yang kuat atau melalui prosedur yang benar adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak sah menurut hukum ketenagakerjaan di Indonesia.Karyawan yang mengalami hal ini memiliki hak untuk melawan dan menuntut keadilan”, Pungkas DL Tobing yang juga mantan Ketua SBSI ini. Menurutnya,permasalahan PHK sepihak yang dilakukan oleh Manajemen PT Gunung Sari Indonesia seharusnya dapat diselesaikan lewat perdamaiandan Bipartit namun jika hal tersebut berlanjut ke rana Hukum pihaknya akan siap mengawal proses peradilan lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWDPI. “Semestinya permasalahan perselisihan kerja ini dapat diselesaikan secara mediasi tanpa harus kerana Hukum yang sudah dimediasi oleh pihak Disnakertrans dan ini masalah anak bangsa dalam menjalani kelangsungan hidup para karyawan,sebagaimana mereka meminta haknya serta untuk mendapatkan perhatian dari para pemangku jabatan tinggi untuk mencari keadilan", tegas DL Tobing. Lanjutnya, jika benar adanya dugaan intimidasi terkait PHK sepihak tersebut dengan modus tuduhan pencurian terhadap sejumlah karyawan dengan tujuan mengurangi kost pembayaran pesangon yang dilakukan perusahaan PT Gunung Sari Indonesia,ini adalah pelanggaran berat. “Ya, PHK sepihak ini tentunnya sudah melanggar UU Ketenagakerjaan apalagi ada unsur tuduhan melakukan pencurian, hal ini sudah masuk unsur pidana yang seharusnya di proses lewat laporan polisi bukan menjadi senjata oknum direktur untuk mengitimidasi karyawannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar ,ini sudah pelanggaran berat ,pencemaran nama baik“, terangnya. Belum sampai disitu,bahwa ada karyawan yang sudah di PHK,ijazahnya masih di tahan oleh pihak Manajemen PT Gunung Sari Indonesia. “Ya, terkait Manajemen PT Gunung Sari Indonesia yang sampai saat ini menahan Ijazah pihak Karyawan ini sudah masuk rana pidana serta diduga kuat membuat tuduhan pencurian tanpa bukti-buktik otentik,kami segera laporkan ke Aparat Penegak Hukum”, tegas DL Tobing. Dalam hal tersebut diketahui pihak DPW PWDPI Sumut telah melayangkan surat audensi untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang telah diterima oleh pihak PT Gunung Sari tertanggal 19 Desember 2025,lalu namun tidak ada direspon. Selanjutnya DPW PWDPI Sumut juga telah melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Medan terkait permasalahan nasib para Karyawan yang mendapatkan PHK tanpa pemberian uang pesangon maupun gaji Harapnya,unsur pejabat terkait untuk lebih memberi atensi terhadap nasib para karyawan dan memberi ketegasan sanksi kepada pihak perusahaan jika permasalahan ini benar terjadi, “Kami berharap, kepada pejabat terkait dalam hal ini Disnakertrans Kota Medan agar bertindak tegas dan memberi sanksi keras kepada oknum perusahaan jika benar telah melanggar peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan,agar hal ini tidak terulang lagi kepada karyawan yang bekerja di perusahaan", harap DL Tobing. Terpisah,menurut keterangan staff Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kota Medan (Mediator HI) ,bahwa permasalahan Penyelesaian Hubungan Industrial antara pihak karyawan dengan PT Gunung Sari Indonesia telah melalui proses mediasi. “Benar,sesuai prosedur proses mediasi sudah kami lakukan Panggilan Klarifikasi tahap kedua Pak,namun hasil perundingan Bipartit terkait data tenaga kerja yaitu penyelesaian sisa gaji dan pesangon belum mendapat kesepakatan dari manajemen perusahaan”, ujar Mediator. Terkait hal tidak terjadi kesepakatan dari pihak perusahaan tersebut, pihak mediator Disnakertrans tidak banyak memberikan komentar namun sesuai prosedur tidak ada kesepakatan atara karyawan dan manejemen perusahaan maka akan mengeluarkan surat terusan. Terpisah,menurut Kuasa Hukum pihak karyawan,Erwinsyah Lubis S.H., meminta agar pihak manajemen PT Gunung Sari Indonesia untuk melakukan etikat baik dalam penyelesaian terhadap tuntutan kleinnya. “Kami berharap agar ada etikat baik dari Pimpinan PT Gunung Sari Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan terhadap pesangon dan sisa gaji dari Karyawan,sebelum kami lanjutkan ke rana hukum", ujar Erwin. Konfirmasi kepada direktur PT Gunung Sari Indonesia, Haudin tidak memberikan keterangan namun disampaikan lewat pesan singkat Whats App memberikan nomor handphone sebagai Kuasa Hukum. “Untuk penjelasan harap hub pihak Hukum kita”ucapnya lewat pesan WhatsApp, Senin. (5/1/2026) Hingga berita ini dipublis ,pihak kuasa hukum PT Gunung Sari Indonesia belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi.(Red/Tim)

“Kalau ingin melihat keberhasilan seorang pria, lihatlah keluarganya. Abangda Antum ini selalu terlihat kompak bersama keluarga. Tidak banyak yang bisa seperti ini. Beliau mampu membagi waktu antara tugas dan keluarga. Ini patut dijadikan role model,” ungkapnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Medan juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-53 kepada Antonius Tumanggor, ulang tahun ke-53 kepada sang istri Riama Elisabeth br Manurung, serta ulang tahun ke-19 kepada putrinya, Rianta Erika Novalina.

“Selamat ulang tahun, semoga selalu diberikan kesehatan dan berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Rico Waas.

Sementara itu, Antonius Devolis Tumanggor menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wali Kota Medan beserta jajaran OPD dan seluruh tamu undangan yang telah meluangkan waktu menghadiri acara syukuran keluarganya.
Ia juga menilai Wali Kota Medan Rico Waas sebagai sosok pemimpin yang rendah hati dan dekat dengan masyarakat.

“Partai NasDem bersyukur memiliki Wali Kota seperti Bang Rico. Saya yakin di bawah kepemimpinan beliau, Kota Medan akan semakin maju dan lebih baik,” ujarnya.

Dengan gaya santai dan candaan positif, Antonius turut menceritakan perjalanan hidupnya, mulai dari kisah kelahiran, menemukan pasangan hidup, hingga dukungan keluarga besar yang mengantarkannya menjadi anggota DPRD Kota Medan selama dua periode.

Baca juga:  Wajib Daftar ke Kantor, Dishub Sumut Ingatkan Komitmen Keberangkatan Mudik Gratis

“Semua yang saya capai hari ini adalah mukjizat dari Tuhan. Setiap tahun kegiatan ini selalu kami rayakan bersama rakyat. Ini paket hemat, jadi mohon maaf bila ada kekurangan dan kealpaan kami,” tutupnya yang kembali disambut tawa hangat para undangan.

Acara berlangsung meriah dengan rangkaian kegiatan foto bersama, peniupan lilin ulang tahun, penyuapan kue ulang tahun oleh Wali Kota Medan kepada Antonius Tumanggor, mangulosi, serta kebersamaan penuh kekeluargaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Tarigan, anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Lailatul Badri, Syaiful Bahri, Hendri John Hutagalung, Plt Camat Medan Barat Maswan Harahap, Sekcam Medan Maimun Eva Simamora, Lurah Sei Agul Surya, Erwin Munthe, pengurus DPD dan DPC Partai NasDem kota Medan serta tamu undangan lainnya.(**) Team

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *