banner 728x250

Hati-hati!!, Ada ‘Waroeng Kopi Santai’ di Tengah Kota Anak Medan

Hati-hati!!, Ada 'Waroeng Kopi Santai' di Tengah Kota Anak Medan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN , GALAXY MONITOR 12 JANUARI 2026.

Warung kopi di setiap sudut kota kini semakin populer di kalangan anak muda maupun keluarga. Bukan hanya sekadar tempat minum kopi, melainkan ruang santai untuk menikmati pemandangan menarik nuansa yang menenangkan jiwa, pada Senin.(12/1/26)

Menjelang sore, dengan hadirnya Waroeng Kopi Santai di Jalan H.M. Joni, gg.Aman, Kecamatan Medan Kota terasa semakin hidup. Meja-meja kayu sederhana berjejer di teras bambu. Sinar matahari senja jatuh ke permukaan ukiran kayu meja yang bikin suasana makin sejuk, menciptakan suasana yang sulit ditemukan di kafe perkotaan lainnya.

Sang Manajer Ovan Jayanda Nasution memiliki Konsep Waroeng Kopi Santai menghadirkan konsep ngopi bareng santai dengan suasana hangat yang menjadikan destinasi favorit warga Medan Kota dapat berkumpul bersama keluarga, teman Nyambi nyeruput “Salsa Coffee” hasil karya Anak Bangsa Nusantara.

Baca juga:  IRT di Medan Jadi Tersangka di Lahan Sendiri Minta Perlindungan Hukum ke Presiden Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Sumatera Utara, Khairul Bariyah Suwah (52), meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan atas dugaan perusakan di lahan yang diklaim sebagai miliknya. "Kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, saya mohon perlindungan hukum. Saya memiliki tanah di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Susanto alias Awi,” ujar Khairul di Medan, Selasa (10/2). Ia menegaskan tidak pernah melakukan perusakan di atas lahan yang selama ini dikuasainya. Menurut dia, tindakan yang dilakukannya hanya sebatas membersihkan lahan miliknya sendiri. “Saya tidak melakukan perusakan di tanah saya sendiri. Saya hanya membersihkan lahan. Saya mohon perlindungan hukum karena merasa dizalimi,” katanya. Khairul mengaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Susanto alias Awi. Ia menyebut memiliki dokumen kepemilikan atas lahan tersebut dan berharap mendapat perlindungan hukum dari negara. “Saya orang kecil. Saya mohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujarnya. Sementara itu, penasihat hukum Khairul, Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pengrusakan terkesan dipaksakan dan mengabaikan prosedur hukum. Menurut dia, laporan awal dari Susanto alias Awi pada 2022, dengan nomor laporan polisi: LP/B/387/VI/2022/SU/SPKT-Pel. Belawan, tertanggal 9 Juni 2022, hingga kini belum memiliki kepastian hukum dan saat itu kliennya masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada 31 Oktober 2025, pelapor kembali membuat laporan baru dengan nomor: LP/B/870/X/2025/SPKT/Pel.Blwn/Polda Sumut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan hingga menetapkan Khairul Bariyah Suwah sebagai tersangka. “Laporan kedua itu langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan. Dari surat-surat yang kami terima, tidak ada proses lidik, langsung sidik. Pada 19 Januari 2026 klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami nilai janggal,” kata Fadhly. Ia juga menyebutkan pada 31 Oktober 2025 kliennya tidak berada di objek lahan yang dipersoalkan. Menurut dia, laporan baru tersebut merupakan pengulangan dari laporan lama dengan penyidik yang sama. Kami melihat ada pola yang tidak wajar. Laporan lama yang sempat tidak berjalan kemudian dihidupkan kembali dengan penyidik yang sama bernama Sardo. Ini terkesan dikondisikan,” ujarnya. Pihaknya menegaskan objek perkara merupakan lahan yang masih dalam sengketa perdata. Menurut dia, sengketa kepemilikan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui mekanisme perdata, bukan langsung ditarik ke ranah pidana. “Substansi persoalan ini sengketa tanah. Seharusnya diuji melalui perdata terlebih dahulu, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” katanya. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor: STLP/B/1634/X/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, dengan terlapor Susanto alias Awi. Pihaknya juga telah membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan atas dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor: 0198/ADV-AFR/XII/2025, tertanggal 3 November 2025, dengan terlapor pihak yang sama. Fadhly turut mempersoalkan pemasangan garis polisi (police line) di atas lahan sengketa yang dinilai menghilangkan hak-hak perdata kliennya. “Pemasangan police line di objek sengketa perdata berdampak pada hilangnya hak klien kami untuk menguasai lahannya. Kami menduga kewenangan kepolisian digunakan secara tidak proporsional,” ujarnya. Terkait tuduhan perusakan, kuasa hukum menyatakan tidak ada fakta perusakan sebagaimana dituduhkan. “Tidak ada objek yang dirusak. Jika yang dimaksud adalah tanah, itu menjadi tidak logis. Apabila pihak pelapor mengklaim tanah tersebut miliknya, seharusnya ditempuh melalui gugatan perdata,” katanya. Pihaknya menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk akan melaporkan oknum penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menetapkan kliennya jadi tersangka serta mempublikasikan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol publik. “Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolri, Kapolda Sumut, khususnya Bapak Presiden dan kami berharap ada atensi untuk kasus ini untuk dievaluasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kriminalisasi," tegasnya.

Konsep ini juga menghadirkan pengalaman berbeda. Minuman hangat dan camilan ringan dinikmati sambil diiringi sayup-sayup alunan musik, suara kendaraan yang sesekali tampak melintasi jalan raya, Semua berpadu menciptakan rasa tenang yang jarang didapatkan dalam hiruk pikuk kota Medan.

Selain sebagai tempat bersantai, warung kopi ini juga menjadi spot favorit untuk berswafoto. Banyak pengunjung yang mengabadikan momen dengan latar belakang pemandangan bagus, menjadikan tempat ini sebagai destinasi baru yang sederhana namun berkesan.

Jadi buat kamu “Anak Medan”, Fenomena ini sekaligus menunjukkan bagaimana gaya hidup masyarakat semakin mendekat pada hal-hal yang lebih natural. Ngopi tak lagi sekadar soal minuman, melainkan juga tentang pengalaman, suasana, dan kebersamaan yang tercipta dari ruang-ruang sederhana.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *