banner 728x250

Babinsa Desa Kalimanis Dampingi Program TNI Manunggal Air untuk Pengairan Sawah Warga

Babinsa Desa Kalimanis Dampingi Program TNI Manunggal Air untuk Pengairan Sawah Warga

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

banner 325x300

Blitar – Galaxy Monitor 15 Desember. 2025, Babinsa Desa Kalimanis Koramil 0808/13 Doko Serda Deni Kurniawan, melaksanakan kegiatan pendampingan program TNI Manunggal Air dengan membantu mengaliri sawah milik warga binaan di Desa Kalimanis Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama warga binaan Bapak Sukirno, yang sedang mengelola lahan pertanian padi. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan air bagi sawah warga agar proses tanam dan pertumbuhan padi dapat berjalan dengan optimal.

Serda Deni Kurniawan menyampaikan bahwa keterlibatan Babinsa dalam program TNI Manunggal Air merupakan wujud kepedulian TNI AD terhadap kesejahteraan petani serta upaya mendukung ketahanan pangan di wilayah binaan. Ketersediaan air menjadi faktor penting dalam meningkatkan hasil pertanian.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Melalui kegiatan ini, Babinsa juga mendorong semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat. Kerja sama yang terjalin diharapkan dapat memperkuat hubungan harmonis serta memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi petani, khususnya terkait pengairan sawah.

Bapak Sukirno selaku pemilik lahan mengapresiasi pendampingan yang dilakukan Babinsa. Ia berharap program TNI Manunggal Air dapat terus berlanjut sehingga membantu petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung keberhasilan swasembada pangan di wilayah Desa Kalimanis (Dim0808).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *