banner 728x250

Sudah kesekian kalinya PT. IPI ( Industri Pembungkus Internasional ) yang ada di Kawasan Industri Medan ( KIM ) 1 , menghindar saat ingin dikonfirmasi oleh Tim Wartawan. PT. IPI yang diketahui tidak memiliki ijin Lingkungan dan Ijin Pengolahan Air Limbah masih tetap terpantau beroperasi bebas tanpa ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pemko Medan. Kehadiran Tim Wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan yang ada di Medan dengan membawa nama MOSI ( Media Organisasi Saiber Indonesia ) di lokasi PT . IPI yang ada di Kawasan Industri Medan ( KIM ) 1, memperlihatkan bahwa pemilik / pengelola PT. IPI tidak mengindahkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan. DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) kota Medan sebelumnya sudah menyampaikan secara tertulis kepada MOSI, atas surat permohonan Konfirmasi / Klarifikasi yang sudah dilayangkan , dalam hasil pemeriksaan DLH kota Medan diketahui bahwa PT. IPI tidak memiliki ijin Lingkungan dan Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) Setelah surat resmi dari DLH kota Medan diterima oleh MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ), tim Wartawan masih mendapati aktivitas dugaan pembuangan Limbah oleh PT. IPI ke saluran air Masyarakat, bahkan kali ini limbah yang keluar dari saluran Limbah yang diduga sengaja dibuat oleh PT . IPI adalah asap putih tebal berbau menyengat. Salah satu tim Wartawan yang saat itu berada dilokasi pembuangan limbah yang langsung ke Masyarakat sempat mengalami mual mual dan pusing pusing , akibat kontak langsung dan tidak sengaja terhirup asap tebal dari buangan limbah PT . IPI , dimana saat itu tim Wartawan memastikan kembali pembuangan limbahnya. Tidak adanya tindakan berarti dari Dinas lingkungan hidup kota Medan Pemko Medan melalui Walikota Kota Medan Riko putra Bayu Waas setelah mengetahui bahwa PT . IPI tidak memiliki ijin , dugaan PT . IPI menjalin kerjasama yang buruk dengan pemerintah kota Medan semakin menguat. Ketua DPD MOSI , Rudi Huta Gaol menyampaikan, Bebasnya aktivitas Pabrik milik PT IPI , diduga kuat bahwa pemilik / pengelola dari PT IPI memiliki peran kuat atau Beking hebat, sehingga proses pelanggaran yang seharusnya dikenakan ke pihak PT IPI terkesan tidak berlaku. Rudi Huta Gaol juga mengatakan dengan tegas , akan menyurati kembali PT. IPI, PT. KIM, Dinas Lingkungan kota Medan, Walikota Medan , Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera hingga Polda Sumut, untuk meminta konfirmasi / klarifikasi dari pihak PT . IPI. Ketua Divisi Investigasi, Marolop Sihotang juga menyampaikan, apabila PT . IPI tidak bersedia memberikan klarifikasi terhadap MOSI, ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan elemen masyarakat, Aliansi pemerhati lingkungan hingga Mahasiswa, untuk mendesak PT IPI memberikan klarifikasi terkait ijin yang belum dimiliki.

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

MEDAN, GALAXY MONITOR 10 DESEMBER 2025

Kehadiran Tim Wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan yang ada di Medan dengan membawa nama MOSI ( Media Organisasi Saiber Indonesia ) di lokasi PT . IPI yang ada di Kawasan Industri Medan ( KIM ) 1, memperlihatkan bahwa pemilik / pengelola PT. IPI tidak mengindahkan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup kota Medan.

DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) kota Medan sebelumnya sudah menyampaikan secara tertulis kepada MOSI, atas surat permohonan Konfirmasi / Klarifikasi yang sudah dilayangkan , dalam hasil pemeriksaan DLH kota Medan diketahui bahwa PT. IPI tidak memiliki ijin Lingkungan dan Ijin Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL )

Setelah surat resmi dari DLH kota Medan diterima oleh MOSI ( Media Organisasi Siber Indonesia ), tim Wartawan masih mendapati aktivitas dugaan pembuangan Limbah oleh PT. IPI ke saluran air Masyarakat, bahkan kali ini limbah yang keluar dari saluran Limbah yang diduga sengaja dibuat oleh PT . IPI adalah asap putih tebal berbau menyengat

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Salah satu tim Wartawan yang saat itu berada dilokasi pembuangan limbah yang langsung ke Masyarakat sempat mengalami mual mual dan pusing pusing , akibat kontak langsung dan tidak sengaja terhirup asap tebal dari buangan limbah PT . IPI , dimana saat itu tim Wartawan memastikan kembali pembuangan limbahnya.

Tidak adanya tindakan berarti dari Dinas lingkungan hidup kota Medan Pemko Medan melalui Walikota Kota Medan Riko putra Bayu Waas setelah mengetahui bahwa PT . IPI tidak memiliki ijin , dugaan PT . IPI menjalin kerjasama yang buruk dengan pemerintah kota Medan semakin menguat.

Ketua DPD MOSI , Rudi Huta Gaol menyampaikan, Bebasnya aktivitas Pabrik milik PT IPI , diduga kuat bahwa pemilik / pengelola dari PT IPI memiliki peran kuat atau Beking hebat, sehingga proses pelanggaran yang seharusnya dikenakan ke pihak PT IPI terkesan tidak berlaku.

Rudi Huta Gaol juga mengatakan dengan tegas , akan menyurati kembali PT. IPI, PT. KIM, Dinas Lingkungan kota Medan, Walikota Medan , Walikota Medan, Gubernur Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera hingga Polda Sumut, untuk meminta konfirmasi / klarifikasi dari pihak PT . IPI.

  1. Ketua Divisi Investigasi, Marolop Sihotang juga menyampaikan, apabila PT . IPI tidak bersedia memberikan klarifikasi terhadap MOSI, ia menyampaikan akan berkoordinasi dengan elemen masyarakat, Aliansi pemerhati lingkungan hingga Mahasiswa, untuk mendesak PT IPI memberikan klarifikasi terkait ijin yang belum dimiliki.team/red
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *