Breaking News
Harapan Baru Masyarakat Rentan, Sugiatik Hadir dan Mendengar Langsung Antusiasme Warga Tebing Tinggi Sambut Kehadiran Anggota DPRD Sumut Sugiatik Sugiatik Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Lapangan Kerja Tangis Haru dan Harapan, Momen Kebersamaan Sugiatik dengan Warga Tebing Tinggi Disambut Haru dan Penuh Harapan, Kehadiran Sugiatik, S.Ag Jadi Energi Baru bagi Warga Tebing Tinggi Pimpinan Universitas Indonesia ( UI ) mengecam keras atas ulah  Pelecehan Verbal  yaitu 16  Mahasiswa  tersebut dan Menteri Pendidikan  harus memantau perkembangan kasus ini semoga keadilan tidak di perjual belikan. Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut @Puspha: Ini PR Utama Kajatisu Baru MEDAN || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint), terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung. “Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya. Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal. “Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya. Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya. Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah. Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara. Periksa Kepala LLDIKTI Secara terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, melontarkan nada keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menangani dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut. Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya. “Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegas Muslim Muis dengan nada geram. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti. “Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya. Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Lebih tajam lagi, ia mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut segera diperiksa. Ia menilai, mustahil kasus ini terungkap secara terang tanpa menyentuh pucuk pimpinan. “Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kalau terus dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya. Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan. “Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya. (Tim) Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
banner 728x250

Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT. Mes Gadai, PH: Unsur Pidana Sudah Terpenuhi, Kenapa Proses Begitu Lambat?

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan Galaxy Monitor, 12 November 2025

Kasus dugaan perampasan mobil yang dilaporkan oleh warga bernama Harmono Chaya Permana terhadap pihak PT. Mes Gadai masih belum menemukan titik terang, meskipun laporan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan sejak dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1000/VI/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Juni 2025, dan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dibawah kepemimpinan Bapak Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor B/1212/IX/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 September 2025, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan masih berproses dan sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan dan klarifikasi terhadap beberapa saksi.

Beberapa saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah Harmono Chaya Permana selaku pelapor, sedangkan yang diperiksa dari pihak PT. Mes Gadai sebagai terlapor adalah Rut Anggraini Simanjuntak, Andrico Simatupang, Yudha Permana, serta Agus Hadarian Tambunan dan Tri Willy Santoni Ambarita.

Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi lainnya, namun hingga kini belum semua saksi memenuhi panggilan. Dalam pernyataannya penyidik menyampaikan bahwa mereka masih menunggu kehadiran saksi-saksi tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan menentukan arah hukum selanjutnya.

Kasubdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. P. Samosir, S.H., M.H., dalam surat resmi menyebutkan bahwa penyidik akan melanjutkan tahapan pemeriksaan setelah seluruh pihak yang dipanggil memberikan keterangan lengkap.

Penyidik yang menangani perkara ini yakni Ipda Hondong Gom, S.H. dan Aipda Charles L. Siahaan dari Unit 4 Subdit I TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.

Harmono Chaya Permana didampingi Penasehat Hukum (PH), Suramin SE. SH. MH. menyatakan dihadapan awak media bahwa dirinya kecewa atas lambannya proses hukum yang sedang berjalan, Selasa. (11/11/2025)

“Sudah lima bulan sejak saya melapor, tapi belum ada kepastian hukum. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia berharap Polda Sumut segera menuntaskan penyelidikan agar kasus dugaan perampasan kendaraan yang dialaminya mendapatkan kejelasan hukum dan kepastian bagi para pihak terkait.

Senada dengan hal itu, Penasehat Hukum dari Harmono mengeluhkan lambannya proses ini. Menurut Suramin, sebenarnya perkara ini tidak sulit karena unsur pidananya telah terpenuhi, dan harusnya dapat diselesaikan dengan cepat.

“Unsur Pidana pada kasus ini sudah jelas, mobil saat ini berada ditangan leasing, pengambilannya saat mobil berada dibengkel tanpa ada Harmono Chaya Permana dilokasi, sesuai putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, maka eksekusi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pihak leasing jika debitur (nasabah) keberatan atau tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, proses eksekusi harusnya melalui mekanisme pengadilan seperti eksekusi putusan hakim, bukan penarikan paksa saat mobil sedang diperbaiki dibengkel,” ujar Suramin.

Masih menurut Suramin, Jika debt collector mengambil kendaraan secara paksa tanpa hak, maka itu dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (Pencurian) dengan pidana penjara hingga 5 tahun, atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman di tempat umum, maka dapat dikenakan Pasal 365 KUHP (Perampasan) dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Selain itu perusahaan pembiayaan bisa kena sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Penyelenggaraan Penagihan Piutang Negara.

Baca juga:  *Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan*

Kemudian saat dikonfirmasi oleh Wartawan MSN Bung Joe Sidjabat, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh berserta penyidik Charles melalui pesan singkat WhatsApp masih bungkam seribu bahasa terkait kasus ini, dan terkesan lamban.

Kini, Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan masih lambannya layanan penegakan hukum terhadap laporan masyarakat yang menyangkut tindakan perampasan kendaraan oleh lembaga pembiayaan atau gadai swasta.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *