Breaking News
Harapan Baru Masyarakat Rentan, Sugiatik Hadir dan Mendengar Langsung Antusiasme Warga Tebing Tinggi Sambut Kehadiran Anggota DPRD Sumut Sugiatik Sugiatik Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Lapangan Kerja Tangis Haru dan Harapan, Momen Kebersamaan Sugiatik dengan Warga Tebing Tinggi Disambut Haru dan Penuh Harapan, Kehadiran Sugiatik, S.Ag Jadi Energi Baru bagi Warga Tebing Tinggi Pimpinan Universitas Indonesia ( UI ) mengecam keras atas ulah  Pelecehan Verbal  yaitu 16  Mahasiswa  tersebut dan Menteri Pendidikan  harus memantau perkembangan kasus ini semoga keadilan tidak di perjual belikan. Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut @Puspha: Ini PR Utama Kajatisu Baru MEDAN || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint), terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung. “Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya. Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal. “Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya. Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya. Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah. Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara. Periksa Kepala LLDIKTI Secara terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, melontarkan nada keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menangani dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut. Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya. “Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegas Muslim Muis dengan nada geram. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti. “Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya. Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Lebih tajam lagi, ia mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut segera diperiksa. Ia menilai, mustahil kasus ini terungkap secara terang tanpa menyentuh pucuk pimpinan. “Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kalau terus dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya. Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan. “Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya. (Tim) Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
banner 728x250

Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe dan Komite Sekolah Disorot — Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Kutipan SPP Rp70 Ribu per Siswa Mencuat Deli Serdang | Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe, Anna Simanjuntak, dan Komite Sekolah berinisial SYR yang juga diketahui merupakan oknum wartawan, kini menuai sorotan tajam. Pengelolaan dan pengalokasian Dana BOS serta kutipan SPP pertahunnya yang mencapai miliaran rupiah dinilai janggal dan perlu diawasi. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke SMA Negeri 1 Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil kunjungan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan dan transparansi penggunaan anggaran sekolah. Beberapa siswa yang berhasil ditemui di lokasi mengaku bahwa pihak sekolah melakukan kutipan SPP sebesar Rp70.000 per bulan per siswa, meskipun sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah. Selain itu, tim wartawan menemukan adanya pembangunan beberapa ruangan dan proyek tembok pagar sepanjang 40 meter di lingkungan sekolah. Namun, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan plang informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek pemerintah — yang seharusnya memuat sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek. Salah satu pelaksana proyek, Sembiring, mengaku bahwa anggaran pembangunan tembok tersebut berasal dari Dana BOS sebesar sekitar Rp40 juta. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, alokasi dana sarana dan prasarana sekolah untuk tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp300 juta. Berikut data yang diperoleh wartawan dari dokumen internal sekolah: — Rincian Dana BOS 2024 Tahap I Total Dana: Rp534.280.000 Pencairan: 18 Januari 2024 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp210.575.066 Honor: Rp41.712.000 Total penggunaan: Rp498.423.840 Dana BOS 2024 Tahap II Total Dana: Rp534.280.000 Pencairan: 12 Agustus 2024 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.189.399 Multimedia pembelajaran: Rp96.000.000 Total penggunaan: Rp529.792.330 Dana BOS 2025 Tahap I Total Dana: Rp527.440.000 Pencairan: 22 Januari 2025 Multimedia pembelajaran: Rp143.000.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.306.800 Honor: Rp108.216.000 Total penggunaan: Rp514.401.350 — Dengan total dana BOS mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir, publik menilai perlu adanya audit mendalam terhadap pengelolaan keuangan di SMA Negeri 1 Namorambe. Terpisah, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara, Marolop Sihotang yang juga Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut. > “Kami akan menyurati instansi terkait agar melakukan audit dan pemeriksaan transparan terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe. Hal ini penting agar publik tidak menilai ada pembiaran dari dinas maupun aparat hukum,” ujar Marolop Sihotang. MOSI Sumut menilai, pengawasan dan transparansi penggunaan Dana BOS sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan. Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh, guna memastikan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe dan Komite Sekolah Disorot — Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Kutipan SPP Rp70 Ribu per Siswa Mencuat

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

          Deli Serdang Galaxy Monitor 23 Oktober  2025, Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe, Anna Simanjuntak, dan Komite Sekolah berinisial SYR yang juga diketahui merupakan oknum wartawan, kini menuai sorotan tajam. Pengelolaan dan pengalokasian Dana BOS serta kutipan SPP pertahunnya yang mencapai miliaran rupiah dinilai janggal dan perlu diawasi.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke SMA Negeri 1 Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil kunjungan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan dan transparansi penggunaan anggaran sekolah.

banner 325x300

Beberapa siswa yang berhasil ditemui di lokasi mengaku bahwa pihak sekolah melakukan kutipan SPP sebesar Rp70.000 per bulan per siswa, meskipun sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah.

Selain itu, tim wartawan menemukan adanya pembangunan beberapa ruangan dan proyek tembok pagar sepanjang 40 meter di lingkungan sekolah. Namun, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan plang informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek pemerintah — yang seharusnya memuat sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek.

Salah satu pelaksana proyek, Sembiring, mengaku bahwa anggaran pembangunan tembok tersebut berasal dari Dana BOS sebesar sekitar Rp40 juta. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, alokasi dana sarana dan prasarana sekolah untuk tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp300 juta.

Berikut data yang diperoleh wartawan dari dokumen internal sekolah:

Rincian Dana BOS 2024 Tahap I

Total Dana: Rp534.280.000

Pencairan: 18 Januari 2024

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp210.575.066

Honor: Rp41.712.000

Total penggunaan: Rp498.423.840

Dana BOS 2024 Tahap II

Total Dana: Rp534.280.000

Pencairan: 12 Agustus 2024

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.189.399

Multimedia pembelajaran: Rp96.000.000

Total penggunaan: Rp529.792.330

Dana BOS 2025 Tahap I

Total Dana: Rp527.440.000

Pencairan: 22 Januari 2025

Multimedia pembelajaran: Rp143.000.000

Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.306.800

Honor: Rp108.216.000

Total penggunaan: Rp514.401.350

 

Dengan total dana BOS mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir, publik menilai perlu adanya audit mendalam terhadap pengelolaan keuangan di SMA Negeri 1 Namorambe.

Terpisah, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara, Marolop Sihotang yang juga Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut.

> “Kami akan menyurati instansi terkait agar melakukan audit dan pemeriksaan transparan terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe. Hal ini penting agar publik tidak menilai ada pembiaran dari dinas maupun aparat hukum,” ujar Marolop Sihotang.

MOSI Sumut menilai, pengawasan dan transparansi penggunaan Dana BOS sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga:  *Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal* Belawan – Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu, 18 Januari 2026, berhasil mengamankan dua orang remaja pelaku aksi begal yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 subuh di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR (16) dan N (16). “Kedua pelaku merupakan remaja yang terlibat dalam aksi begal terhadap seorang korban yang saat itu melintas di lokasi hendak pergi bekerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario,” jelas AKP Agus Purnomo. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak berangkat kerja, dipepet oleh para pelaku yang berjumlah lima orang dan membawa senjata tajam. “Korban dipepet hingga hampir terjatuh. Setelah korban berhenti, para pelaku mengancam korban dan memaksanya turun, kemudian mengambil sepeda motor korban serta tas korban yang berada di dalam jok sepeda motor,” lanjutnya. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tersebut,” ujar AKP Agus. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. “Kedua tersangka mengaku melakukan aksi begal tersebut bersama tiga orang rekannya yang lain dan mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Pasbar,” ungkapnya. Lebih lanjut, AKP Agus Purnomo menambahkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh para pelaku. “Para pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp8.000.000 melalui perantara 3 temannya yang lain, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp1.000.000. Selain itu, berdasarkan pengakuan mereka, kelompok ini telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali,” jelasnya. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh, guna memastikan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Team/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *