banner 728x250

Polres Sergai Ungkap Sindikat Kekerasan, Senjata Ilegal, dan Narkotika

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

Serdang Bedagai, Galaxy Monitor

banner 325x300

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang melibatkan sejumlah tersangka dengan berbagai laporan polisi, mulai dari penganiayaan secara bersama-sama, kepemilikan senjata api ilegal, hingga narkotika.

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu (21/9) yang lalu di pintu keluar Tol Perbaungan dan Senin (22/9) di Hotel Grand Central, Kota Medan, pada Kamis.(25/9/25)

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Sergai, Kamis (25/9) menjelaskan, setidaknya ada empat tersangka utama yang diamankan. Mereka adalah Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37), dan Dedek Hidayat (47).

Berawal dari Laporan Advokat Jadi Korban Penganiayaan. Kasus ini bermula dari laporan seorang advokat sekaligus dosen, Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, pada 19 September 2025. Ia mengaku dianiaya oleh sekelompok orang di areal persawahan PT Wira, Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan. Nama Marnakok Sitanggang alias Nakok kemudian muncul sebagai salah satu pelaku utama.

Mendapat laporan itu, tim gabungan Polres Sergai bersama Direktorat Reskrimum dan Dit Intelkam Polda Sumut bergerak cepat melakukan pengejaran.

Penangkapan Dramatis di Tol Perbaungan. Pada 21 September 2025, tim berhasil menghentikan satu unit mobil Honda CRV BK 1606 ZI warna cream yang dikendarai Muhammad Saprin alias Apin Dayak bersama Marubah Sitanggang dan dua perempuan pendamping.

Baca juga:  Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe dan Komite Sekolah Disorot — Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS dan Kutipan SPP Rp70 Ribu per Siswa Mencuat Deli Serdang | Kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Namorambe, Anna Simanjuntak, dan Komite Sekolah berinisial SYR yang juga diketahui merupakan oknum wartawan, kini menuai sorotan tajam. Pengelolaan dan pengalokasian Dana BOS serta kutipan SPP pertahunnya yang mencapai miliaran rupiah dinilai janggal dan perlu diawasi. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencuat setelah tim wartawan melakukan penelusuran langsung ke SMA Negeri 1 Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil kunjungan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan dan transparansi penggunaan anggaran sekolah. Beberapa siswa yang berhasil ditemui di lokasi mengaku bahwa pihak sekolah melakukan kutipan SPP sebesar Rp70.000 per bulan per siswa, meskipun sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah. Selain itu, tim wartawan menemukan adanya pembangunan beberapa ruangan dan proyek tembok pagar sepanjang 40 meter di lingkungan sekolah. Namun, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan plang informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek pemerintah — yang seharusnya memuat sumber dana, waktu pelaksanaan, serta pelaksana proyek. Salah satu pelaksana proyek, Sembiring, mengaku bahwa anggaran pembangunan tembok tersebut berasal dari Dana BOS sebesar sekitar Rp40 juta. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh dari sumber internal, alokasi dana sarana dan prasarana sekolah untuk tahun 2024–2025 mencapai sekitar Rp300 juta. Berikut data yang diperoleh wartawan dari dokumen internal sekolah: --- Rincian Dana BOS 2024 Tahap I Total Dana: Rp534.280.000 Pencairan: 18 Januari 2024 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp210.575.066 Honor: Rp41.712.000 Total penggunaan: Rp498.423.840 Dana BOS 2024 Tahap II Total Dana: Rp534.280.000 Pencairan: 12 Agustus 2024 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.189.399 Multimedia pembelajaran: Rp96.000.000 Total penggunaan: Rp529.792.330 Dana BOS 2025 Tahap I Total Dana: Rp527.440.000 Pencairan: 22 Januari 2025 Multimedia pembelajaran: Rp143.000.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp99.306.800 Honor: Rp108.216.000 Total penggunaan: Rp514.401.350 --- Dengan total dana BOS mencapai lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir, publik menilai perlu adanya audit mendalam terhadap pengelolaan keuangan di SMA Negeri 1 Namorambe. Terpisah, Ketua DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara, Marolop Sihotang yang juga Pimpinan Redaksi Boaboa.id / BBTV, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan konfirmasi ke sejumlah instansi, antara lain Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Inspektorat Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut. > “Kami akan menyurati instansi terkait agar melakukan audit dan pemeriksaan transparan terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe. Hal ini penting agar publik tidak menilai ada pembiaran dari dinas maupun aparat hukum,” ujar Marolop Sihotang. MOSI Sumut menilai, pengawasan dan transparansi penggunaan Dana BOS sangat penting agar tidak terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan. Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum diharapkan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh, guna memastikan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Namorambe sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9,5 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 lengkap dengan 5 butir peluru.

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hotel Grand Central Jadi Tempat Persembunyian.

Sehari berselang, 22 September 2025, polisi mendapat informasi keberadaan Marnakok Sitanggang alias Nakok di Hotel Grand Central, Medan Baru. Saat keluar dari lobi hotel, Nakok bersama temannya Dedek Hidayat langsung ditangkap petugas.

Dari Dedek, ditemukan 6,53 gram sabu, satu butir ekstasi, serta perlengkapan isap. Sementara dari mobil Pajero Sport milik Nakok, polisi menyita senapan angin Preon Tactical, pisau belati sepanjang 33 cm, dan satu butir peluru.

Korban Lain Juga Bermunculan. Selain Padriadi, polisi juga mencatat adanya korban lain dalam perkara berbeda, yakni Wendi Manalu (24) yang dianiaya pada Januari 2025, dan Jordan Sigalingging (58) yang menjadi korban pada Mei 2025. Kedua kasus ini turut menyeret nama Marnakok Sitanggang dan Muhammad Saprin.

Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, 1 pucuk senjata api Makarov Cal. 32 dengan 5 peluru.1 pucuk senapan angin Preon Tactical. Pisau belati 33 cm lengkap dengan sarung, 9,5 butir pil ekstasi, 6,53 gram sabu, dan perlengkapan isap.2 unit mobil: Honda CRV BK 1606 ZI dan Pajero Sport BK 8129 LN.

Baca juga:  Himbauan/informasi kepada Masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, dimana akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas di Jl. Lapangan Merdeka Kota Medan selama tanggal 30 September 2025 s.d 5 Oktober 2025 pada rangkaian acara HUT Ke-80 TNI tahun 2025 oleh satuan Pomdam I/BB berkerjasama dengan Polda Sumut, Dishub provinsi, Polrestabes Medan, Dishub Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan guna menekan terjadinya kemacetan di seputaran Jl. Lapangan Merdeka. Jadwal diberlakukan Rekayasa Lalu lintas pada Jl. Lap. Merdeka sbb: 1. Tanggal 30 September 2025 Akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas mulai pukul 06.00 WIB s.d 12.00 WIB selama kegiatan Gladi perangkat Acara. 2. Tanggal 1 s.d 3 Oktober 2025 Akan diberlakukan Rekayasa Lalu-lintas mulai pukul 06.00 WIB s.d 12.00 WIB selama kegiatan Gladi kotor dan bersih. 3. Tanggal 5 Oktober 2025 selama puncak acara HUT Ke-80 TNI tahun 2025. Akan diberlakukan Rekayasa lalu-lintas mulai pukul 00.00 WIB s.d 15.00 WIB. Berikut rute Rekayasa Lalu-lintas pada Jl. Lap. Merdeka Kota Medan dan sekitarnya. 1. TUJUAN ARAH DARI JL. PEMUDA MENUJU JL. PUTRI HIJAU * Jl. Pemuda - Jl. Palang Merah - Jl. MT. Yakin - Jl. Merak Jingga - Jl. P. Kemerdekaan - Jl. Putri Hijau. 2. TUJUAN ARAH DARI JL. PEMUDA MENUJU GATOT SUBROTO/SKIP * Jl. Pemuda - Jl. Palang Merah - Jl. Z. Arifin - Jl. S. Parman - Jl. Gelugur - Jl. Gatot Subroto. 3. TUJUAN ARAH DARI JL. GATOT SUBROTO MENUJU PUTERI HIJAU * Jl. Gatsu - Jl. Iskandar Muda - Jl. Gajah Mada - Jl. Kejaksaan - Jl. Raden Saleh - Jl. Imam Bonjol - Jl. Suprapto - Jl. Pemuda - Jl. MT. Hariono - Jl. Sutomo - Jl. H.M. Yamin - Jl. Merak Jingga - Jl. Jl. P. Kemerdekaan - Jl. Putri Hijau. 4. TUJUAN ARAH DARI JL. H.M. YAMIN MENUJU AMPLAS * Jl. HM. Yamin - Jl. Stasiun - Over Pass Stasiun - Jl. Stasiun - Jl. MT. Hariono - Jl. Cirebon - Jl. SM. Raja - Amplas. ⁠Demikian yang dapat kami Informasikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan dan sekitarnya. Mohon Maaf mengganggu kenyamanan perjalanan anda, Jl. lapangan Merdeka dan sekitarnya sementara waktu ditutup dan dialihkan selama rangkaian kegiatan acara HUT Ke-80 TNI Tahun 2025. Terimakasih🙏🙏

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Polres Serdang Bedagai bersama Polda Sumut akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik kekerasan, peredaran senjata api ilegal, maupun narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, serta jajaran perwira lainnya, bersama insan pers.(PJS)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *