banner 728x250

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

MEDAN // 22 September 2025  –        Galaxy Monitor, .     Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 anggota DPRD kota Medan

banner 325x300

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dengan dugaan pemerasan pengusaha biliar yang diduga melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Medan.

Wong Chun Sen seyogianya menghadiri pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) pagi namun baru bisa hadir pada Senin sore.

“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi akan tetapi yang bersangkutan (Wong Chun Sen) hadir sore hari,” beber Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH saat dikonfirmasi awak media ini, pada Senin malam.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan oknum anggota Komisi III DPRD Kota Medan terhadap pengusaha biliar.

Baca juga:  Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Tempat Ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah Menasah Reudeup Aceh Utara // Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pengabdian Masyarakat (Dianmas), Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Angkatan 83 kembali melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa kerja bakti pembersihan tempat ibadah di Masjid Jami’ Al Hidayah, Menasah Reudeup, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Mahasiswa STIK terhadap fasilitas umum dan tempat ibadah yang terdampak banjir serta membutuhkan pembersihan agar dapat kembali digunakan secara nyaman oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Mahasiswa STIK bersama masyarakat setempat melakukan pembersihan bagian dalam dan luar masjid, termasuk ruang salat, halaman, tempat wudu, serta saluran air yang terdampak lumpur dan sisa material banjir. Kegiatan dilakukan secara gotong royong dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Mahasiswa STIK juga berkoordinasi dengan pengurus Masjid Jami’ Al Hidayah dan perangkat desa Menasah Reudeup guna memastikan proses pembersihan berjalan tertib dan efektif. Kehadiran Mahasiswa STIK tidak hanya membantu secara fisik, tetapi juga menjadi bentuk nyata solidaritas dan dukungan moril kepada masyarakat. Melalui kegiatan bersih-bersih tempat ibadah ini, diharapkan Masjid Jami’ Al Hidayah dapat kembali difungsikan secara optimal sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan warga. Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi nilai-nilai Polri Presisi yang mengedepankan pelayanan, kepedulian, dan penguatan hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat.(Red/Tim)

“Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai (diperiksa),” tandas Husairi.

Diketahui, empat anggota DPRD Medan yaitu David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo TR Pardede (SP) yang diketahui sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumut.

Mereka berempat datang bertahap setelah sekali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat tersebut ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH MHum.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait dengan masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Baca juga:  Media Online Galaxy Monitor.id (GM) Keluarga Besar Media Online Galaxy Monitor.id Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan Kejatisu tersebut.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *