
SALATIGA, Galaxy Monitor.id. 03 Maret 2026
Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Salatiga kembali diwarnai drama hukum yang menyita perhatian publik pada Senin (02/03/2026).
Perkara ini mempertemukan Diah Iswahyuningsih sebagai penggugat melawan Y. Joko Tirtono (Tergugat I) dan Muhamad Yusuf (Tergugat II).
Gugatan ini berawal dari polemik pemberitaan dan persoalan utang piutang yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.
Terungkap dalam persidangan adanya perjanjian yang disebut dibuat di lingkungan KOREM 073/Makutarama, yang menurut pihak tergugat kemudian diingkari. Situasi tersebut memicu laporan kepolisian serta konferensi pers yang dilakukan oleh Y. Joko Tirtono selaku kuasa hukum Muhamad Yusuf.
Ruang Sidang Penuh, Saksi Fakta Diuji Ketat
Sejak pagi, ruang sidang dipadati pengunjung yang antusias menyaksikan jalannya perkara. Saksi fakta Budi Lukman Afianto menjadi sorotan saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum tergugat. Budi mengaku hanya melihat judul pemberitaan tanpa membaca isi lengkapnya, serta tidak mengetahui pasti latar belakang masuknya nama Diah dalam berita tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa informasi tersebut dilihatnya dari akun TikTok milik istrinya menjelang Hari Kartini 2025, bukan dari ponsel pribadinya. Keterangan ini diuji ketat oleh kuasa hukum tergugat untuk mengukur relevansi dan validitas kesaksiannya.
Adu Argumentasi Sengit Saat Saksi Ahli Diperiksa
Ketegangan semakin memuncak saat majelis hakim memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli penggugat, Assoc. Prof. Dr. Jeferson Kameo, SH., LLM, yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Pendapat hukum yang disampaikan saksi ahli mendapat respons kritis dari tim kuasa hukum tergugat. Beberapa kali terjadi adu argumentasi terkait batasan kewenangan ahli dan relevansi pendapatnya terhadap fakta persidangan.
Kuasa hukum tergugat Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H., bahkan sempat mempertanyakan dokumen pendukung kompetensi akademik saksi ahli di awal pemeriksaan, termasuk legalitas dan latar belakang keilmuannya.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan agar perdebatan tetap fokus pada substansi perkara dan menjaga ketertiban persidangan.
Tim Kuasa Hukum Beradu Strategi
Dari pihak penggugat, tim kuasa hukum terdiri dari Komarudin Nur, S.H.; Bambang Tri Wibowo, S.H.; Handrianus Handyar R, S.H., CIL; dan Safinatun Najah, S.H., C.Med. Sementara itu, dari pihak tergugat, Y. Joko Tirtono yang akrab disapa “Jack” didampingi oleh Saam Fredy Marpaung, S.H., M.H.; Danang Adi Wijaya, S.H.; Hebron Richard Karetji Sebayang, S.H.; dan Joni Krismanto, S.H. Adu argumentasi di antara kedua tim hukum berlangsung dinamis dan memancing perhatian awak media yang memantau jalannya sidang.
Isu Imunitas Advokat Jadi Sorotan
Perkara ini semakin menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi seorang advokat yang menjalankan profesinya dan dilindungi oleh ketentuan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah kalangan advokat di Salatiga menilai gugatan terhadap advokat dalam konteks menjalankan tugas profesinya menjadi isu penting yang perlu dicermati secara hati-hati oleh majelis hakim.
Publik Menanti Putusan
Dengan hadirnya saksi fakta dan saksi ahli yang saling diuji, perkara ini dinilai semakin kompleks.
Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan agenda lanjutan sebelum memasuki tahap kesimpulan. Publik kini menanti, apakah gugatan penggugat akan terbukti di hadapan hukum, atau justru argumentasi pihak tergugat yang akan lebih meyakinkan majelis hakim dalam putusan akhir nanti. Sidang lanjutan diperkirakan kembali menyedot perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum di Salatiga.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )





