banner 728x250

Pasar Dusun 13 Kelambir V Kebun Dinilai Kurang Layak, Penataan Diminta Transparan dan Berkeadilan

Pasar Dusun 13 Kelambir V Kebun Dinilai Kurang Layak, Penataan Diminta Transparan dan Berkeadilan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Hamparan Perak Deli Serdang  Galaxy Monitor , 22  Desember. 2025

Keberadaan pasar atau pekan yang selama ini beroperasi di Dusun 13, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Minimnya fasilitas dasar serta lemahnya penataan membuat pasar tersebut dinilai tidak layak untuk terus dijadikan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Sejumlah warga menilai aktivitas jual beli di lokasi tersebut kerap memanfaatkan fasilitas umum milik masyarakat, seperti kamar mandi dan mushola , yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan sosial dan ibadah. Kondisi ini mencerminkan kurangnya pengelolaan pasar yang berstandar, serta berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan lingkungan sekitar.

Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pengelola Pasar Rakyat Desa Kelambir V Kebun mendorong adanya penataan menyeluruh, salah satunya dengan mengarahkan pedagang untuk beraktivitas di Pasar Rakyat Pasar II yang telah diresmikan di Dusun 12, yang dinilai lebih layak dan tertata.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 21 Desember 2025, pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Badan Pengelola Pasar Rakyat yang diketuai Dedy Safrizal, didampingi Sekretaris Arif Safrizal dan Bendahara Tomy, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan mematikan usaha pedagang, melainkan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan manusiawi.

Baca juga: 

Menurut keterangan Badan Pengelola Pasar Rakyat, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pengelola pajak (pekan) di Dusun 13 sebagai bentuk itikad baik dan upaya membangun kerja sama. Langkah tersebut ditempuh agar seluruh proses penataan dapat berjalan secara positif, transparan, serta tidak saling merugikan antar pengelola.

Selain itu, Badan Pengelola Pasar Rakyat menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan yang memberatkan pedagang, bahkan pengelola siap memberikan dispensasi dan kemudahan bagi pedagang yang bersedia berpindah ke Pasar Rakyat Pasar II Dusun 12.

Pernyataan tersebut disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat, yakni Bambang Sugianto dan Lazim Surbakti, yang sebelumnya juga berperan sebagai panitia pelaksana peresmian Pasar Rakyat Dusun 12. Dalam kesempatan tersebut, keduanya menghimbau agar Badan Pengelola Pasar Rakyat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kelambir V Kebun, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Langkah ini harus benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat. Semua ini demi kebaikan dan peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kelambir V Kebun,” tegas Bambang Sugianto.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kelambir V Kebun terkait langkah lanjutan penataan pasar Dusun 13. Masyarakat berharap pemerintah desa tidak bersikap pasif, melainkan hadir dengan kebijakan yang tegas, adil, dan transparan demi kepentingan bersama.

  • Editor.     :*  Galaxy Monitor *
    Reporter :  Sam
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *