
Hamparan Perak Deli Serdang Galaxy Monitor , 22 Desember. 2025
Keberadaan pasar atau pekan yang selama ini beroperasi di Dusun 13, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Minimnya fasilitas dasar serta lemahnya penataan membuat pasar tersebut dinilai tidak layak untuk terus dijadikan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Sejumlah warga menilai aktivitas jual beli di lokasi tersebut kerap memanfaatkan fasilitas umum milik masyarakat, seperti kamar mandi dan mushola , yang seharusnya difungsikan untuk kepentingan sosial dan ibadah. Kondisi ini mencerminkan kurangnya pengelolaan pasar yang berstandar, serta berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan lingkungan sekitar.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pengelola Pasar Rakyat Desa Kelambir V Kebun mendorong adanya penataan menyeluruh, salah satunya dengan mengarahkan pedagang untuk beraktivitas di Pasar Rakyat Pasar II yang telah diresmikan di Dusun 12, yang dinilai lebih layak dan tertata.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 21 Desember 2025, pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Badan Pengelola Pasar Rakyat yang diketuai Dedy Safrizal, didampingi Sekretaris Arif Safrizal dan Bendahara Tomy, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan mematikan usaha pedagang, melainkan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan manusiawi.
Menurut keterangan Badan Pengelola Pasar Rakyat, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pengelola pajak (pekan) di Dusun 13 sebagai bentuk itikad baik dan upaya membangun kerja sama. Langkah tersebut ditempuh agar seluruh proses penataan dapat berjalan secara positif, transparan, serta tidak saling merugikan antar pengelola.
Selain itu, Badan Pengelola Pasar Rakyat menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan yang memberatkan pedagang, bahkan pengelola siap memberikan dispensasi dan kemudahan bagi pedagang yang bersedia berpindah ke Pasar Rakyat Pasar II Dusun 12.
Pernyataan tersebut disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat, yakni Bambang Sugianto dan Lazim Surbakti, yang sebelumnya juga berperan sebagai panitia pelaksana peresmian Pasar Rakyat Dusun 12. Dalam kesempatan tersebut, keduanya menghimbau agar Badan Pengelola Pasar Rakyat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kelambir V Kebun, sehingga kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Langkah ini harus benar-benar berpihak pada kepentingan ekonomi rakyat. Semua ini demi kebaikan dan peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kelambir V Kebun,” tegas Bambang Sugianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Kelambir V Kebun terkait langkah lanjutan penataan pasar Dusun 13. Masyarakat berharap pemerintah desa tidak bersikap pasif, melainkan hadir dengan kebijakan yang tegas, adil, dan transparan demi kepentingan bersama.
- Editor. :* Galaxy Monitor *
Reporter : Sam





