banner 728x250

MTQ Ke-59 Tingkat Kecamatan Medan Marelan, Camat Zulkifli Pulungan: Cetak Generasi Cinta Al-Qur’an*

MTQ Ke-59 Tingkat Kecamatan Medan Marelan, Camat Zulkifli Pulungan: Cetak Generasi Cinta Al-Qur'an*

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

​MEDAN MARELAN , Galaxy Monitor.id 04  Pebruari. 2026.

Semangat religius menyelimuti Kantor Camat Medan Marelan, Zulkifli Pulungan, S.STP, M.A.P, secara resmi membuka gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kecamatan Medan Marelan yang berlangsung khidmat.Rabu(04/02)

​Acara yang mengusung tema “Melalui MTQ ke-59 Kota Medan Tahun 2026, Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an dan Merajut Persatuan” ini dihadiri oleh jajaran unsur Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga para peserta dari berbagai kelurahan di wilayah Medan Marelan.

​Simbolis Pembukaan dengan Pemukulan Bedug
​Pembukaan ditandai secara simbolis dengan pemukulan bedug oleh Bapak Zulkifli Pulungan didampingi oleh perwakilan TNI-Polri dan jajaran KUA setempat

Dalam sambutannya di atas podium, Zulkifli menekankan pentingnya MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan sarana untuk memperdalam pemahaman nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

​”MTQ ini adalah momentum bagi kita semua, khususnya generasi muda di Medan Marelan, untuk kembali dekat dengan Al-Qur’an.

Baca juga:  Polda Sumut Tetapkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Gempar Selamat, Pengendali Narkoba Jalur Laut Asahan MEDAN | Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai resmi ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. Petugas Juga menetapkan DPO terhadap Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (2/9/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, Pasutri itu menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan. Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31) diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB. Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya. Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan. Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut: Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008 Katim TPPU: 0813-6272-4860 Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969 Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat: Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. (Tim)

Kita berharap dari sini lahir qori dan qoriah terbaik yang tidak hanya membanggakan di tingkat kecamatan, tapi juga hingga tingkat nasional,” ujar Zulkifli.

​Dukungan Penuh Pemerintah Kota Medan
​Kegiatan ini juga selaras dengan program Wali Kota Medan untuk menciptakan masyarakat yang religius dan kondusif.

Di sela-sela acara, Zulkifli bersama para tamu undangan dan panitia menyempatkan diri untuk berfoto bersama sebagai simbol kebersamaan dan sinergitas antarinstansi di wilayah tersebut.

​Panggung utama yang didekorasi dengan nuansa biru dan emas menambah kemegahan acara. Selain perlombaan tilawah, rangkaian acara ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antar warga Medan Marelan.

​Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi, menunjukkan bahwa pembinaan keagamaan di tingkat akar rumput berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Camat Zulkifli Pulungan.( Sam )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *