Breaking News
Polresta Deli Serdang Serahkan Bingkisan Imlek, Perkuat Silaturahmi dan Toleransi Antarumat Beragama Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan Medan – Memasuki hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba 2026 yang dimulai sejak 2 Februari 2026, Polda Sumatera Utara mencatat tren positif dalam upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. Pendekatan edukatif, preventif, dan penegakan hukum berbasis teknologi terbukti berdampak signifikan terhadap penurunan pelanggaran di jalan raya. Berdasarkan data hari ke-11, Kamis (12/2/2026), jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 1.423 kasus. Angka ini turun 57,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai 3.329 kasus. Penurunan ini menjadi indikator meningkatnya kepatuhan dan kesadaran masyarakat selama operasi berlangsung. Penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat sebanyak 334 kasus, meningkat dari 91 kasus pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan optimalisasi sistem penindakan berbasis elektronik yang lebih transparan dan akuntabel. Sementara itu, penindakan non-ETLE turun signifikan menjadi 74 kasus dari sebelumnya 975 kasus. Teguran kepada pelanggar juga turun menjadi 983 dari 2.263 pada tahun lalu. Petugas juga melakukan penindakan terhadap 5 kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum (travel) tanpa izin serta 27 kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya. Secara kumulatif sejak hari pertama hingga hari ke-11, total penindakan mencapai 12.090 tindakan, terdiri dari 2.026 tilang ETLE, 678 non-ETLE, 9.248 teguran, 22 penindakan travel ilegal, dan 116 penindakan terhadap kendaraan ODOL. Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari masifnya kegiatan edukasi, penyuluhan, kampanye keselamatan, serta kehadiran personel di titik rawan pelanggaran dan kecelakaan. “Operasi ini tidak semata-mata soal penindakan, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat. Data hari ke-10 menunjukkan tren yang sangat positif. Penurunan pelanggaran hingga lebih dari 57 persen menjadi bukti bahwa pendekatan humanis dan edukatif mulai membuahkan hasil,” ujarnya. Ia menambahkan, peningkatan penggunaan ETLE merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang modern dan presisi. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi kebutuhan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. Dengan capaian hingga hari ke-10 ini, Operasi Keselamatan Toba 2026 menunjukkan arah yang konstruktif, di mana edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan seimbang demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Sumatera Utara. *SYUKURAN PERINGATAN HARI LAHIR KE-2 TAHUN BADAN PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA* *Bersama Menjaga Dan Mengembalikan Aset Negara Untuk Indonesia Yang Lebih Bersih Dan Berkeadilan* PC Himmah Medan Apresiasi Polrestabes Tindak Sarang Narkoba dan Judi Di Medan Sepekan, Satgas Pangan Nasional Awasi 9.138 titik, Minyakita hingga Beras Jadi Sorotan* *Jelang HBKN 2026, Satgas Saber Pangan Sisir 9.138 Titik, Pelanggar Disanksi* *Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi*
banner 728x250

DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )

DPW PWDPI Soroti Dugaan Penjualan Lahan Eks HGU PTPN II di Desa Sampali Libatkan Oknum kabag Asset ptpn II Tanjung morawa (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Percut Sei Tuan Deli Serdang, 01. Pebruari. 2026

Dugaan tidak pidana korupsi terkait penjualan aset eks HGU PTPN II kepada pihak ke tiga yang berada di Jalan Metrologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara terungkap lagi dan masih belum tersentuh hukum.

Penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tersebut seluas 10,6 hektar diduga melibatkan oknum kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN I ) Tanjung Morawa,semasa priode tahun 2020 -2023 kepada pihak ke tiga (pengembang property)

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,atas laporan Narasumber yang dapat dipercaya yang ditindaklanjuti investigasi

“Kami,mendapat laporan dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa adanya dugaan penjualan aset eks HGU PTPN II di Desa Sampali seluas 10,6 hektar dan areal 5,4 hektar yang melibatkan semasa menjabat sebagai Kabag PTPN II (Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa )“kata Dinatal

Selain itu lanjut Dinatal,harga penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut jauh dibawah harga pasaran sehingga mengakibatkan dugaan kerugian negara puluhan miliar

“Jika hasil penjualan aset HGU PTPN II tersebut sudah di setorkan ke kas negara namun dengan harga jauh dibawah harga pasaran hal ini berpotensi atas kerugian negara yang signifikan”ungkapnya

Temuan dugaan penjualan aset HGU PTPN II ,pihak PWDPI Sumut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi ke Head Reguinal 1 PTPN I (eks PTPN II) Tanjug Morawa

“Ya,kami sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi langsung diterima bidang Humasnya namun hingga sampai saat belum ada direspon”terang Dinatal

Ketua DPW PWDPI,Dl Tobing sapaan akrabnya menyesalin pihak pejabat terkait di PTPN I (eks PTPN II) yang tidak merespon surat tersebut

“Konfirmasi ini penting agar dapat mengetahui sejauhmana kebenaran data secara detail yang kami sampaikan terkait dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II dengan harga jauh dibawah harga pasaran”ungkap

Menurutnya,Undang-Undang keterbukaan Publik sepertinya di kangkangi oleh pihak PTPN I, kendati temuan tersebut atas penjualan eks HGU PTPN II di tahun 2020-2023 dinilai pihak PTPN I tidak transparan seolah-olah menutupi permitaan konfirmasi dan klarifikasi dari DPW PWDP Sumut.

“Kami,menilai pihak PTPN I seolah-olah menutupi kasus ini,jika Kabag Asset PTPNII( Regional 1 PTPN 1) saat ini sudah berganti,tentu yang baru dapat merespon atas surat yang sudah mereka terima (Pihak PTPN I)”ungkapnya

Pihak DPW PWDPI Sumut,berencana akan melaporkan kasus dugaan korupsi terkait penjualan lahan eks HGU PTPN II ke Kejaksaan Tinggi untuk diungkapkan secara terang benderang

Baca juga:  Sidang Putusan Kode Etik Peradi, Elman Simangunsong SH.,MH Tidak Bisa Beracara Selama 3 Bulan dan Denda 5 Juta

“Ya,kami segera melaporkan dugaan penjualan/pelepasan aset PTPN II ke Kejati Sumut dengan bukti permulaan yang cukup,agar dapat diusut secara terang benderang”jelas DL Tobing

Berdasarkan pantauan awak media ,di lokasi lahan sekitar 10,6 dan 5,4 hektar yang total tanah yg di jual dibawah harga pasaran berjumlah 16 hektar yang berada di Jalan Meterologi Desa Sampali Kabupaten Deliserdang,persisnya disampai Kantor BMKG,sedang melakukan pembangunan perumahan merah,JEWEL GARDEN.

Bangunan perumahan mewah Jewel Garden tersebut juga diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan progres pembangunan mencapai 80 persen,saat awak media melakukan konfirmasi pihak pengawas tidak merespon wartawan

“Masalah PBG bukan urusan wartawan,yang jelas PBG sudah ada..tanyakan saja sama orang Dinasnya”ketus pengawas lalu mengusir wartawan yang sedang melakukan tugasnya

Informasi yang dihimpun,dugaan penjualan/pelepasan aset HGU PTPN II di Desa Sampali Kabupaten Deli Serdang seluas 10,6 hektar ,harga jual ke pihak ke tiga bervariasi dengan harga dibawah pasaran

Menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya minta tidak di sebutkan namanya,bahwa penjualan lahan eks HGU PTPN II tersebut pada tahun 2021 pada masa Kabag Asset PTPN II (Regional 1 PTPN 1 Tanjung Morawa) berinisial “RM”

“RM,merupakan negoisator utama pada saat menjual ke pihak ke tiga (pengembang property) berinisial JM dengan harga dibawah standar harga pasaran dan harga jual bervariasi,jika harga dibawah pasaran tentu ada dugaan kuat kerugian negara di situ bang”ujar Narasumber

Konfirmasi kepada Kabag Asset PTPN II Regional 1 PTPN I Tanjung Morawa berinisial RM lewat pesan singkat WhatsApp

“Maaf Pak,tanya saja kepada PICnya, Karena saya sudah 4 tahun di Jakarta”jawab RM singkat ( Team )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *