
MEDAN , Galaxy Monitor.id ( GM ) 07 April 2026.
Peristiwa tragis terjadi di Jalan Kail, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin (06/04/2026) dini hari.
Seorang pria berinisial DDM (30), warga Lorong 3 Mesjid, Kelurahan Sei Mati, dilaporkan tewas di tempat setelah dianiaya secara bersama-sama oleh pemilik rumah dan keluarganya karena diduga masuk ke pekarangan tanpa izin.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat DDM memasuki pekarangan rumah milik AI (48) sekitar pukul 02.00 WIB.
DDM diduga masuk dengan cara memanjat pagar tembok rumah yang memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter.
Tujuan DDM masuk ke area tersebut disinyalir untuk mengambil buah-buahan milik AI. Namun, aksi tersebut diketahui oleh pemilik rumah saat DDM sedang memetik buah di atas pohon.
AI bersama beberapa anggota keluarganya segera melakukan penangkapan terhadap DDM di lokasi kejadian.
Situasi memanas setelah DDM berhasil diamankan. Alih-alih menyerahkannya kepada pihak kepolisian, AI dan anggota keluarganya diduga langsung melakukan tindakan main hakim sendiri.
DDM dipukuli secara membabi buta dengan cara lehernya di cekek dan tubuhnya diikat kuat agar tidak dapat melarikan diri.
Akibat luka-luka serius dari pukulan benda tumpul dan penganiayaan berat tersebut, nyawa DDM tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis.
Dari dokumentasi yang diperoleh, jenazah DDM ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka memar di bagian wajah, dahi, serta kedua kaki yang tampak membiru akibat hantaman benda tumpul.
Saat ini, jenazah telah dievakuasi menggunakan ambulans untuk keperluan autopsi lebih lanjut di RS Bhayangkara.
Pihak kepolisian dari Sektor Medan Labuhan telah turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tali yang digunakan untuk mengikat korban serta memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Meski DDM diduga melakukan tindak pidana pencurian atau memasuki pekarangan tanpa izin, tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain merupakan pelanggaran hukum yang berat.
AI dan anggota keluarganya kini terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AI dan keluarganya guna menentukan status hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan setiap terduga pelaku tindak pidana kepada pihak berwajib.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Editor. : SAM
Harus Berimbang dan Persuasif






