Breaking News
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Rutan Tanjung Pura Laksanakan Tes Urine Rutin bagi Warga Binaan Seluruh Hasil Dinyatakan Negatif* Senin,02 November 2026 *Warga Binaan Diajak Menjalani Hidup dengan Baik Rutan Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Bersama KEMENAG Langkat* Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas* Selasa,03 November 2026 *Jaga Kebugaran dan Cegah Penurunan Kesehatan Rutan Tanjung Pura Laksanakan Senam Pagi Khusus bagi Warga Binaan Lanjut Usia* Selasa,03 November 2026 *Upaya meningkatkan pembinaan keRohanian Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan dari Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah* Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan pembagian Al-Qur’an dan Iqro serta ceramah agama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Tanjung Pura. Selasa (03/11) Pada kesempatan tersebut, sebanyak 30 buah buku Iqro dan 90 buah Al-Qur’an dibagikan kepada para warga binaan. Seluruh bantuan itu merupakan sumbangan dari Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan kerohanian di lingkungan rutan. Al-Qur’an dan Iqro tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari oleh warga binaan, baik di kamar hunian masing-masing maupun di masjid rutan, sehingga waktu yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara positif. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, beserta jajaran staf. Kehadiran para pejabat dan petugas menunjukkan dukungan serta perhatian pihak rutan terhadap pemenuhan hak warga binaan untuk menjalankan ibadah dan memperdalam ilmu agama selama menjalani masa penahanan. Setelah penyerahan Al-Qur’an dan Iqro, rangkaian acara ditutup dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Rasmawadi, S.Pd.I. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan tentang keutamaan dan manfaat membaca Al-Qur’an, antara lain sebagai sumber ketenangan hati, petunjuk hidup, dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Para warga binaan tampak menyimak dengan khidmat dan penuh perhatian. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, warga binaan diarahkan kembali ke kamar hunian masing-masing dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berharap semangat warga binaan dalam beribadah dan mempelajari Al-Qur’an dapat terus meningkat, sehingga terbentuk pribadi yang lebih baik, berakhlak mulia, dan siap kembali ke tengah masyarakat.
banner 728x250

BENDAHARA SATMA AMPI MADINA DESAK KEMATIAN DI DUGA LOKASI PETI PANABARI DIUSUT: “JANGAN SAMPAI EMAS MENUTUPI JEJAK KEMATIAN”

BENDAHARA SATMA AMPI MADINA DESAK KEMATIAN DI DUGA LOKASI PETI PANABARI DIUSUT: “JANGAN SAMPAI EMAS MENUTUPI JEJAK KEMATIAN”

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

Mandailing Natal , Galaxy  Monitor.id   ( GM ) 21 Agustus 2026.

banner 325x300

Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas informasi mengenai meninggalnya seorang warga asal Desa Pintu Padang Jae, Kecamatan Siabu, yang disebut bekerja di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Panabari.
Muhammad Saleh menilai terdapat sejumlah pertanyaan serius yang wajib dijawab secara terbuka, terutama mengenai penyebab kematian korban, lokasi sebenarnya kejadian, proses penanganan jenazah, serta alasan jenazah dibawa dan dimakamkan di wilayah Pasaman Barat.
“Kalau benar ada pekerja tambang meninggal di kawasan yang diduga PETI, jangan sampai persoalan selesai hanya dengan pemakaman. Negara harus memastikan bagaimana korban meninggal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada unsur pidana,” tegas Muhammad Saleh.
Menurutnya, informasi mengenai korban yang disebut mengalami kecelakaan atau tertimpa material longsor harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak.
JANGAN BIARKAN PENYEBAB KEMATIAN MENJADI MISTERI
Muhammad Saleh mempertanyakan apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis, serta langkah penyelidikan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.
“Kalau memang kecelakaan kerja, buktikan secara terang. Kalau longsor, periksa kondisi lokasi. Kalau ada dugaan kelalaian, siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa. Jangan sampai keluarga korban hanya menerima cerita tanpa mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian menjelaskan secara resmi mengenai informasi pemindahan jenazah dari wilayah Mandailing Natal/Tapanuli Selatan menuju Pasaman Barat.
“Pemindahan jenazah lintas provinsi bukan alasan untuk menuduh seseorang melakukan kejahatan. Tetapi justru karena ada informasi seperti itu, aparat wajib memastikan seluruh prosedurnya. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Muhammad Saleh.
DUGAAN KETERLIBATAN PEMODAL PETI WAJIB DISELIDIKI
Selain kematian korban, Muhammad Saleh meminta aparat mengusut dugaan adanya pemodal atau pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI di kawasan Panabari.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan keterkaitan seorang kepala desa dan pihak keluarganya dengan aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas, menurutnya harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi.
“Jangan karena seseorang memiliki jabatan kemudian kebal dari pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak mau menuduh tanpa bukti. Periksa, telusuri aliran uangnya, cek lokasi pengolahan emasnya, cek izin usahanya, dan periksa siapa yang menjadi pemodal,” tegasnya.
Menurut Muhammad Saleh, apabila ditemukan aktivitas penambangan atau pengolahan mineral tanpa izin, aparat harus menerapkan ketentuan hukum sesuai fakta yang ditemukan.
DASAR HUKUM: PETI BUKAN PERKARA SEPELE

Baca juga:  Haidar Alwi: Perang Amerika Bukan Soal Tanah, Tapi Dolar. Dunia Dipaksa Membayar.*

Muhammad Saleh mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain ketentuan pidana pertambangan, apabila aktivitas tersebut terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat menjadi bagian dari penanganan perkara.

Sementara apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana mengenai menyebabkan kematian sesuai KUHP yang berlaku.
Jika ditemukan aliran dana atau harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan memenuhi unsur pencucian uang, aparat juga dapat menelusurinya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Jadi jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Kalau ada tindak pidana, telusuri sampai kepada pemodal, pengendali, pengolah, penampung, dan pihak yang menikmati hasilnya—tentunya berdasarkan bukti dan proses hukum,” ujar Muhammad Saleh.
APARAT DIMINTA JANGAN HANYA MENERTIBKAN PEKERJA
Muhammad Saleh menegaskan bahwa pemberantasan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan yang hanya mencari nafkah.

“Kalau memang ada PETI, jangan hanya pekerjanya yang ditangkap. Siapa pemodalnya harus ditelusuri. Siapa yang membeli hasil emasnya harus ditelusuri. Siapa yang menyediakan alat dan lokasi harus diperiksa. Dan kalau ada oknum yang memberikan perlindungan, itu juga harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Ia meminta Polres Tapanuli Selatan, Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera Utara serta instansi terkait melakukan koordinasi apabila lokasi kejadian berada di wilayah yang bersinggungan.
MUHAMMAD SALEH: “NYAWA MANUSIA LEBIH BERHARGA DARI EMAS”
Muhammad Saleh menyatakan SATMA AMPI Madina tidak bermaksud menghakimi siapa pun.
Namun, menurutnya, kematian seorang pekerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa apabila terdapat indikasi bahwa korban bekerja di kawasan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

“Nyawa manusia lebih mahal daripada emas. Kalau ada keluarga yang kehilangan suami, ayah atau anak, mereka berhak mendapatkan kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Ia meminta aparat membuka informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta proses hukum dilakukan secara terang, objektif dan tidak tebang pilih. Kalau tidak bersalah, buktikan tidak bersalah. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan kematian ini menjadi misteri,” tutup Muhammad Saleh.

Team Media Online Galaxy Monitor.id

Berita harus Tajam, Berimbang dan Persuasif 

Salam Satu Pena

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *