Breaking News
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Rutan Tanjung Pura Laksanakan Tes Urine Rutin bagi Warga Binaan Seluruh Hasil Dinyatakan Negatif* Senin,02 November 2026 *Warga Binaan Diajak Menjalani Hidup dengan Baik Rutan Tanjung Pura Gelar Pembinaan Kerohanian Bersama KEMENAG Langkat* Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan Rutan Tanjung Pura Ikuti Zoom Meeting bersama Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas* Selasa,03 November 2026 *Jaga Kebugaran dan Cegah Penurunan Kesehatan Rutan Tanjung Pura Laksanakan Senam Pagi Khusus bagi Warga Binaan Lanjut Usia* Selasa,03 November 2026 *Upaya meningkatkan pembinaan keRohanian Warga Binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Bagikan Al-Qur’an dan Iqro Bantuan dari Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah* Tanjung Pura – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan kegiatan pembagian Al-Qur’an dan Iqro serta ceramah agama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai, bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Tanjung Pura. Selasa (03/11) Pada kesempatan tersebut, sebanyak 30 buah buku Iqro dan 90 buah Al-Qur’an dibagikan kepada para warga binaan. Seluruh bantuan itu merupakan sumbangan dari Yayasan Ar-Risalah Al-Khairiyah sebagai bentuk kepedulian terhadap pembinaan kerohanian di lingkungan rutan. Al-Qur’an dan Iqro tersebut diharapkan dapat dibaca dan dipelajari oleh warga binaan, baik di kamar hunian masing-masing maupun di masjid rutan, sehingga waktu yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara positif. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, beserta jajaran staf. Kehadiran para pejabat dan petugas menunjukkan dukungan serta perhatian pihak rutan terhadap pemenuhan hak warga binaan untuk menjalankan ibadah dan memperdalam ilmu agama selama menjalani masa penahanan. Setelah penyerahan Al-Qur’an dan Iqro, rangkaian acara ditutup dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Rasmawadi, S.Pd.I. Dalam ceramahnya, beliau menyampaikan tentang keutamaan dan manfaat membaca Al-Qur’an, antara lain sebagai sumber ketenangan hati, petunjuk hidup, dan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Para warga binaan tampak menyimak dengan khidmat dan penuh perhatian. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, warga binaan diarahkan kembali ke kamar hunian masing-masing dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berharap semangat warga binaan dalam beribadah dan mempelajari Al-Qur’an dapat terus meningkat, sehingga terbentuk pribadi yang lebih baik, berakhlak mulia, dan siap kembali ke tengah masyarakat.
banner 728x250

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN

MEDIASI DINILAI BUNTU, KUASA HUKUM KOPERASI KOFIPINDO PERTANYAKAN PROSEDUR LAPORAN KARYAWAN KE DISNAKER MEDAN

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor.id ( GM ) 11 Agustus 2026

Perselisihan hubungan industrial antara Koperasi Kofipindo dengan dua karyawannya berinisial ‘IZ’ dan ‘YL’ memasuki tahapan mediasi ketiga di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan.

Namun, proses mediasi tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius dari pihak Koperasi Kofipindo. Kuasa hukum koperasi menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait kronologi ketidakhadiran karyawan, laporan kepada Disnaker, dugaan kerugian koperasi, serta prosedur penyelesaian perselisihan sebelum perkara masuk ke tahap tripartit, pada Senin.(10/8/2026)

Tim kuasa hukum yang hadir dalam mediasi terdiri dari Eben Haezar Zebua SH MH, Andika SM SH, serta Yasa’aro Telaumbanua, SE, SH, M.Kn MH, Law Firm dan Kuasa Hukum dari pihak pekerja.

Mediasi berlangsung di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Jalan Wahid Hasyim, dengan mediator Bapak Jones Parapat dan Ibu Normalina. Dalam proses tersebut, mediator menjelaskan bahwa kewenangan Disnaker berada pada ranah ketenagakerjaan, terutama memfasilitasi para pihak yang sedang berselisih untuk mencari titik temu.

BUKAN PHK SEPIHAK?, KUASA HUKUM UNGKAP KRONOLOGI BERBEDA

Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Koperasi Kofipindo adalah narasi mengenai status hubungan kerja IZ dan YL.

Menurut pihak koperasi, kedua karyawan tersebut tidak pernah diberhentikan secara sepihak hingga saat ini sebagaimana yang diduga disampaikan dalam laporan sebelumnya. Pihak koperasi menyatakan terdapat persoalan ketidakhadiran atau mangkir yang kemudian berujung pada proses hukum.

Koperasi juga menyebut telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam jabatan “YL” dengan nomor: LP/2814/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Juli 2026.

Laporan tersebut disebut dibuat oleh Tehemano Gulo dan berkaitan dengan “YL”.

Namun demikian, status laporan kepolisian tersebut harus dipahami sebagai proses hukum yang masih berjalan. Adanya laporan polisi belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

KLAIM KERUGIAN KURANG LEBIH RP 80 JUTA JUGA DIPERTANYAKAN

Pihak Koperasi Kofipindo juga menyatakan merasa dirugikan dengan munculnya laporan maupun pemberitaan yang menurut mereka tidak menggambarkan kronologi secara utuh.

Kuasa hukum menyebut koperasi mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp.80 juta.

Persoalannya, apakah angka kerugian tersebut telah didukung bukti administrasi, transaksi, maupun dokumen hukum yang dapat diverifikasi?.

Pertanyaan ini menjadi penting karena tuduhan mengenai kerugian tidak cukup hanya disampaikan secara sepihak. Nilai kerugian harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

SALAH SATU KARYAWAN ‘IZ’ DISEBUT SUDAH BERDAMAI

Hal lain yang menjadi sorotan adalah informasi bahwa salah satu karyawan ‘IZ’ disebut telah mengakui kesalahan dan kemudian mencapai perdamaian dengan pihak Koperasi Kofipindo.

Perdamaian tersebut disebut telah dituangkan dalam dokumen tertulis dan ditandatangani diatas materai yang sudah dipegang oleh Kuasa Hukum.

Tetapi muncul pertanyaan lanjutan: apa konsekuensi hukum dari perdamaian tersebut terhadap perselisihan hubungan industrial yang masih berjalan?.

Apakah perdamaian hanya berkaitan dengan persoalan tertentu, atau mencakup seluruh tuntutan antara para pihak?.

Baca juga:  BENDAHARA SATMA AMPI MADINA DESAK KEMATIAN DI DUGA LOKASI PETI PANABARI DIUSUT: “JANGAN SAMPAI EMAS MENUTUPI JEJAK KEMATIAN”

Hal ini penting karena konsekuensi hukum sebuah perdamaian sangat bergantung pada isi dan ruang lingkup kesepakatan yang ditandatangani.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN MEKANISME BIPARTIT

Kuasa hukum Koperasi Kofipindo juga mempertanyakan apakah pekerja yang menurut versi koperasi telah meninggalkan tempat kerja tanpa pemberitahuan dapat tetap melanjutkan proses perselisihan ke tahap Bipartit.

Pertanyaan tersebut tidak berhenti di sana.

Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah proses menuju surat anjuran mediator telah memenuhi seluruh tahapan administratif dan prosedural, termasuk bukti telah dilaksanakannya perundingan bipartit.

Secara umum, UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan dengan mekanisme penyelesaian berikutnya sesuai jenis perselisihannya.

Sementara itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur antara lain tata cara pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, dokumen dan kronologi menjadi kunci untuk menentukan apakah prosedur yang ditempuh masing-masing pihak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DISNAKER MEDAN DIMINTA TRANSPARAN

Polemik ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama:

Apakah seluruh tahapan penyelesaian perselisihan antara Koperasi Kofipindo dengan IZ dan YL telah dijalankan sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan?.

Kuasa hukum Koperasi Kofipindo meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar pemeriksaan, kelengkapan dokumen, proses bipartit, pencatatan perselisihan, hingga alasan apabila nantinya diterbitkan surat anjuran Tripartit.

Pihak koperasi juga meminta agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat narasi sepihak sebelum seluruh dokumen dan fakta diperiksa secara objektif.

Sebab, dalam sengketa hubungan industrial, status seseorang sebagai pekerja, alasan berakhirnya hubungan kerja, dugaan mangkir, keberadaan laporan pidana, serta adanya perdamaian merupakan persoalan yang berbeda dan tidak semestinya dicampuradukkan tanpa pemeriksaan hukum yang cermat.

PERTANYAAN TERBUKA UNTUK DISNAKER MEDAN

Kini bola berada di tangan Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Beberapa pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka antara lain:

1. Apakah bukti perundingan bipartit pertama dan kedua telah terpenuhi sebelum perkara masuk ke tahap mediasi?.

2. Apa dasar dan kronologi pencatatan perselisihan yang diajukan oleh pihak karyawan?.

3. Bagaimana posisi hukum karyawan yang menurut pihak koperasi telah mangkir atau meninggalkan pekerjaan?.

4. Apakah dokumen perdamaian salah satu karyawan telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses mediasi?.

5. Jika surat Mediasi Bipartit diterbitkan, apa dasar fakta dan hukum yang digunakan mediator?.

6. Bagaimana posisi laporan polisi terkait dugaan penipuan atau penggelapan dalam kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial?.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi salah satu pihak.

Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar proses penyelesaian perselisihan tidak menimbulkan dugaan keberpihakan dan seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil.

Hingga seluruh dokumen, bukti, dan keterangan para pihak diperiksa secara menyeluruh, maka status IZ dan YL maupun klarifikasi pihak Koperasi Kofipindo tetap harus ditempatkan dalam koridor praduga tak bersalah.

Baca juga:  Pelindo Regional 1 Potong Tumpeng Peringati Hari Pelindo ke-5

Publik berhak mengetahui apakah proses mediasi benar-benar berjalan berdasarkan fakta dan aturan hukum, atau justru masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural yang belum terjawab dari Bapak Plt. Kadisnaker Medan Ramaddan SKM, MKM., yang belum memberikan jawaban setelah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp hingga saat ini.

Salam Satu Pena 

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *