banner 728x250

Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang

Harmoni Prestasi di Hari Pendidikan Nasional, SLTP Daniel Creative School Raih Juara 3 Kompetisi Paduan Suara Kota Semarang

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

Semarang,  Galaxy Monitor.id ( GM ) 18 Mei 2026 .

banner 325x300

Semangat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum membanggakan bagi SMP Daniel Creative School (DCS). Tim paduan suara sekolah tersebut kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Juara 3 dalam ajang Kompetisi Paduan Suara tingkat Kota Semarang yang digelar pada Senin (18/05/2026).

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa siswa-siswi SMP Daniel Creative School tidak hanya unggul dalam bidang akademik, namun juga mampu menunjukkan kualitas, kekompakan, dan kreativitas di bidang seni musik, khususnya seni vokal paduan suara.

Dengan membawakan lagu penuh harmonisasi dan penampilan yang memukau, tim paduan suara SMP Daniel Creative School berhasil menarik perhatian dewan juri serta para penonton yang hadir dalam perlombaan tersebut. Penampilan yang disiplin, kompak, dan penuh penghayatan menjadi nilai lebih hingga akhirnya sukses membawa pulang trofi Juara 3.

Pembina paduan suara SMP Daniel Creative School menyampaikan rasa bangga atas perjuangan seluruh anggota tim yang telah berlatih dengan penuh semangat dan disiplin selama beberapa pekan terakhir.

Baca juga:  Tak Ada Perlawanan dan Tidak Berdasar, Penggugat Elman Simangunsong Cabut Gugatannya di PN Medan MEDAN // Kornelius Tarigan dan Penasehat Hukumnya membaca hasil penetapan perkara Perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota di sistem Ecourt Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa.(14/10/25) Hasil penetapan perkara perdata register perkara nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frans Manurung, Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena SH MH, dan Lenny Megawati Napitupulu SH MH, disampaikan dalam persidangan bahwa menetapkan dan memerintahkan kepada Panitera PN Medan Linda Mora Hasibuan SH, agar mencoret perkara gugatan perdata tersebut. Dan juga Majelis Hakim memerintahkan secara langsung kepada penggugat agar membayar biaya perkara sebesar Rp1.100.300,00 ( Satu Juta Seratus Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Refi Yulianto S.H., selaku kuasa hukum Kornelius Tarigan usai sidang menyampaikan kepada awak media bahwa, "Kalau begini ceritanya, sama artinya Saudara Elman Mengaku Kalah Sebelum Berperang, belum apa-apa kok sudah Mencabut Gugatannya. Hal ini patut diduga Karena Tidak Memiliki bukti atas dasar Gugatannya yang sangat tidak masuk akal", tegasnya. Sengketa tersebut diberitakan sebelumnya, terkait komisi jual beli tanah kebun sawit yang terletak , Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) seluas 460 Hektar. Dimana awalnya penggugat Elman Simangunsong sempat meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar, namun angka tersebut sempat berubah menjadi Rp700 juta kemudian jadi Rp300 juta, dan sekarang semakin aneh saja gugatan pun telah dicabut. Sehingga Pengadilan Negeri Medan dengan register perkara perdata nomor: 571/Pdt.G/2025/PN.Mdn tertanggal 6 Oktober yang lalu, menetapkan untuk menghentikan/mencabut perkara ini dan kedepannya kedua belah pihak yang terkait perkara ini tidak perlu dilanjutkan, dan dinyatakan telah dihentikan serta hasil penetapan telah dikirimkan secara elektronik melalui Sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Kornelius Tarigan selaku Principal tergugat dua sangat menyayangkan keputusan Penggugat yang sudah terburu-buru mencabut gugatannya. Hal ini malah menjadi fikiran bagi kami para tergugat, jangan jangan gugatan yg diajukankan elman mangunsong ini hanyalah sebuah modus gertak-gertak sambal agar kami membayar. "Ternyata dari sekian kali mediasi, tidak ada satupun dari kami Tergugat satu, dua dan tiga yg mau membayar kepada Penggugat. Karena menurut kami tidak ada satupun dasar ataupun alasan bahwa kami harus membayar kerugian yg dimintanya. Salah pilih lawan dia itu", ucap Tarigan.(Red/Tim)

“Prestasi ini bukan hanya tentang kemenangan, tetapi tentang proses, kerja sama, kedisiplinan, dan keberanian siswa dalam menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Kami sangat bangga atas capaian ini,” ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta dan pelatih yang telah membawa nama baik sekolah di tingkat Kota Semarang. Menurutnya, prestasi tersebut menjadi motivasi bagi siswa lain untuk terus berkembang dan berani berkompetisi secara positif.

Ajang Kompetisi Paduan Suara Hardiknas 2026 sendiri diikuti oleh berbagai sekolah dari seluruh wilayah Kota Semarang sebagai bagian dari peringatan Hari Pendidikan Nasional sekaligus wadah pengembangan bakat seni pelajar.

Keberhasilan SMP Daniel Creative School meraih Juara 3 menjadi bukti bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada teori di ruang kelas, tetapi juga pada pengembangan karakter, kreativitas, dan potensi generasi muda melalui seni dan budaya.

Baca juga:  Bawaslu Hadirkan Bantuan Kemanusiaan Berjenjang di Sumut

Dengan capaian ini, SMP Daniel Creative School diharapkan terus melahirkan prestasi-prestasi membanggakan lainnya dan menjadi inspirasi bagi pelajar di Kota Semarang untuk terus berkarya dan berprestasi.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *