Breaking News
Harapan Baru Masyarakat Rentan, Sugiatik Hadir dan Mendengar Langsung Antusiasme Warga Tebing Tinggi Sambut Kehadiran Anggota DPRD Sumut Sugiatik Sugiatik Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan dan Lapangan Kerja Tangis Haru dan Harapan, Momen Kebersamaan Sugiatik dengan Warga Tebing Tinggi Disambut Haru dan Penuh Harapan, Kehadiran Sugiatik, S.Ag Jadi Energi Baru bagi Warga Tebing Tinggi Pimpinan Universitas Indonesia ( UI ) mengecam keras atas ulah  Pelecehan Verbal  yaitu 16  Mahasiswa  tersebut dan Menteri Pendidikan  harus memantau perkembangan kasus ini semoga keadilan tidak di perjual belikan. Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri Kejatisu Terbitkan Sprint Korupsi KIP Di LLDikti Sumut @Puspha: Ini PR Utama Kajatisu Baru MEDAN || Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprint), terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, mengatakan penerbitan Sprint tersebut merupakan kelanjutan dari proses telaah yang sebelumnya telah dinyatakan rampung. “Sudah keluar surat perintah tugasnya. Lanjutannya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket),” saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, dalam tahap awal ini pihak Kejatisu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut. “Yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bisa pelapor, bisa juga pihak-pihak yang terkait langsung,” jelasnya. Namun demikian, Rizaldi menyebut pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi tersebut, mengingat penanganan masih bersifat internal. “Belum, itu masih tertutup. Kami juga belum bisa menyampaikan nama-namanya,” katanya. Rizaldi menambahkan, hasil dari tahapan klarifikasi dan pengumpulan data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kalau memang sudah jelas duduk perkaranya dan ditemukan indikasi pelanggaran, nanti bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya, misalnya diserahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus),” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelapor dalam perkara tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelapor itu dilindungi. Yang dilihat adalah informasi yang disampaikan,” tegasnya. Sebelumnya, Kejatisu menyatakan telah merampungkan telaah terhadap laporan dugaan korupsi penyaluran dana KIP Kuliah. Kasus ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu. Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu. Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi. Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara. Periksa Kepala LLDIKTI Secara terpisah Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH, melontarkan nada keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menangani dugaan korupsi dana KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut. Ia menilai penanganan kasus tersebut semasa Kajastisu Harly Siregar terkesan mandek tanpa kejelasan. Karena itu kepala kejatisu yang baru ini segera bertindak cepat tidak seperti pimpinan sebelumnya. “Tidak ada alasan untuk lambat. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut hak pendidikan masyarakat miskin,” tegas Muslim Muis dengan nada geram. Ia bahkan mempertanyakan keseriusan Kejatisu dalam mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, publik berhak curiga ketika proses penyidikan berjalan lamban tanpa perkembangan berarti. “Ada apa dengan Kejatisu? Kenapa kasus ini seperti jalan di tempat? Jangan sampai muncul kesan ada yang dilindungi,” ujarnya. Muslim Muis menegaskan, dugaan korupsi dalam program KIP Kuliah merupakan bentuk kejahatan serius karena langsung merampas hak generasi muda dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi. Lebih tajam lagi, ia mendesak agar Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut segera diperiksa. Ia menilai, mustahil kasus ini terungkap secara terang tanpa menyentuh pucuk pimpinan. “Jangan hanya menyasar level bawah. Kalau mau terang, periksa juga pimpinan. Jangan tebang pilih,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini bukan sekadar soal birokrasi, melainkan bisa berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kalau terus dibiarkan, ini mencederai rasa keadilan. Kejaksaan jangan main-main dengan kasus yang menyangkut masa depan anak bangsa,” ujarnya. Puspha Sumut, lanjutnya, akan terus mengawal dan menekan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam perkara ini. Ia menegaskan, tidak boleh ada kompromi dalam penanganan dugaan korupsi dana pendidikan. “Ini uang rakyat, untuk rakyat miskin. Kalau dikorupsi, itu kejahatan luar biasa. Kejatisu harus segera bertindak, bukan diam,” pungkasnya. (Tim) Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
banner 728x250

Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

SIMALUNGUN  Galaxy Monitor.id ( GM ) 12 April 2026.

Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun berhasil dipatahkan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Seorang mahasiswa berinisial WUS (22) ditangkap pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 14.20 WIB. “Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

“Begitu informasi itu kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tim yang bergerak cepat menuju TKP tiba di lokasi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan. Keduanya berupaya melarikan diri begitu melihat kehadiran petugas. Namun, satu di antaranya berhasil diamankan. Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun yang merupakan warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, lahir 1 Desember 2003.

Petugas kemudian menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram disembunyikan dengan rapi di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak plastik yang di dalamnya terdapat berbagai alat isap narkoba, seperti kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, sebuah mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.

“Dari keterangan tersangka WUS, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tersangka WUS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  *RUTAN KELAS I LABUHAN DELI MENJALIN SINERGITAS INSTANSI DENGAN SILATURRAHMI BERSAMA TOKOH AGAMA, TNI POLRI, IMIGRASI BELAWAN, PLN DAN PELINDO BELAWAN*

IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan waspada di tengah-tengah masyarakat.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *