banner 728x250

Korwil Gann Sumatera Utara Angkat Bicara, Desak Penindakan Nyata

Korwil Gann Sumatera Utara Angkat Bicara, Desak Penindakan Nyata

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

 

Labuhan Batu Utara, Galaxy  Monitor.id ( GM ) 07 April 2026.

Menanggapi desakan keras masyarakat Gang Azhari Aek kenopan timur, Korwil Gann Sumut Generasi Anti Narkotika Nasional (Gann ) Korwil Sumut, Nur Azman, turut angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian setempat tidak boleh lagi menunda penindakan terhadap para terduga bandar narkoba yang telah lama meresahkan warga.

“Polsek setempat harus segera bertindak dan menangkap para bandar narkoba berinisial HRU dan Andr. Bisnis haram ini bukan hanya tindak pidana berat, tetapi juga sangat merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat dan menghancurkan generasi muda,” tegas Nur Azman kepada wartawan, Selasa 7 April 2026

Menurutnya, dampak peredaran narkoba tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain memicu meningkatnya kriminalitas, narkoba juga melahirkan berbagai penyakit masyarakat, mulai dari pencurian, kekerasan, hingga rusaknya moral generasi penerus bangsa.

Nur Azman menilai, apabila laporan dan keluhan warga yang sudah berlangsung lama ini tidak segera direspons dengan tindakan konkret, maka hal tersebut akan memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum di tingkat bawah lemah atau bahkan mandul menghadapi jaringan narkoba.

Baca juga:  Lakukan Pencurian Sarang Walet, Herman dan 3 orang Pelaku Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka di Polda Sumut MEDAN // Herman alias Donnie bersama tiga (3) orang yakni Syukur Krisman Harefa, Rudi Supriyanto Alias Edi dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Edi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jl. Karet Lk.2 , Gunung Sitoli, Nias atas laporan dari korban Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Oktober 2023. Herman bersama 3 orang pelaku lain diduga melakukan kejahatan tersebut yang terekam kamera CCTV dengan cara merusak gembok dengan gerenda potong, dan mendobrak pintu mengambil tiga karung goni seberat 30 kg sarang walet, hingga pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, yang mana penanganan kasus tersebut sudah berjalan 2 tahun. Marimon Nainggolan, SH MH, selaku kuasa Hukum pelapor menginformasikan kepada media, proses hukum dilakukan Penyidik pada Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut benar telah menetapkan Herman Hariawan alias Donnie dan 3 orang lainnya sebagai tersangka sebagaimana dituangkan dalam SPDP tanggal 21 Juni 2024 yang sampaikan Penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan diteruskan kepada Pelapor. Penyidikan perkara tersebut hingga saat ini masih berproses di Polda Sumut dan infomasi yang diperoleh Kuasa Hukum Pelapor dimana pemberkasan atas perkara tersebut dilakukan secara splitsing, dimana berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Doni sudah pernah di limpahkan kepada JPU dan Penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa dan segera mungkin akan dikirim lagi ke JPu untuk diteliti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun berkas perkara atas 3 orang lainnya masih proses pemanggilan sebagai Tersangka, untuk itu Korban melalui Kuasa hukumnya berharap proses hukum terhadap para Tersangka dapat segera disidangkan di pengadilan supaya jelas kepastian hukumnya, mengingat perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Hingga berita ini naik ke meja redaksi, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut dan Kejaksaan belum memberikan tanggapannya terkait perkara ini. (Red/Tim)

Seorang warga mengaku resah dan khawatir terhadap dampak peredaran narkoba dilingkungannya.sudah sangat meresahkan. Kami masyarakat kecil ini hanya ingin lingkungan kami minta aparat segera bertindak ujarnya.

warga setempat, yang mendesak penindakan tegas berapa lama lagi narkoba ini biarkan? Jangan sampai generasi kami rusak. Kalau tidak dibasmi, masyarakat makin jadi korban, tegasnya.

“Jangan sampai masyarakat berasumsi hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika aparat tidak segera bertindak, ini bisa memicu krisis kepercayaan publik yang lebih besar,” ujarnya.

Korwil Gann Sumut , lanjut Nur Azman , siap mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan data, informasi masyarakat, serta mendorong pengawasan dari pihak eksternal agar proses penindakan berjalan transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, warga Gang Azhari Aek kenopan timur menegaskan kembali bahwa pernyataan Korwil Gann Sumut menjadi harapan baru bagi mereka. Masyarakat berharap suara publik dan desakan dari lembaga pemerhati narkoba ini dapat membuka mata aparat agar segera turun tangan secara serius.

Baca juga:  Hangat Penuh Kekeluargaan, Antonius Tumanggor Apresiasi Soliditas Tim Siaga Ramah-Tamah Penuh Keakraban, Antonius Tumanggor Tegaskan Komitmen Kebersamaan Tim Siaga

Warga menutup pernyataannya dengan satu tuntutan jelas: tangkap bandar narkoba, selamatkan generasi, dan pulihkan rasa aman masyarakat.

Hingga berita ini kembali diturunkan, pihak Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhanbatu masih belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti, apakah desakan masyarakat dan pernyataan tegas Korwil Gann Sumut akan dijawab dengan tindakan nyata, atau kembali berlalu tanpa kejelasan.

Team Galaxy Monitor.id ( GM )

Harus Berimbang dan Persuasif 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *