banner 728x250

HUKUM TIDAK BOLEH MENJADI FORMALITAS: KETEGASAN NEGARA DIPERTANYAKAN ATAS KASUS TERBUKTI NAMUN TANPA SANKSI

HUKUM TIDAK BOLEH MENJADI FORMALITAS: KETEGASAN NEGARA DIPERTANYAKAN ATAS KASUS TERBUKTI NAMUN TANPA SANKSI

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan, Galaxy Monitor.id ( GM ) 07 April. 2026 .

Kredibilitas penegakan hukum kembali menjadi sorotan tajam. Fenomena adanya pihak yang telah terbukti bersalah namun tidak mendapatkan sanksi hukum secara tegas dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Pimpinan Umum Media Online Galaxy Monitor.id (GM), R. Brampu, SH, yang akrab disapa Bram, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak tatanan hukum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Dalam perspektif hukum, tidak ada ruang bagi pembenaran terhadap pelanggaran yang telah terbukti. Jika fakta hukum sudah jelas namun tidak diikuti dengan penegakan sanksi, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk kegagalan sistemik dalam penegakan hukum,” tegas Bram.

Ia menilai, praktik semacam ini mencerminkan adanya inkonsistensi dalam implementasi hukum yang berpotensi mencederai asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Hukum, lanjutnya, tidak boleh bersifat diskriminatif ataupun tunduk pada kepentingan tertentu.

“Negara hukum berdiri di atas asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika salah satu diabaikan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa mengarah pada degradasi integritas penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Baca juga:  PP59 Siantar–Simalungun Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Membangun Daerah Pematangsiantar | 18 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Perintis 59 (PP59) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun resmi dilantik dalam suasana khidmat di Jalan WR Supratman, Sabtu (18/7/2026). Pelantikan dipimpin langsung Ketua DPW PP59 Sumatera Utara, DR (HC) Minten Saragih, yang melantik Andre Simbolon sebagai Ketua DPC PP59 Pematangsiantar dan Zulkarnain Sinaga sebagai Ketua DPC PP59 Simalungun. Acara diawali doa oleh Ustaz Aris Tarigan dan pembukaan dengan Tari Tortor Somba dari Yayasan Perguruan Sultan Agung. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah, Forkopimda, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Ketua Panitia Monang Tarigan berharap pelantikan ini menjadi momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat peran PP59 sebagai organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Andre Simbolon menegaskan komitmen PP59 untuk mendukung program pemerintah dan menjadi pelopor kegiatan positif di tengah masyarakat. Sementara itu, Zulkarnain Sinaga menyatakan kesiapan menjalankan program-program sosial dan kemasyarakatan serta mengajak seluruh kader terus berkontribusi bagi kepentingan masyarakat. Ketua DPW PP59 Sumut DR (HC) Minten Saragih mengajak seluruh kader menjaga etika, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan organisasi lainnya, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Pemerintah Kabupaten Simalungun memberikan apresiasi terhadap kehadiran PP59 sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Pelantikan berlangsung aman, tertib, dan sukses, sekaligus menegaskan komitmen PP59 untuk menjadi organisasi yang humanis, profesional, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat.Red/Tim)

Lebih lanjut, Bram menyoroti kemungkinan adanya faktor-faktor yang memengaruhi tidak ditegakkannya sanksi, seperti celah regulasi, lemahnya pengawasan internal, hingga dugaan intervensi kekuasaan atau kepentingan tertentu.

“Jika hukum hanya dijalankan sebatas prosedur tanpa keberanian menegakkan keadilan, maka hukum berubah menjadi simbol kosong. Ini berbahaya bagi stabilitas sosial dan kepercayaan publik,” tambahnya.

Sebagai Pimpinan Umum Galaxy Monitor.id, Bram juga mendorong agar aparat penegak hukum memperkuat komitmen profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum.
“Penegakan hukum harus berimbang dan persuasif, namun tetap tegas dan tidak kompromistis terhadap pelanggaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apapun yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bram mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, akademisi, dan lembaga pengawas, untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara kritis dan konstruktif.

Baca juga:  Cari Bukti Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Smartboard, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah 2 Lokasi Sekolah di Tebing Tinggi

“Supremasi hukum harus dijaga bersama. Ketika hukum dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga wibawa negara,” tutupnya.

HUKUM BUKAN ILMU PASTI’ TAPI                     MEMINTA KEPASTIAN.

Team Galaxy Monitor.id ( GM ) 

HARUS BERIMBANG DAN PERSUASIF 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *