
Nias Selatan . Galaxy Monitor.id ( GM ) 31 Maret. 2026.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Ahmad Fahmi, S.H., memberikan penjelasan terkait video viral yang memperlihatkan seorang PELAPOR YANG MEMBERIKAN ASUMSI SECARA PRIBADI Terkait Kasus yang di terima oleh Polres Nias Selatan pada tanggal 25 Oktober 2025. Video tersebut sempat menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat, khususnya di Kota Teluk Dalam.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/03/2026) Pada Media Sosial yang dimana Kasus tersebut sudah naik sidik dan dalam proses yang sampai saat ini berkas tersebut sudah kita kirimkan ke Kejaksaan pada tanggal 13 Februari 2026.
“Kami Dari Sat Reskrim Polres Nias Selatan bertidak secara Profesional, Akuntabel dan Transparan. Terkait dengan Kasus ini sudah kami informasikan kepada Pihak Korban melalui SP2HP dan Para Pelaku sudah kami tetapkan sebagai Tersangka,” jelas AKP Ahmad, Senin (30/3/2026) Pagi. Menurutnya, penyidik sudah memberikan penjelasan secara humanis, namun Pihak Korban tetap saja tidak sabar dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Polri adalah sahabat masyarakat. Sat Reskrim Polres Nias Selatan Menegaskan Seluruh layanan Penanganan kasus di Polri khususnya Kepolisian Resor Nias Selatan mulai dari laporan hingga penyelidikan dan penyidikan sama sekali tidak dipungut biaya. Polres Nias Selatan berkomitmen penuh pada pelayanan Prima, Profesional dan Anti-Pungli.,” ujarnya.
Terkait dengan Perkara LP/B/23/X/SPKT/Polsek Gomo/Polres Nias Selatan/Polda Sumatra Utara/ Tanggal 25 Oktober 2025, dengan kasus Tindak Pidana Pengeroyokan, dalam hal ini sudah ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Nias Selatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Korban, Saksi-saksi dan Para Tersangka.
Satreskrim Polres Nias Selatan Juga sudah Menerima Visum Pada Tanggal 19 November 2025. Untuk perkembangan kasus, kasus sudah naik sidik pada tanggal 17 November 2025. Perkembangan kasus juga sudah diinformasikan melalui SP2HP kepada Pihak Korban yang pertama pada tanggal 30 Oktober 2025, untuk kedua sudah diinformasikan pada tanggal 17 November 2025 dan juga pada tanggal 20 Maret 2026 kepada Pihak Korban.
Atas penanganan perkara ini sudah ditetapkan Para Pelaku sebagai Tersangka pengeroyokan tersebut dan berkas perkara sudah dikirimkan kepada Pihak Kejaksaan. Untuk informasi selanjutnya Satreskrim Polres Nias Selatan akan mengirimkan SP2HP kepada Pihak Korban.
Dan dari hasil penelitian nantinya oleh Kejaksaan, Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan akan menjelaskan kembali kepada Korban melalui SP2HP yang akan dikirimkan kepada Pihak Korban.
Team Galaxy Monitor.id ( GM )
Harus Berimbang dan Persuasif





