banner 728x250

Kejatisu Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Kejatisu Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan. Galaxy Monitor.id  03 Pebruari.  2026

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja.

Akibat kelalaian tersebut, proyek diduga mengalami penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa peran konsultan pengawas sangat krusial dalam proyek pemerintah.

Baca juga:  Perkembangan Kasus Inalum, Kejatisu Tahan Direktur PT PASU JS, Ada Upaya Pengembalian Kerugian Negara

“Tersangka selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rizaldi.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penetapan ini murni berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik bekerja secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta
Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca juga:  Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika, Empat Orang Diamankan Medan — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika dengan modus liquid vape di kawasan tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, beserta enam unit liquid vape yang diduga mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi. Dua terduga pelaku yang pertama diamankan masing-masing berinisial M.Y.A.H. (34) dan Z.Y.K. (33). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga. Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seseorang berinisial A., yang diduga berperan sebagai pengendali. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga A. (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan Jalan Gaharu (Gelas Ayahanda), tepatnya di kamar 2516 lantai 25, dan menemukan berbagai peralatan serta bahan yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas liquid vape mengandung narkotika. Dalam rangkaian pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial C.A. (26) turut diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita meliputi ratusan cartridge dan penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. “Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang terorganisir dengan memanfaatkan liquid vape sebagai modus baru. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berpotensi menyasar generasi muda,” tegas Kombes Pol Andy Arisandi. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(PJS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *