Breaking News
Kapolrestabes Medan Arahkan Personel Tetap Humanis dalam Pengamanan Aksi KBMN di DPRD Sumut *MEDAN,–* Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Nommensen (KBMN) Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6/2026). Aksi yang membawa enam tuntutan terkait kebijakan nasional tersebut berlangsung dinamis, namun tetap dapat dikendalikan berkat pendekatan humanis, sabar, dan dialogis dari aparat gabungan. Sejak awal kegiatan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung memantau jalannya pengamanan di lapangan. Bersama personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, ia memastikan penyampaian aspirasi mahasiswa dapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Massa KBMN tiba di depan Gedung DPRD Sumatera Utara setelah melakukan long march. Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Sekolah Rakyat, revisi UU TNI dan UU Polri, stabilisasi ekonomi nasional, pengesahan UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat, serta revitalisasi pendidikan nasional. Dalam perjalanannya, situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi ketika sebagian massa berupaya menerobos barikade, membakar ban, serta melempar botol air mineral ke arah area pengamanan. Meski demikian, aparat tetap bersikap tenang, tidak terpancing, dan mengedepankan pendekatan persuasif. Di tengah situasi tersebut, Kapolrestabes Medan kembali menegaskan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan sikap humanis. “Saya minta seluruh personel tetap sabar, humanis, dan jangan terpancing. Tugas kita adalah mengamankan serta melayani masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya melalui pengeras suara. Arahan itu menjadi pedoman penting bagi seluruh personel di lapangan. Pendekatan dialogis terus diutamakan meski situasi beberapa kali memanas akibat aksi dorong dan pelemparan. Ketegangan kembali muncul saat massa mengetahui keberadaan Rektor Universitas HKBP Nommensen di dalam Gedung DPRD Sumut. Sejumlah mahasiswa menyampaikan kekecewaan karena sebelumnya permohonan penggunaan atribut kampus dalam aksi tidak disetujui pihak universitas. Koordinator aksi, Mujijat Silalahi, menyampaikan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan pemberitahuan serta permohonan izin penggunaan atribut kampus, namun ditolak dengan alasan aspirasi tersebut tidak mewakili seluruh mahasiswa. Kekecewaan massa semakin meningkat ketika mengetahui adanya pertemuan antara pihak rektorat dan legislatif di dalam gedung, yang kemudian memicu kembali aksi protes di luar area pengamanan. Di tengah dinamika tersebut, aparat kepolisian terus membuka ruang komunikasi dan mendorong terciptanya dialog antara mahasiswa dan DPRD Sumut. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika perwakilan DPRD akhirnya menerima massa aksi untuk berdialog. Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara H. Salman Alfarisi, Lc., M.A. dari Fraksi PKS serta Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution, S.H., M.Hum. dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan berlangsung terbuka dan diisi dengan penyampaian seluruh tuntutan mahasiswa. Meski sebagian massa masih menyampaikan kekecewaan karena pimpinan DPRD tidak hadir langsung, aparat tetap menjaga suasana tetap kondusif dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pelayanan humanis. Pada beberapa momen ketika terjadi aksi dorong dan pelemparan, petugas tetap bertindak terukur, profesional, dan tidak melakukan tindakan berlebihan. Berkat kesabaran seluruh unsur pengamanan, komunikasi yang baik, serta pendekatan dialogis, situasi akhirnya dapat dikendalikan tanpa terjadi bentrokan. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib dan kembali ke Universitas HKBP Nommensen. Secara keseluruhan, pengamanan aksi melibatkan 644 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, dan Dinas Perhubungan. Aksi berlangsung aman dan kondusif, sekaligus mencerminkan komitmen aparat dalam mengawal kebebasan menyampaikan pendapat secara humanis, profesional, dan berkeadilan. *(Tim)* Personel Jajaran Kodim 0808/Blitar Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan Semester I Ombudsman Soroti Kesiapan Higiene Sanitasi dan Tata Kelola Pengawasan SPPG di Sumatera Utara PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K *Semangat Baru Mengawal Gerbang Indonesia di NTT, Saroha Manullang resmi dilantik jadi Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT*
banner 728x250

Kejatisu Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

Kejatisu Tetapkan GM PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai Tersangka Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

banner 120x600
banner 468x60
BAGIKAN

 

banner 325x300

Medan. Galaxy Monitor.id  03 Pebruari.  2026

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023. Dalam proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja dalam proyek tersebut.

Penetapan tersangka terhadap ET dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja.

Akibat kelalaian tersebut, proyek diduga mengalami penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa peran konsultan pengawas sangat krusial dalam proyek pemerintah.

“Tersangka selaku manajemen konstruksi atau konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rizaldi.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penetapan ini murni berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang cukup. Penyidik bekerja secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta
Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Baca juga:  Sembari Menanti Buka Puasa, Satgas TMMD 127 Kodim Blitar Bantu Bersihkan Rumah Warga

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus didalami dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tim penyidik masih melakukan pendalaman. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(PJS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *